Media Online Jurnal X
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home Uncategorized
Sidang Andi Lala

Sidang Andi Lala

Divonis mati! Andi Lala si pembantai satu keluarga menangis terisak

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
13 Januari 2018 | 15:50 WIB
in Uncategorized
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TERDAKWA Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Medan, Sumatera Utara, Andi Lala alias Andi Matalata dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.

Hukuman mati itu dijatuhi majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Pria 34 tahun itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga berjumlah lima orang di Jalan Mangaan I, Lingkungan XI, Mabar, Medan Deli, Medan.

Selain itu, Andi Lala juga melakukan pembunuhan terhadap selingkuhan istrinya di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Majelis hakim menyatakan, Andi Lala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dua pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu sesuai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan alternatif ke-1 primair.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Lala alias Andi Matalata dengan pidana mati,” kata Dominggus di Ruang Cakra VI PN Medan, Jumat, (12/1) kemarin.

Majelis hakim juga menjatuhi hukuman kepada dua terdakwa lain yang membantu Andi Lala dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Mabar, yaitu Andi Syahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara.

Keduanya dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua Andi Syahputra dan Roni Anggara dengan hukuman masing-masing 20 tahun tahun penjara,” ucap Dominggus.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak mendengar permintaan maaf dari para terdakwa. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan para terdakwa.

Sementara yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan seorang lainnya dalam keadaan luka berat.

“Tidak hanya orang dewasa, juga terdapat korban anak yang mengalami luka berat dan kehilangan seluruh keluarganya,” sebut Dominggus.

Usai menjatuhi hukuman kepada Andi Lala cs, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk memikirkan langkah hukum yang akan diambil menyikapi putusan itu. Hal serupa juga diberikan majelis hakim kepada jaksa penuntut umum.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Kadlan Sinaga meminta agar Andi Lala dijatuhi hukuman mati, sedangkan Roni Anggara dijatuhi hukuman seumur hidup, dan Andi Syahputra dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Setelah mendengarkan hujuman yang dijatuhi majelis hakim, Andi Lala selaku otak pelaku pembunuhan tampak menangis. Di luar ruang sidang, matanya tampak memerah dan berlinang air mata. Sesekali dia tampak menyeka air mata. Tidak hanya Andi Lala, Roni Anggara, dan Andi Syahputra juga menangis tersedu-sedu.

Untuk diketahui, Andi Lala telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Suherwan alias Iwan Kakek di rumahnya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Pembunuhan ini berlatar dendam dan sakit hati karena korban telah meniduri Reni Safitri, istri Andi Lala.

Saat melakukan pembunuhan itu, Andi Lala berkomplot dengan Reni Safitri dan temannya, Irfan alias Efan. Dalam kasus ini, Reni telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Irfan diganjar 11 tahun penjara.

Andi Lala menghabisi Suherwan dengan alu lesung kayu yang sudah dia siapkan. Jasad Suherman dan sepeda motornya kemudian dibuang ke simpang Jalan Desa Pagar Jati Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Andi Lala juga melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Jalan Mangaan I, Mabar, Medan Deli, Medan, pada Minggu, 9 April 2017. Pada peristiwa itu, lima orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah. Dalam aksinya, Andi Lala menggunakan besi padat yang sudah disiapkan untuk menghabisi para korban.

Korban-korban yang tewas, yaitu pasangan suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, Kinara (4) mengalami luka berat.

Share12Tweet7SendShare

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Gelar Patroli
Uncategorized

Polres Pematangsiantar Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

2 September 2025 | 08:23 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar menggelar Patroli Skala Besar dalam rangka antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Kota Pematangsiantar, pada Senin (1/9/2025)...

Read more
piket Bhabinkamtibmas BRIPKA Agus Rumahorbo dan BRIPKA Irwan Surya Darma serta piket Jaga menyelesaikan masalah dugaan penganiayaan
Pematang Siantar

Polsek Siantar Barat Selesaikan Masalah Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

3 Agustus 2025 | 22:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siatar Barat Polres Pematangsiantar melalui piket Bhabinkamtibmas BRIPKA Agus Rumahorbo dan BRIPKA Irwan Surya Darma serta piket...

Read more
Kanit Bhabinkamtibmas IPDA M. Pardede, Ps. Kanit Binpolmas Aiptu Sayadi Damanik, Ps. Kanit Bintibsos Bripka Hermansah Putra dan Brigadir Samsul Bachri melaksanakan kegiatan patroli rutin sambang kamtibmas kepada para pedagang Pasar Horas
Uncategorized

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Patroli Rutin Sambang Kamtibmas kepada Pedagang di Pasar Horas

21 Juli 2025 | 22:20 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Pembinaan masyarakat (Sat Binmas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Bhabinkamtibmas IPDA M. Pardede, Ps. Kanit Binpolmas Aiptu Sayadi Damanik,...

Read more
Polsek Siantar Selatan Ikuti Gotong Royong Bersihkan Lingkungan di Jalan Pangaribuan
Uncategorized

Polsek Siantar Selatan Ikuti Gotong Royong Bersihkan Lingkungan di Jalan Pangaribuan

19 Juli 2025 | 01:39 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon diwakili PS. Kanit Binmas AIPTU P. Manurung mengikuti pelaksanaan kegiatan Gotong Royong...

Read more

Berita Terbaru

JUDI

Polda Sumut Amankan Mesin Judi Tembak Ikan, Dadu, Ponsel dan 29 Orang di Tanah Karo

9 September 2025 | 21:18 WIB
BERITA

Wujudkan Pangan Berkelanjutan, Lapas Tebing Tinggi Gandeng Stakeholder Tanam Pohon Kelapa

9 September 2025 | 18:36 WIB
BERITA

Pansus Perubahan Perda KTR, Dr. Dra. Lily, MBA : Seluruh Pihak Terkait akan Kita Libatkan agar Perda Dapat Diterima Masyarakat

9 September 2025 | 18:27 WIB
BERITA

Masalah Pemecatan Sepihak di RS Efarina Etaham Diselesaikan Dengan Berdamai

9 September 2025 | 17:18 WIB
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Donor Darah dan Bakti Kesehatan

9 September 2025 | 16:06 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Kipli dan Landong Pengedar Sabu di Nagori Pematang Syahkuda

9 September 2025 | 14:21 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bersama Pemkot Tanam Jagung Dukung Ketapang

9 September 2025 | 14:00 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Sembako kepada Masyarakat Sambut HUT Polantas ke 70

9 September 2025 | 12:37 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim Pimpin Apel Pagi ASN Pemko Tanjungbalai

9 September 2025 | 12:01 WIB
BERITA

17 Pelajar Terjaring Operasi Kasih Sayang, Mahyaruddin Salim Tegaskan Pentingnya Peran Orangtua dan Pihak Sekolah

9 September 2025 | 11:55 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Provsu, Bahas Terkait Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

9 September 2025 | 11:34 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita