TEBING TINGGI
Dipimpin Wakli Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor DPRD Kota Tebing Tinggi, Jumat (1/2/2023). Kunker itu dalam terkaitPengelolaan dan Pengawasan Limbah Badan Usaha (Perusahaan) di Kota Tebing Tinggi.
Kehadiran rombongan anggota dewan Kabupaten Samosir itu diterima Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tebing Tingggi didampingi Kadis Lingkungan hidup Kota Tebing Tinggi Dr. H. M. Hasbie Ashshiddiqi Damanik, S.Ag., M.M., M.Si di Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD Tebing Tinggi.
Kadis Lingkungan hidup Kota Tebing Tinggi Dr. H. M. Hasbie Ashshiddiqi Damanik mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan dalam pasal 59 bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan. Apabila tidak mampu dapat dikirim ke pihak ketiga.
Menurutnya perlu adanya penanganan yang baik untuk pengelolaan dan pengawasan limbah Badan Usaha (Perusahaan) contohnya seperti limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Limbah ini cukup berbahaya karena bisa mencemari dan merusak lingkungan serta tentunya membahayakan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, untuk itu harus ada penanganan dan pengelolaan yang baik.
“Dinas Lingkungan Hidup melalui Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara berkala selalu melakukan pengawasan kepada perusahaan. Disetiap bulan nya Perusahaan harus memberikan laporan terkait Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sesuai peraturan dan perizinannya sesuai standar,” Katanya.
Hingga saat ini DPRD Kabupaten Samosir sedang dalam penggelolaan Persampahan dan Dinas Lingkungan Hidup sedang dalam pengajuan Ranperda Tentang Penggelolaan Lingkungan. Sekarang masih teknis payung hukum penggelolaan Lingkungan. (PS)