Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Asahan
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Wakapolres Kompol Riyadi, Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat Reskrim AKP Ghulam, Kasi Humas Iptu P Sitorus dan Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan, dalam konferensi pers pelaku komplotan spesialis toko grosir dengan menghadirkan para pelaku. (Foto Ist)

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Wakapolres Kompol Riyadi, Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat Reskrim AKP Ghulam, Kasi Humas Iptu P Sitorus dan Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan, dalam konferensi pers pelaku komplotan spesialis toko grosir dengan menghadirkan para pelaku. (Foto Ist)

Dor ! 1 Pelaku Komplotan Spesialis Toko Grosir di Asahan Tewas Terkena Timah Panas dan 6 Lagi Berhasil Diringkus

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
28 Mei 2025 | 07:49 WIB
in Asahan, BERITA KRIMINALITAS
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

ASAHAN II

Komplotan pencuri spesialis toko grosir antarkabupaten berhasil diringkus
Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan.

Dimana, para pelaku selain bereaksi di Asahan juga melakukan aksi di Binjai, Tebing Tinggi, dan Serdang Bedagai.

Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan tujuh pelaku, tapi satu orang meninggal dunia diterjang timah panas karena melawan polisi saat ditangkap.

“Enam pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Wakapolres Kompol Riyadi, Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat Reskrim AKP Ghulam, Kasi Humas Iptu P Sitorus dan Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan, dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025).

Ia mengatakan, ke-enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ; DF (41), Sa alias Ag alias Ac (45), keduanya warga Kota Binjai.

Lalu, SG alias Jo (33) warga Kabupaten Deliserdang, PU alias Su (30) warga Kabupaten Serdang Bedagai, FS (29) seorang IRT warga Kabupaten Siak Provinsi Riau dan FRS (31) warga Kabupaten Langkat meninggal dunia.

Dipaparkanya, FRS ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari para tersangka.

Dimana FRS ditangkap di Perumahan Zahra di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Saudara FRS yang diinterogasi mengakui perbuatannya dengan tangan diborgol serta menyebutkan nama tersangka lainnya,” katanya.

“Tapi saat dilakukan pengembangan saudara FRS melakukan perlawanan dengan menendang pintu mobil dan mengenai kepala salah seorang polisi hingga menyebabkan bengkak,” sambungnya.

Situasi tersebut dimanfaatkan FRS keluar mobil lalu melarikan diri. Petugas pun mengejarnya sembari memberi tembakan peringatan ke atas.

Namun, peringatan tak digubris, FRS tetap berlari dan berhasil melompat parit. Petugas tetap mengejar dan berupaya melompati parit.

Namun salah seorang personil Satreskrim Polres Asahan gagal melompati parit dan tergelincir. Bersamaan dengan itu, senjata api personel yang jatuh meletus dan peluru mengenai belakang kepala FRS.

Polisi mengamankan FRS dan langsung dibawa ke RSU Melati Serdang Bedagai untuk dilakukan pemeriksaan medis. Tersangka FRS dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

“Untuk satu orang lagi pelaku berinisial R belum berhasil ditangkap.Dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Afdhal menerangkan selain FS dan FRS, para pelaku terbukti positif menggunakan narkoba. Para pelaku memiliki peran masing-masing, yakni mulai menjadi driver, mematikan lampu, mengambil barang, mengancam korban, menggunting gembok, mencongkel pintu besi, penadah barang hasil kejahatan, dan lainnya.

Dipaparkan Afdhal, ada 3 TKP komplotan ini melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Asahan.

Pertama, pelaku melakukan aksinya di toko milik Melawati di Jalan Kartini Kisaran, Selasa (20/5/2025) sekira pukul 05.20 WIB. Di sini para pelaku berhasil masuk dengan cara merusak pintu besi. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.

Selanjutnya TKP ke dua, terjadi pada toko di Jalan Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan, Selasa (29/4/2025) sekira pukul 04.30 WIB.

Para pelaku berhasil masuk toko, setelah terlebih dahulu merusak pintu besi. Di aksi ini, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp20 juta.

Sedangkan TKP ketiga adalah toko di Jalan Budi Utomo Kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kisaran Timur.

Para pelaku berhasil menggasak barang korban, setelah sebelumnya merusak gembok pintu toko. Korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta lebih.

Berdasarkan laporan peristiwa hukum tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan.

Dimana, keberadaan para pelaku pun terdeteksi berada di Kota Binjai. Dan Sabtu (24/5/2025), tim berangkat ke Binjai lalu berkoodinasi dengan petugas setempat.

Tim pertama kali berhasil menangkap DF dan darinya ditemukan ponsel milik Melawati, Minggu (25/5/2025). Berdasarkan pengakuan DF, polisi dapat mengamankan S alias Ag alias Ac.

Berikutnya, polisi menangkap FRS dalam pengembangan di Perumahan Zahra di Kabupaten Serdang Bedagai, tapi meninggal dunia. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni, P alias S, SG alias Jo dan FS. Lalu dilakukan penggeledahan rumah kontrakan P alias S. Hasilnya ditemukan 1 buah tang potong, 1 linggis, 1 tabung gas 3 kg, 2 pelat BK 1664 NR dan BK 1626 PJ, 1 tang panjang, 1 bangku Mobil Avanza dan beberapa barang bukti lainnya.

Kapolres Asahan menambahkan, para komplotan yang diringkus merupakan pelaku kejahatan dan kerap beraksi di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Adapun hasil interogasi, para pelaku mengaku sudah 14 melakukan curat maupun curas.

“Untuk pasal yang ditersangkakan, terhadap SG alias J dan S alias Ag alias Ac, Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke 1e, 2e, dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman 9 tahun penjara. Terhadap DF dan FS di persangkakan Pasal 480 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan P alias S, Pasal 365 Jo 55 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ROM)

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Keempat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Perdagangan Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak SH berhasil mengungkap peredara narkotika jenis sabu di...

Read more
Tersangka TAPS alias Togok beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPTU Jantri Damanik berhasil...

Read more
Tersangka PDS alias Pindo beserta barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pindo Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Gang Satria

5 September 2025 | 10:39 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Jantri Damanik berhasil...

Read more
Dua pria diduga pengedar sabu yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala. (Foto Ist)
Medan

Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Perumnas Mandala Diringkus Polisi

5 September 2025 | 00:32 WIB

MEDAN II Dua orang pria yakni ; Muhammad Darmawan (45) dan Tri Putra Anwar (28) diduga pengedar narkotika jenis sabu...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pindo Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Gang Satria

5 September 2025 | 10:39 WIB
BERITA

Wujudkan Swasembada Pangan Presiden Prabowo: TNI-Polri Sinergi Gelar Panen Raya Padi di Simalungun

5 September 2025 | 00:54 WIB
BERITA

Kapolda Sumut Tunjuk Kombes Parhorian Lumban Gaol Sebagai PLH Kapolrestabes Medan

5 September 2025 | 00:43 WIB
BERITA

Demo Mahasiwa, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Disumpah Al Quran Agar Tidak Bohong

5 September 2025 | 00:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita