Media Online Jurnal X
Selasa, 7 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Kasi Pidum Ricardo Simanjuntak SH saat membacakan tuntutan hukuman para terdakwa 

Kasi Pidum Ricardo Simanjuntak SH saat membacakan tuntutan hukuman para terdakwa 

Dua Polisi Tanjung Balai Dituntut Hukuman Mati Jual Barbut Shabu, 9 Lagi Seumur Hidup dan 1 PHL 15 Tahun Penjara 

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
19 Januari 2022 | 23:06 WIB
in Narkoba, SIDANG, Tanjung Balai
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TANJUNG BALAI

Terdakwa Tuharno, dan Wariono keduanya personil Polres Tanjung Balai yang disidang perkara menjual barang bukti (Barbut) 19 Kg narkotika jenis shabu masing-masing dituntut hukuman mati dalam sidang berkas terpisah secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Rabu (19/1/2022).

Tuntutan itu dibacakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Ricardo Simanjuntak didampingi lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai-Asahan (TBA).

Sedangkan 9 terdakwa lainnya yang juga personil Polres Tanjung Balai yakni Khoiruddin, Sayhril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung,Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro dan Leonardo masing-masing hukuman seumur hidup serta Terdakwa Hendra seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) dituntut 15 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Tim JPU membuktikan kedua terdakwa bersalah Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Dikutip dalam nota dakwaan dibacakan JPU bahwa kasus ini berawal pada hari, Rabu (19/5/21). Di mana, terdakwa Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin yang merupakan anggota Satuan Polisi Air Polres Tanjung Balai menemukan kapal keluk membawa narkotika jenis shabu seberat 76 Kg di perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, yang dibawa Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjung Balai AKP Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Kamtibmas.

Selanjutnya, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal di lokasi penemuan. Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal keluk yang membawa shabu 76 Kg menuju dermaga Polair Polres Tanjung Balai dengan cara ditarik.

Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal keluk mengambil satu buah goni berisikan 13 Kg shabu dan dipindahkan ke kapal Babinkamtibmas, serta disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal. Selanjutnya, Tuharno dan Khoirudin sepakat menyisihkan kembali shabu-shabu itu untuk dijual sebagai uang rusa (Kibus). Kesepakatan diambil, dan kembali mengambil 6 Kg shabu dari kapal keluk lalu disembunyikan di bawah kolong kursi depan.

Lalu Tuharno menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjung Balai untuk menginformasikan bahwa ada temuan shabu. Antara Waryono dan Tuharno sepakat bertemu di dermaga tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka untuk menyerahkan 6 Kg shabu kepada Waryono, yang selanjutnya disimpan di semak-semak dekat Posko di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Setelah itu, sisa 57 Kg shabu dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Tanjung Balai. Kemudian Waryono, Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu. Lalu Waryono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual shabu 1 kg dengan harga Rp 250 juta di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,” jelasnya.

Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual 1 Kg shabu dengan harga Rp 1 miliar dan disetujui Waryono. Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap. Setelah berhasil menjual shabu, Tuharno dan Khoirudin menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Syahril untuk uang rusa.

Usai mendengar pembacaan tuntutan hukuman itu, Majelis Hakim Diketuai Dr Salomo Ginting SH, MH didampingi 4 anggota hakim menunda persidangan selama seminggu dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing penasehat hukum para terdakwa.

 

Penulis : Tin Fauziah

Editor : Freddy Siahaan

Share23Tweet14SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Tanjungbalai, Mahyarudin Salim menghadiri peresmian Pekerja Migran Indonesia (PMI) Lounge Pelabuhan Internasional Penumpang Teluk Nibung
BERITA

Walikota Tanjungbalai Hadiri Peresmian PMI Lounge Pelabuhan Internasional Penumpang Teluk Nibung

7 Oktober 2025 | 00:12 WIB

TANJUNGBALAI II  Wali Kota Tanjungbalai, Mahyarudin Salim menghadiri peresmian Pekerja Migran Indonesia (PMI) Lounge Pelabuhan Internasional Penumpang Teluk Nibung bertempat di...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim dan Wakil Walikota Muhammad Fadly Abdina menghadiri Sertijab Kalapas Kelas IIB Tanjungbalai
BERITA

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Hadiri Sertijab Kalapas Kelas IIB Tanjungbalai

7 Oktober 2025 | 00:07 WIB

TANJUNGBALAI II Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim dan Wakil Walikota Muhammad Fadly Abdina menghadiri serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Lembaga...

Read more
Lima orang pria diduga pengedar sabu di Perumahan Griya Ganda Asri di Jalan Besar Deli Tua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Diduga Jadi Sarang Narkoba Perumahan Griya Ganda Sari Digerebek, 5 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

6 Oktober 2025 | 22:12 WIB

MEDAN II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap lima orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di...

Read more
Wakapolres Kompol MP Pardede, SH mengikuti upacara memperingati HUT TNI ke 80
BERITA

Wujud Soliditas TNI Polri, Wakapolres Tanjungbalai Ikuti Upacara Peringatan HUT TNI ke 80

6 Oktober 2025 | 11:13 WIB

TANJUNGBALAI II Kapolres Tanjungbalai diwakili Wakapolres Kompol MP Pardede, SH mengikuti upacara memperingati Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Herlina Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di MTsN Pematangsiantar

7 Oktober 2025 | 00:18 WIB
BERITA

Walikota Tanjungbalai Hadiri Peresmian PMI Lounge Pelabuhan Internasional Penumpang Teluk Nibung

7 Oktober 2025 | 00:12 WIB
BERITA

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Hadiri Sertijab Kalapas Kelas IIB Tanjungbalai

7 Oktober 2025 | 00:07 WIB
BERITA

Kapos Pol Ujung Padang Dampingi Bupati Simalungun Sidak Lima Lokasi Strategis

6 Oktober 2025 | 23:55 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Martoba Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025 di NTSN Simpang Kapuk

6 Oktober 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Personil Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gercep Gatur Lalin Urai Kemacetan di Jalan Medan

6 Oktober 2025 | 23:43 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Mediasi Perselisihan Masyarakat di Jalan Melanthon Siregar

6 Oktober 2025 | 23:26 WIB
BERITA

Kasub Sektor Pasar Horas Monitoring Pemasangan Pagar Seng Seputaran Gedung IV dan Patroli Sampaikan Himbaun Kamtibmas

6 Oktober 2025 | 22:59 WIB
BERITA

Ikut Membersihkan, Kapolsek Siantar Marihat Pastikan Lahan di Jalan Bahkora II Siap Digelar Penanaman Jagung Periode Oktober 2025 

6 Oktober 2025 | 22:48 WIB
BERITA

Tempat Entertaiment Menjamur Bapenda Medan Hanya Punya Target PAD Rp 87 Miliar, Komisi 3 DPRD Medan : Pusing Kami Lihat Angka Kalian

6 Oktober 2025 | 22:16 WIB
Medan

Diduga Jadi Sarang Narkoba Perumahan Griya Ganda Sari Digerebek, 5 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

6 Oktober 2025 | 22:12 WIB
BERITA

Dua Bangunan di Sari Rejo dan Silalas Diminta Disegel, Komisi 4 DPRD Medan Nilai Pengawasan Pemko Buruk

6 Oktober 2025 | 22:08 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita