SIMALUNGUN
Penjual tuak, RA (46) warga Jalan Josep Sinaga, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Simpangan Bolon, Kabupaten Simalungun menyambi juru tulis (Jurtul) Kim Hongkong diringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun, Sabtu (23/11/2019) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Informasi dihimpun, penangkapan RA berawal adanya informasi masyarakat bahwa RA melakukan perjudian dengan menyambi jurtul judi Kim Hongkong di rumahnya yang juga dijadikan usaha menjual tuak.
Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (23/11/2019) malam sekira pukul 21.00 Wib Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap RA sedang di warung tuak nya itu dan RA mengaku menyambi jurtul judi Kim Hongkong dengan barang bukti 1 unit Hp merek nokia warna putih berisi nomor nomor pesanan tebakan judi Kim Hongkong, 1 lembar kertas buku tulis berisikan nomor nomor tebakan judi jenis Kim Hongkong, 1 lembar kertas timah rokok berisikan nomor nomor tebakan judi jenis Kim Hongkong dan uang tunai sebanyak Rp161.000.
Diinterogasi, RA mengaku menyetorkan nomor nomor dan uang pesanan tebakan judi Kim Hongkong kepada oknum bandar bermarga Manurung yang tinggal di Kelurahan Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, RA tidak berhasil ditemukan dirumahnya karena sudah mengetahui penangkapan RA dan melarikan diri atau kabur.
“Pelaku RA sudah di tahan di RTP Mako Polres Simalungun kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Lukman Sembiring.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post