MEDAN II
Polisi meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan yang beraksi di 71 lokasi.
Ada pun aksi para pelaku, yakni 30 kali di Kota Medan, 5 kali di Kabupaten Deli Serdang, 8 kali di Lubuk Pakam, 12 kali di Serdang Bedagai (Sergai), 15 kali di Tebing Tinggi, dan 1 kali di Riau.
Para pelaku yang diringkus inisial Jul (38) warga Desa Tembung, Kabupaten Deliserdang, WSH alias Willy (29) warga Gang Rasmi Kecamatan Tanjungmorawa, Su alias Ucok (30) warga Jl. Pasar III Gang Darusalam Desa Tembung, Kecanatan Percut Seituan dan MAG alias Marcel (24) warga Jl. Utama Desa Kolam Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis mengatakan pengungkapan bermula dari pencurian 2 unit sepeda motor dikediaman Tumpak Situmorang (64) warga Jalan Raya Menteng Gang Mangga, Kecamatan Medan Denai pada Kamis (27/8/202).
Saat itu korban keluar rumah menggunakan mobil untuk mengantar anaknya, dan saat kembali ke rumahnya, korban terkejut karena sepeda motor Honda Beat BK 3240 XBI dan Honda Beat BK 5250 AHW yang sebelumnya diparkir di teras rumah telah raib.
“Korban saat itu baru pulang setelah mengantar anaknya. Setibanya di rumah, korban mendapati dua sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras telah raib,” paparnya.
Kemudian korban memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat 4 pria datang menggunakan dua sepeda motor sebelum membawa kabur dua kendaraan milik korban.
“Kasus tersebut dilaporkan ke Polrestabes Medan,” kata Kapolrestabes.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku, lanjut polisi bergerak cepat. Pada (20/9/2026), pelaku Jul diringkus di Jalan Garu IX 7, Harjosari I, Medan Amplas. Dari interogasinya, sindikat ini terbongkar.
Penangkapan berlanjut kepada Pelaku WSH alias Willy di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang kemudian polisi kembali menciduk pelaku Su alias Ucok (30) dan MAG alias Marchel (24) di Jalan Medan-Batang Kuis-Pantai Labu, kawasan Desa Sei Rotan.
Namun, saat pengembangan, pelaku Jul dan WSH alias Willy mencoba melarikan diri. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur. Dimana, keduanya mendapatkan tembakan timah panas dikedua kakik hingga dirawat di Rumah Sakit (Rs) Bhayangkara Polda Sumut.
“Peran masing-masing pelaku berbeda-beda, dimana pelaku Jul berperan sebagai pemetik motor, sementara Pelaku Welly dan lainnya menjadi joki. Motor curian dijual kepada penadah berinisial A (DPO) seharga Rp 7,5 juta. Pelaku Jul mendapat komisi Rp 1,5 juta per motor. Uangnya digunakan untuk membeli sabu dan bersenang-senang,” papar Kaporestabes.
Dua pelaku lainnya, S dan MAG, juga residivis. Dimana, pelaku Su pernah dipenjara kasus curanmor pada tahun 2018-2020 dan Pelaku MAG residivis pencurian tahun 2024-2025.
Dari tangan pelaku polisi menyita puluhan barang bukti, yakni : kunci T, tang pemotong besi, jaket hoodie, racun anjing, parang, pisau belati, hingga 3 unit ponsel dan 2 sepeda motor. (ROM)






