MEDAN
Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap, Terbit Rencana Perangin-angin, Bupati Langkat non aktif, Jumat (1/4/2022).
Pemeriksaan di Gedung KPK, Terbit Rencana Perangin-angin dicecar sebanyak 52 pertanyaan dalam kasus kerangkeng miliknya.
“Pemeriksaan terhadap Terbit berlangsung di Gedung KPK selama 10 jam. Ada 52 pertanyaan yang ajukan penyidik,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (2/4/2022).
Hadi mengungkapkan, materi pemeriksaan terhadap Terbit Rencana Peranginangin seputar berdirinya kerangkeng serta bagaimana prosedur operasional PT DRP.
“Sejauh ini penyidik terus mengembangkan kasus kerangkeng milik Terbit Rencana di Kabupaten Langkat,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Pemeriksaan terhadap TRP dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara bersama beberapa penyidik.
“Terbit Rencana Perangin-angin diperiksa sebagai saksi setelah penyidik menetapkan delapan orang tersangka kasus kerangkeng hingga mengakibatkan tewasnya dua orang penghuni,” sebut Hadi.
Menurutnya, TRP sebelumnya sudah pernah diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kasus kerangkeng yang berada di rumah milik pribadinya.
“Pemeriksaan kembali terhadap TRP karena Dit Reskrimum Polda Sumut terus melakukan pengembangan dan pendalaman penyidikan dalam kasus kerangkeng,” terang Hadi.
Hadi menyatakan, sampai saat ini penyidik belum menetapkan Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka. Namun, tidak tertutup kemungkinan Bupati Langkat nonaktif itu bisa dijadikan tersangka.
“Apa saja bisa terjadi, semua tergantung penyidikan. Saat ini, penyidik masih terus bekerja dalam kasus kerangkeng tersebut,” pungkasnya.
Penulis ; ROM
Editor : Freddy Siahaan