SIMALUNGUN
Sabam Lumbantobing (46) warga Simpang III Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun hanya bisa pasrah diringkus memiliki narkotika jenis sabu oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Selasa (27/10/2020) sore sekitar pukul 16.00 Wib.
Pelaku Sabam diringkus di Areal Perkebunan Sawit PTPN IV Afd VIII Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Awalnya sore itu sekira pukul 15.00 Wib masyarakat memberikan informasi bahwa Pelaku Sabam sering nembawa sabu di Areal Perkebunan Sawit PTPN IV Afd VIII Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar satu jam kemudian tepatnya pukul16.00 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Sabam sedang duduk duduk di areal Perkebunan Sawit PTPN IV Afd VIII Kampung Melayu tersebut.
Lalu dari Pelaku Sabam ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor atau bruto 0,22 gram, 1 set bong atau alat hisap sabu sabu dan 1 unit Handphone (Hp).
Diinterogasi, Pelaku Sabam mengakui sabu itu miliknya yang dibelinya dari seorang laki laki didaerah Kampung Keling, Kota Medan. Mendengar itu Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Sabam dan barang bukti ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku Sabam Lumbantobing sudah ditahan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring,SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahan






