Media Online Jurnal X
Jumat, 2 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAAsahan
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Wakapolres Kompol Riyadi, Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat Reskrim AKP Ghulam, Kasi Humas Iptu P Sitorus dan Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan, dalam konferensi pers pelaku komplotan spesialis toko grosir dengan menghadirkan para pelaku. (Foto Ist)

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Wakapolres Kompol Riyadi, Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat Reskrim AKP Ghulam, Kasi Humas Iptu P Sitorus dan Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan, dalam konferensi pers pelaku komplotan spesialis toko grosir dengan menghadirkan para pelaku. (Foto Ist)

Dor ! 1 Pelaku Komplotan Spesialis Toko Grosir di Asahan Tewas Terkena Timah Panas dan 6 Lagi Berhasil Diringkus

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
28 Mei 2025 | 07:49 WIB
inAsahan, BERITA KRIMINALITAS
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

ASAHAN II

Komplotan pencuri spesialis toko grosir antarkabupaten berhasil diringkus
Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan.

Dimana, para pelaku selain bereaksi di Asahan juga melakukan aksi di Binjai, Tebing Tinggi, dan Serdang Bedagai.

Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan tujuh pelaku, tapi satu orang meninggal dunia diterjang timah panas karena melawan polisi saat ditangkap.

“Enam pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, didampingi Wakapolres Kompol Riyadi, Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat Reskrim AKP Ghulam, Kasi Humas Iptu P Sitorus dan Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan, dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025).

Ia mengatakan, ke-enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ; DF (41), Sa alias Ag alias Ac (45), keduanya warga Kota Binjai.

Lalu, SG alias Jo (33) warga Kabupaten Deliserdang, PU alias Su (30) warga Kabupaten Serdang Bedagai, FS (29) seorang IRT warga Kabupaten Siak Provinsi Riau dan FRS (31) warga Kabupaten Langkat meninggal dunia.

Dipaparkanya, FRS ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari para tersangka.

Dimana FRS ditangkap di Perumahan Zahra di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Saudara FRS yang diinterogasi mengakui perbuatannya dengan tangan diborgol serta menyebutkan nama tersangka lainnya,” katanya.

“Tapi saat dilakukan pengembangan saudara FRS melakukan perlawanan dengan menendang pintu mobil dan mengenai kepala salah seorang polisi hingga menyebabkan bengkak,” sambungnya.

Situasi tersebut dimanfaatkan FRS keluar mobil lalu melarikan diri. Petugas pun mengejarnya sembari memberi tembakan peringatan ke atas.

Namun, peringatan tak digubris, FRS tetap berlari dan berhasil melompat parit. Petugas tetap mengejar dan berupaya melompati parit.

Namun salah seorang personil Satreskrim Polres Asahan gagal melompati parit dan tergelincir. Bersamaan dengan itu, senjata api personel yang jatuh meletus dan peluru mengenai belakang kepala FRS.

Polisi mengamankan FRS dan langsung dibawa ke RSU Melati Serdang Bedagai untuk dilakukan pemeriksaan medis. Tersangka FRS dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

“Untuk satu orang lagi pelaku berinisial R belum berhasil ditangkap.Dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Afdhal menerangkan selain FS dan FRS, para pelaku terbukti positif menggunakan narkoba. Para pelaku memiliki peran masing-masing, yakni mulai menjadi driver, mematikan lampu, mengambil barang, mengancam korban, menggunting gembok, mencongkel pintu besi, penadah barang hasil kejahatan, dan lainnya.

Dipaparkan Afdhal, ada 3 TKP komplotan ini melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Asahan.

Pertama, pelaku melakukan aksinya di toko milik Melawati di Jalan Kartini Kisaran, Selasa (20/5/2025) sekira pukul 05.20 WIB. Di sini para pelaku berhasil masuk dengan cara merusak pintu besi. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.

Selanjutnya TKP ke dua, terjadi pada toko di Jalan Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan, Selasa (29/4/2025) sekira pukul 04.30 WIB.

Para pelaku berhasil masuk toko, setelah terlebih dahulu merusak pintu besi. Di aksi ini, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp20 juta.

Sedangkan TKP ketiga adalah toko di Jalan Budi Utomo Kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kisaran Timur.

Para pelaku berhasil menggasak barang korban, setelah sebelumnya merusak gembok pintu toko. Korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta lebih.

Berdasarkan laporan peristiwa hukum tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan.

Dimana, keberadaan para pelaku pun terdeteksi berada di Kota Binjai. Dan Sabtu (24/5/2025), tim berangkat ke Binjai lalu berkoodinasi dengan petugas setempat.

