SIANTAR II
Beberapa orang pemuda mengatasnamakan Aliansi Dewan Pimpinan Cabang Koalisi Pemuda Siantar-Simalungun (DPC Kopasis) menggelar aksi unjuk rasa (Unras) terkait dugaan prostitusi online via aplikasi di Hotel Sentral Inn, Kamis (10/10/2024) siang pukul 14.00 Wib.
Massa dipimpin Ketua DPC Kopasis, Fatah Nasution dan Sekretaris Andi Muhammad Hasibuan tersebut mengawali unras didepan Mako Polres Siantar. Kemudian dilanjutkan kedepan Kantor Walikota Siantar dan lokasi Hotel Sentral Inn yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Namun saat di Hotel Sentral Inn sama sekali tidak ada pihak pengelola ataupun perwakilan Hotel Sentral Inn yang menerima kedatangan massa DPC Kopasis.
Dalam aksi unras tersebut, Ketua DPC Kopasis, Fatah Nasution menyampaikan beberapa tuntutan yakni Mempertanyakan terkait limbah per hotelan yang ada pada Hotel Sentral Inn, Meminta kepada Polres Siantar untuk segera mengusut dugaan prostitusi online yang ada pada Hotel Sentral Inn.
Kemudian Mendesak Polres Siantar menangkap pihak hotel Sentral Inn atas dugaan menjadi sarang prostitusi dan penyedia tempat, Meminta Walikota dan Polres Siantar untuk mencabut izin hotel sentral inn karena diduga telah menjadi tempat sarang prostitusi online dari via aplikasi serta meminta Polres Siantar mengusut oknum pembackup di setiap sarang Prostitusi sesuai dengan lampiran yang diberikan, serta
“Bersihkan Kota Siantar dari sarang Prostitusi baik online maulun offline,” Pungkas Fatah Nasution.
Selama aksi Unras tersebut personil Polres Siantar senantiasa melakukan pengawalan dan pengamanan hingga selesai.
# Mucikari Pernah Ditangkap di Hotel Sentral Inn
Sementara itu sesuatu pemberitaan Jurnalx.co id sebelumnya, pada hari Rabu (11/1/2023) malam sekira pukul 23.30 Wib Polres Siantar melalui Sat Reskrim pernah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial MNH alias Mico (25) diduga Mucukari dari Hotel Sentral Inn tersebut.
Penangkapan Mico tersebut dikarenakan melakukan Prostitusi Online menggunakan aplikasi “Michat” dengan memosting “foto” dan “harga tarif” seorang wanita.
Saat itu Mico ditangkap di Kamar 306 lantai 3 sedang yang menawarkan seorang wanita sesuai dengan foto di aplikasi michat tersebut kepada seorang Pria yang tidak dikenal.
Selain Mico turu juga diamankan seorang wanita yang diduga ditawarkan melayani jasa seks sesuai di photo di Aplikasi Michat yang ditawarkan Mico.
Dari Mico disita barang bukti alat kontra sepsi ataub kondom merk Sutra warna merah dan uang Rp. 300.000 sebagai uang tips dari tamu /pelanggan. Lalu Mico bersama wanita tersebut beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Siantar.
Kasus Mico yang dilakukan penahanan tersebut pun diproses hingga di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar. (Fred)