DUA pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Beres Sinaga (21) dan M Hidayat Ginting (25), berhasil diringkus personil Polsek Sunggal sesaat setelah beraksi di Jalan Bunga Wijaya Kesuma, Perumahan Mega Setia Budi, Kel PB Selayang II, Medan Selayang, Kamis (26/10) sekira 06.00 Wib.
Alhasil, keduanya yang merupakan warga Jalan Simalingkar B, Gang Solin, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, ini harus merasakan dingginnya tidur di balik jeruji besi sel tahanan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan keduanya berawal ketika korban Sihar Jovich Situmorang (22), selaku pemilik sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna Merah Hitam BK 4689 AER, dibangunkan oleh ibunya lantaran sepeda motor miliknya yang awalnya terparkir di depan rumah tiba-tiba tak terlihat.
Mendengar kabar itu, korban pun panik. Bersama saudaranya, dia kemudian melakukan pencarian di menelusuri perkampungan tempat tinggalnya.
Kemudian, saat berada tak jauh dari rumahnya, tepatnya di dekat mesjid, korban melihat kedua tersangka sedang berusaha menyalakan mesin sepeda motornya. Melihat hal itu, sontak korban berteriak ‘maling’.
Beruntung, saat itu ada petugas kepolisian yang sedang berpatroli di sekitar lokasi kejadian. Kedua pelaku pun langsung tak berkutik setelah mengetahui mereka telah dikepung warga dan selanjutnya dibawa ke Polsek.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kejadian tersebut. “Ya, kedua tersangka sudah kita amankan di Mako. Sementara untuk menjalankan aksinya, kedua tersangka ini dengan sengaja merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T,” ujar kanit reskrim.
“Kedua tersangka mengaku jika berhasil (mencuri dan menjual sepeda motor curian), rencananya hasil kejahatannya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya sembari menambahkan, kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Discussion about this post