JAKARTA
Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, terbukti bersalah.
Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.
Hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
Ada yang menarik saat itu usai sidang ditutup, Kuat Maruf mengacungkan salam metal kehadapan para jaksa saat keluar dari ruang sidang.(*/rom)
Anggota DPRD Kota Medan, Daniel Pinem saat Reses Masa Sidang I Tahun IV Tahun Anggaran 2023 di Jambur Tamsaka, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kemenangan Tani, Medan Tuntungan. (Foto Romulo)