SEORANG pria beriisial SHS (20), ditangkap polisi atas kasus penyelundupan dan perdagangan minuman keras illegal.
Pria itu diketahui merupakan anak kandung dari Labora Sitorus, oknum polisi dengan rekening gendut yang sebelumnya ditangkap dan ditahan atas sejumlah tuduhan tidak pidana.
Anak Labora Sitorus, berinisial SHS, ditangkap aparat Polisi di Sorong, dengan barang bukti sejumlah lebih dari 12 ton miras Cap Tikus.
Informasi dihimpun, SHS ditangkap pada Minggu (22/10) lalu sekira pukul 11.00 Wita, di Jalan Tampa Garam, lokasi pusat bisnis orang tuanya di Kota Sorong.
Melansir Idnewscorner.com, Kapolda Papua Barat, Brigjen Polisi Rudolf Albert Rodja, saat Pers Conference, Selasa (24/10), di halaman Markas Polda Papua Barat, membenarkan SHS ialah Anak dari Labora Sitorus, berdasarkan pengakuan Labora Sitorus.
Sementara untuk tuduhan perdagangan miras illegal, termasuk miras tradisionil jenis Cap Tikus, polisi masih menyelidiki hubungan bisnis anak dengan ayahnya tersebut.
“Penangkapan ini dilakukan oleh Anggota kita dari Direktorat Narkoba,” jelas Kapolda Rudolf.
Di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah 511 jerigen bekas minyak goreng berukuran 25 liter atau setara dengan 12.775 liter Cap Tikus.
Ribuan liter miras ini direncanakan akan diedarkan di wilayah Sorong Raya.
SHS menyelundupkan ribuan liter Cap Tikus ini dengan kapal sewaan dari Bitung, Sulawesi Utara.
Setelah tertangkap, tersangka SHS diterbangkan ke Manokwari, Selasa (24/10) pagi, dan langsung mendekam di sel Polda Papua Barat.
“Barang bukti kami simpan di Den B Brimob Polda Papua Barat di Sorong, saking banyaknya, pengangkutannya pasti mahal,” tambah Kapolda.
Tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 135 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Bisnis minuman keras merupakan bisnis awal yang digeluti Labora dalam merintis ‘kerajaan’ bisnisnya.
Seperti dilansir Tempo.co, bahwa pada pertengahan tahun 1990, Labora Sitorus yang masih berstatus polisi saat berdagang minuman keras.
Ia mengimpor minuman Cap Tikus dari Manado, Sulawesi Utara, ke Sorong.
Ia membeli sebotol Cap Tikus di Manado dengan harga Rp 3.000.
Diangkut lewat kapal, di lapak-lapak Sorong harganya jadi Rp 20 ribu per botol.
Dari bisnis ini bapak lima anak itu mulai menimbun kekayaannya.
Miinuman keras Cap Tikus ialah hasil penyulingan berulang kali dari fermentasi beras, endapan nira enau atau sadapan mayang kelapa.
Selain memabukan, minuman keras Cap Tikus juga dapat menyebabkan kematian mendadak.
Dalam jangka panjang, mengonsumsi minuman Cap Tikus dapat menyebabkan kelumpuhan dan lever akut, serta kematian.
Discussion about this post