Tim pertama kali berhasil menangkap DF dan darinya ditemukan ponsel milik Melawati, Minggu (25/5/2025). Berdasarkan pengakuan DF, polisi dapat mengamankan S alias Ag alias Ac.

Berikutnya, polisi menangkap FRS dalam pengembangan di Perumahan Zahra di Kabupaten Serdang Bedagai, tapi meninggal dunia. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni, P alias S, SG alias Jo dan FS. Lalu dilakukan penggeledahan rumah kontrakan P alias S. Hasilnya ditemukan 1 buah tang potong, 1 linggis, 1 tabung gas 3 kg, 2 pelat BK 1664 NR dan BK 1626 PJ, 1 tang panjang, 1 bangku Mobil Avanza dan beberapa barang bukti lainnya.

Kapolres Asahan menambahkan, para komplotan yang diringkus merupakan pelaku kejahatan dan kerap beraksi di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Adapun hasil interogasi, para pelaku mengaku sudah 14 melakukan curat maupun curas.

“Untuk pasal yang ditersangkakan, terhadap SG alias J dan S alias Ag alias Ac, Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke 1e, 2e, dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman 9 tahun penjara. Terhadap DF dan FS di persangkakan Pasal 480 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan P alias S, Pasal 365 Jo 55 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ROM)

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H dalam konferensi pers
Medan

3 Kasus Narkoba Dibongkar Dari yang Disembunyikan di Mobil Hingga Kotak Ikan, Polisi Sita 244 Kg Sabi dan Ringkus 3 Tersangka

2 Oktober 2026 | 21:44 WIB

MEDAN II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti 244...

Read more
Tersangka CS alias Irul dan barang bukti diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Ektasi Asal Simalungun di Jalan Sumber Jaya II

2 Oktober 2026 | 12:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 Ipda Warman Siallagan SH berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ekstasi...

Read more
Medan

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Medan Johor, Sita 6 Paket Sabu

30 September 2026 | 23:43 WIB

MEDAN II Polisi menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beroperasi di kawasan Medan Johor.Ada pun pelaku yang ditangkap,...

Read more
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan saat paparan penemuan 70 Kg ganja kering dan penindakan hukum narkoba. (Foto Ist)
Dairi

Polisi Temukan 70 Kg Ganja Kering Dalam Mobil Didepan Hotel Nantampukmas Sidikalang, Pemilik Mobil Diburu

30 September 2026 | 21:59 WIB

DAIRI II Sebanyak 70 Kilogram (Kg) narkotika jenis ganja kering ditemukan didalam mobil di depan Hotel Nantampukmas Sidikalang, Jalan Lintas...

Read more

Berita Terbaru

Medan

3 Kasus Narkoba Dibongkar Dari yang Disembunyikan di Mobil Hingga Kotak Ikan, Polisi Sita 244 Kg Sabi dan Ringkus 3 Tersangka

2 Oktober 2026 | 21:44 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Tingkatkan Keamanan Malam Hari Lewat Patroli Blue Light

2 Oktober 2026 | 20:54 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Diklat Mental, Fisik dan Disiplin 335 Siswa SMA Plus Efarina

2 Oktober 2026 | 20:50 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi BSI Pematangsiantar 

2 Oktober 2026 | 20:28 WIB
BERITA

DPD Golkar Medan Siapkan Musda, Rahmaddian Shah : Hanya Tinggal Menunggu Jadwal Sumut

2 Oktober 2026 | 20:17 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Sosialisasi Program Paham AI Kepada 97 Siswa Siswi MAN Kota Pematangsiantar

2 Oktober 2026 | 16:18 WIB
Pematang Siantar

Lansia 73 Tahun Ditemukan Meninggal Dirumahnya Jalan Gaharu, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Olah TKP

2 Oktober 2026 | 13:30 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Ektasi Asal Simalungun di Jalan Sumber Jaya II

2 Oktober 2026 | 12:49 WIB
BERITA

Riksa Randis, Wakapolres Pematangsiantar Ingatkan Personil Jaga, Rawat dan Gunakan Sesuai Peruntukan

2 Oktober 2026 | 11:54 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Personil Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Tepian

2 Oktober 2026 | 10:44 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Selatan Selesaikan Perkara Pengerusakan di Jalan Sibolga Dengan Problem Solving

2 Oktober 2026 | 10:34 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Amankan Karyawan Toko Dj Build Mart Diduga Mencuri di Tempat Kerjaannya

2 Oktober 2026 | 10:16 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis