MEDAN II
Seorang pria berinisial Dika (37) diduga pelaku penjambretan mengenakan jaket ojek online (ojol), ditembak polisi di kedua kakinya saat proses pengembangan kasus.
Polisi menyebut Dika diduga terlibat dalam 47 kejadian penjambretan di sejumlah kawasan Kota Medan sejak Juni hingga Oktober 2026.
Kasus ini bermula ketika Dika menjambret tas milik Sarma Siregar (58), seorang aparatur sipil negara (ASN), di Jalan Stella IV, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.45 WIB.
Saat itu, korban sedang berjalan kaki untuk berangkat bekerja. Pelaku yang mengenakan jaket ojol melintas menggunakan sepeda motor, kemudian menghampiri korban dengan modus menanyakan alamat.
“Setelah korban memberikan penjelasan, terduga pelaku diduga mengambil tas milik korban yang berisi satu unit laptop merek Lenovo,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/10/2026).
Setelah mengambil tas tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan polisi Nomor : LP/B/4378/X/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Berbekal laporan tersebut, tim gabungan Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan dan Timsus JCS Patroli Siaga Reserse (Pagar) Quick Wins melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Dika. Petugas kemudian menangkapnya di kawasan Jalan Besar Tanjung Anom pada Kamis malam.
“Benar, saudara D melakukan aksi di Jalan Stella V,” kata Jean Calvijn, sebagaimana dikutip dalam keterangan tersebut.
Saat pengembangan perkara, Dika disebut melakukan perlawanan sehingga petugas menembak kedua kakinya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolrestabes Medan mengungkapkan, berdasarkan data awal kepolisian, Dika diduga terlibat dalam 47 kejadian di sejumlah wilayah Kota Medan selama lima bulan terakhir.
Rinciannya, 20 kejadian pada Juni, 14 kejadian pada Juli, dua kejadian pada Agustus, empat kejadian pada September, dan tujuh kejadian pada Oktober 2026.
Sejumlah lokasi yang disebut dalam catatan penyelidikan antara lain Tanjungsari, Padang Bulan, Simpang Selayang, Sunggal, Ring Road, dan Medan Tuntungan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi sepeda motor Honda Vario 150, jaket Grab, dua celana jin, laptop Lenovo, tas laptop, telepon genggam Redmi, sebilah parang, uang tunai Rp100 ribu, tas selempang abu-abu, serta helm.
Polisi juga mencatat Dika pernah menjalani hukuman penjara dalam sejumlah perkara sebelumnya.
Pada 2016, pelaku menjalani hukuman enam bulan di Lapas Pancur Batu dalam perkara pembongkaran rumah. Kemudian, pada 2019, ia kembali menjalani hukuman selama dua tahun empat bulan di Lapas Tanjung Gusta dalam perkara narkotika.
Selanjutnya, pada 2021, Dika disebut menjalani hukuman tiga tahun sepuluh bulan dalam perkara penjambretan.
Sementara itu, aksi penjambretan terhadap Sarma Siregar di kawasan Jalan Stella IV sempat terekam kamera pengawas atau CCTV. Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial. (ROM)






