MEDAN II
Dua orang pemuda diduga sebagai pengedar daun ganja kering di kawasan Jalan Blok 6, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai diringkus polisi.
Ada pun kedua pelaku berinisial CC (22), warga Jalan Pengilar V, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas dan AP (19) warga Jalan Tuar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.
“Dari dua orang pemuda itu petugas berhasil menyita barang bukti masing-masing, satu bungkus paket yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 982,65 gram dan dua buah linting kertas yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 2,02 gram,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Ia mengatakan bahwa keduanya ditangkap berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Polrestabes Medan, atas informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu (10/9) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Blok 6, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Di lokasi yang dimaksud, petugas mencurigai sebuah rumah kos dijadikan tempat menyimpan narkotika.
Kemudian, petugas menghampiri dua orang laki-laki yang sedang duduk di samping kamar kos, dengan mengenalkan diri sebagai polisi lalu melakukan penggeledahan, ditemukan dua linting kertas berisikan ganja didepan hadapan dua orang laki-laki berinisial CC dan AP.
Lalu petugas kembali melakukan penggeledahan, ditemukan lagi satu bungkus paket dari dalam kamar kos tepatnya di atas tempat tidur.
Selanjutnya, tim menginterogasi CC dan AP dengan menanyakan kepemilikan barang bukti itu.
Keduanya menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik bersama untuk dijualkan/diserahkan kepada pemesan/pembeli yang didapatkan dengan cara membeli di Jalan Jermal Medan, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. (ROM)