TANJUNG BALAI
Fad alias Kelem (26) warga Jalan Sei Apung Jaya Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan dan Topan (25) warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dipastikan akan merayakan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran di penjara setelah diringkus Polres Tanjung Balai diduga lagi transaksi narkotika jenis sabu.
Kedua Pelaku itu ditangkap di Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai Hari Sabtu (2/5/2020) pagi sekitar pukul 06.30 wib.
Awalnya pagi itu Polres Tanjung Balai melalui Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba dan Sat Intelkam melaksanakan patroli mengantisipasi balap liar di Jalan Pahlawan Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Selanjutny saat diseputaran Jalan Sudirman, Tim Gabungan menangkap kedua pelaku yang diduga lagi transaksi narkotika jenis sabu. Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,46 gram, uang tunai sebanyak Rp 2.137.000, Kalung Emas seberat 4,7 Gram,1 unit Hanphone (HP) Stawbery, 1 unit sepedamotor Yamaha RX King tanpa plat dan 1 unit Honda Beat BK 6191 JAD. Adanya barang bukti itu, kedua pelaku diamankan keruangan Satres Narkoba.
“Kedua Pelaku, Fad alias Kelem dan Topan sudah diamankan untuk dikembangkan dalam mengungkap jaringan pelaku peredaran narkoba lainnya kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dikonfirmasi.
Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan