MEDAN II
Dua orang nelayan yang berasal dari Aceh Timur, yakni ; FA (48) dan DI (63) nekat menjadi kurir narkoba sabu-sabu yang akhirnya ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap di perairan laut lepas Kabupaten Langkat, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 190 kg.
Kepada polisi keduanya mengaku mendapat upah Rp 3 juta untuk menjemput narkoba di laut lepas.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, pengungkapan kasus pada Senin (30/7) malam. Barang bukti sabu seberat 190 kilogram itu disembunyikan di dalam lambung kapal nelayan jenis Oskadon yang telah dimodifikasi.
“Kedua nelayan ini dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk setiap bungkus sabu yang berhasil angkut untuk dibawa ke wilayah Perairan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (21/8).
Ia mengatakan berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang buronan berinisial YN untuk mengambil sabu dari kapal lain bernama Oskadon di perairan lepas.
Dipaparkanya, awalnya personel menerima informasi dari masyarakat adanya kapal nelayan yang dicurigai membawa narkotika di perairan Brandan, Kabupaten Langkat.
Tim kemudian bergerak cepat dan menemukan kapal yang dimaksud di Perairan Brandan. Saat ditemukan kapal nelayan itu dalam kondisi terombang-ambing akibat kerusakan mesin.
“Dari TKP personel berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti
10 karung berisi sabu seberat 190 kg,” pungkasnya.
Saat ini warga Aceh itu bersama barang bukti narkoba telah ditahan di Mapolda Sumut. (ROM)





