MEDAN II
Seorang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DA (23), warga Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor tak dapat menahan perihnya timah panas polisi.
Dimana, DA merupakan pelaku curanmor yang terjadi di Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor.
“Pelaku ini ditangkap di Jalan Jamin Ginting karena terbukti mencuri sepeda motor korbannya Br Sitepu,” terang Kapolsek Delitua, AKP K Sitompul didampingi Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-Karo kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).
Diungkapkannya, berdasarkan pemeriksaan pelaku berstatus sebagai residivis dan mengakui sudah berulang kali melakukan aksi curanmor di kawasan Medan Johor.
Dalam aksinya, pelaku mengintai sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban lalu membawanya kabur. Kemudian menjual ke penadah dan hasilnya digunakan untuk bermain judi online (judol)
“Ada enam laporan polisi kasus curanmor yang diterima Polsek Delitua dan pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Ia mengatakan saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur (tembak).
“Dari penangkapan itu disita barang bukti satu unit sepeda motor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah ditahan di Mapolsek Delitua,” pungkasnya. (ROM)






