SIMALUNGUN
RA alias Riko (25) penjual narkotika jenis sabu di Kampung Tiga Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun harus ikut di penjara setelah adanya nyanyian atau pengakuan tiga pemuda pengkonsumsi atau pemakai Kampung Buntu, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar. Ketiga pemakai itu, AB alias Partong (32), AS alias Pentil (26) dan YS alias Kipli (23).
Atas informasi sudah akurat, hari Senin (2/12/2019) malam sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun meringkus ketiga pemuda itu diduga lagi memakai narkotika jenis sabu di Gubuk Tengah Persawahan, Kampung Buntu Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari ketiga pemuda itu disita barang bukti 1 buah kotak permen warna hijau didalamnya berisi 5 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu bruto sabu 1,01gram dan 6 bungkus plastik klip kecil kosong, 3 buah pipet, 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis, 1 unit hp samsung lipat warna hitam, 1 buah alat isap sabu (bong) dan 1 buah dompet warna hitam.
Diinterogasi, tersangka AB alias Partong mengaku barang bukti sabu itu diperoleh dari seorang pria diketahui berinisial RA alias Riko yang tinggal di Kampung Tiga Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Mendengar itu, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 23.00 Wib berhasil meringkus RA alias Riko dirumahnya. Lalu Tim Opsnal didampingin perangkat desa melakukan penggeledahan badan dan dirumah itu.
Dimana dari rumah itu disita barang bukti 1 buah dompet kecil didalamnya berisi 16 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu, 5 bungkus plastik klip besar kosong, 1 buah tas, 2 buah gunting, 1 buah mancis, 1 buah buku catatan penjualan narkotika jenis sabu, 1 unit hp android warna hitam, 1unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip besar didalamnya berisi plastik klip kecil kosong dan 2 lembar tissu.
Diinterogasi, tersangka RA alias Riko mengaku barang bukti sabu diperoleh dari SP salah satu narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar dengan cara diperoleh dari SuP adik SP.
“Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan penyidik kemudian akan dikembangkan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kasatres Narkoba AKP Eduar Tobing, SH dan Kasubbag Humas IPTU Lukman Sembiring dikonfirmasi.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post