SIMALUNGUN
Satu unit mobil penumpang (Mopen) CV Bandar Jaya nomor pintu 0918 dijegat ditengah jalan oleh Tim Opnsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun, oknum supir YGS alias Panut (24) warga Semangka III Nagori Lestari Indah, Kecamatan Sitalasari, Kabupaten Simalungun dan seorang temannya OJS alias Jay (30) warga Jalan Nangka I Nagori Lestari Indah, Kecamatan Sitalasari, Kabupaten Simalungun diringkus bawa narkotika jenis sabu.
Kedua nya ditangkap di Gang Cinta Mulia, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Sitalasari, Kabupaten Simalungun hari Jumat, (13/12/2019) siang sekira pukul 14.00 Wib.

Awalnya pihak Satres Narkoba menerima informasi bahwasanya kedua tersangka sering memakai narkotika jenis sabu didalam mopen CV Bandar Jaya bertuliskan Fauzan. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Jumat, (13/12/2019) siang sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba menjegak sekaligus memberhentikan laju mopen CV Bandar Jaya itu di Gang Cinta Mulia.
Saat itu melihat salah satu tersangka membuang 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu. Begitupun Tim Opsnal langsung menangkap kedua tersangka kemudian tersangka Jay mengaku yang membuang barang bukti sabu tersebut lalu Tim Opsnal menyuruh tersangka Jay mengambil barang bukti sabu itu.
Tidak itu saja kedua tersangka juga mengaku barang bukti itu diperoleh dari seorang laki laki dari Gang Puri, Kota Siantar. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal tidak berhasil menemukan seorang laki laki di Gang Puri tersebut lalu mengamankan kedua tersangka dan barang bukti sabu, 1 unit Hp Samsung warna hitam dan mopen CV Karya Agung itu ke Mako Polres Simalungun.
“Hingga saat ini kedua tersangka sudah ditahan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI melalui Kasatres Narkoba AKP Eduard Tobing,SH dikonfirmasi hari Senin (16/12/2019) siang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post