MEDAN II
DPRD Kota Medan mulai membenahi sistem pelayanan kesehatan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Dalam Ranperda tersebut, terdapat 10 pokok materi yang diarahkan untuk menjawab berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, Hj. Sri Rezeki, dalam rapat paripurna penjelasan atas Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (2/11/2026).
Sri Rezeki menegaskan, salah satu hal mendasar yang harus dijamin dalam aturan baru tersebut adalah kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan pertolongan terlebih dahulu kepada pasien dalam kondisi gawat darurat, tanpa mempersulit dengan urusan administrasi maupun biaya.
Selain itu, Ranperda ini juga menjanjikan transparansi informasi ketersediaan kamar rumah sakit, perlindungan pasien BPJS, kepastian obat, hingga penguatan pelayanan Puskesmas.
Dalam penjelasannya, Sri menggambarkan realitas yang masih dihadapi masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Ada warga yang harus mengantre di Puskesmas dan rumah sakit sambil membawa anaknya yang mengalami demam tinggi. Ada pula keluarga pasien yang berulang kali menghitung uang di dompet karena khawatir tidak cukup untuk membeli obat.
“Bagi mereka, berobat bukan sekadar urusan medis. Berobat adalah soal kepastian, soal waktu, dan soal biaya. Karena itulah Ranperda ini kami ajukan,” ungkap Sri.
Menurut politisi PKS tersebut, Perda Sistem Kesehatan yang lama perlu diperbarui secara menyeluruh agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Medan yang semakin kompleks.
“Kalau aturan di daerah tidak ikut dibenahi, kita akan terus tertinggal dari kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
# 10 Pokok Janji dalam Ranperda Sistem Kesehatan
Sri Rezeki kemudian memaparkan 10 pokok materi yang menjadi substansi utama Ranperda tersebut.
1. Kesehatan Tidak Hanya Mengobati, tetapi Mencegah
Pelayanan kesehatan akan mengedepankan upaya promotif dan preventif agar masyarakat tidak hanya mendapat pengobatan ketika sakit, tetapi juga terlindungi melalui pencegahan penyakit. Termasuk perhatian terhadap kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, serta keamanan pangan.
2. Puskesmas dan Pelayanan Rujukan Diperkuat
Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan akan diperkuat. Begitu juga sistem rujukan ke rumah sakit agar memiliki alur yang jelas, mudah dipahami, dan tidak berbelit-belit.
3. Pasien Gawat Darurat Wajib Ditolong Lebih Dahulu
Ini menjadi salah satu poin penting dalam Ranperda. Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan kepada pasien dalam kondisi gawat darurat terlebih dahulu. Urusan administrasi dan pembiayaan diselesaikan setelah penanganan medis dilakukan.
4. Informasi Ketersediaan Kamar Rumah Sakit Harus Transparan
Pemko Medan didorong menyediakan sistem informasi ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang terintegrasi dan dapat diakses masyarakat. Dengan demikian, keluarga pasien tidak perlu lagi berkeliling dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya hanya untuk mencari kamar.
5. Pasien BPJS Mendapat Perlindungan dan Pelayanan Setara
Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap pasien berdasarkan kepesertaan jaminan kesehatan. Pemulangan pasien harus berdasarkan kondisi medis, bukan semata-mata hitungan hari. Lansia dan penyandang disabilitas juga harus mendapat jalur pelayanan khusus.
6. Ketersediaan Obat dan Alat Kesehatan Dijamin
Ranperda ini mengatur pentingnya jaminan ketersediaan obat-obatan dan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga pasien tidak dibebani membeli obat yang seharusnya menjadi haknya.
7. Dokter dan Tenaga Kesehatan Mendapat Perlindungan
Dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya berhak bekerja dengan aman, terlindungi dari kekerasan maupun ancaman, memperoleh hak yang layak, serta mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
8. Pembiayaan Kesehatan Harus Transparan
Pengelolaan anggaran kesehatan, termasuk program Universal Health Coverage (UHC), harus dilakukan secara transparan, efisien dan tepat sasaran. Sebab, pembiayaan tersebut bersumber dari uang rakyat.
9. Mutu Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat Ditindaklanjuti
Standar mutu dan akreditasi fasilitas kesehatan harus ditegakkan. Setiap pengaduan masyarakat wajib ditindaklanjuti. Fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan baik dapat diberikan penghargaan, sementara pelanggaran yang membahayakan keselamatan pasien dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.
10. Seluruh Data Kesehatan Diintegrasikan
Ranperda juga mendorong pembangunan sistem informasi kesehatan daerah yang terintegrasi. Data kesehatan yang terkumpul nantinya menjadi dasar perencanaan kebijakan dan peningkatan pelayanan kesehatan yang lebih tepat sasaran.
Sri Rezeki menegaskan, keberhasilan Ranperda tersebut nantinya bukan sekadar diukur dari proses pengesahan menjadi Perda. Ukuran sesungguhnya adalah perubahan nyata yang dirasakan masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Mulai dari pasien gawat darurat yang langsung mendapatkan pertolongan tanpa dipersulit, keluarga pasien yang mudah memperoleh informasi kamar rumah sakit, ketersediaan obat yang terjamin, hingga dokter dan perawat yang dapat bekerja dengan aman dan tenang.
“Keberhasilan Perda ini bukan saat disahkan, tetapi ketika masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” menjadi pesan penting dari penjelasan Ranperda tersebut.
Melalui pembaruan regulasi ini, DPRD Medan berharap sistem kesehatan daerah dapat dibangun lebih terintegrasi, transparan, berkeadilan dan mengutamakan keselamatan serta kebutuhan masyarakat. (ROM)






