TANJUNG BALAI
Terdakwa Tuharno, dan Wariono keduanya personil Polres Tanjung Balai yang disidang perkara menjual barang bukti (Barbut) 19 Kg narkotika jenis shabu masing-masing dituntut hukuman mati dalam sidang berkas terpisah secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Rabu (19/1/2022).
Tuntutan itu dibacakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Ricardo Simanjuntak didampingi lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai-Asahan (TBA).
Sedangkan 9 terdakwa lainnya yang juga personil Polres Tanjung Balai yakni Khoiruddin, Sayhril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung,Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro dan Leonardo masing-masing hukuman seumur hidup serta Terdakwa Hendra seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) dituntut 15 tahun penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, Tim JPU membuktikan kedua terdakwa bersalah Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Dikutip dalam nota dakwaan dibacakan JPU bahwa kasus ini berawal pada hari, Rabu (19/5/21). Di mana, terdakwa Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin yang merupakan anggota Satuan Polisi Air Polres Tanjung Balai menemukan kapal keluk membawa narkotika jenis shabu seberat 76 Kg di perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, yang dibawa Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjung Balai AKP Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Kamtibmas.
Selanjutnya, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal di lokasi penemuan. Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal keluk yang membawa shabu 76 Kg menuju dermaga Polair Polres Tanjung Balai dengan cara ditarik.
Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal keluk mengambil satu buah goni berisikan 13 Kg shabu dan dipindahkan ke kapal Babinkamtibmas, serta disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal. Selanjutnya, Tuharno dan Khoirudin sepakat menyisihkan kembali shabu-shabu itu untuk dijual sebagai uang rusa (Kibus). Kesepakatan diambil, dan kembali mengambil 6 Kg shabu dari kapal keluk lalu disembunyikan di bawah kolong kursi depan.
Lalu Tuharno menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjung Balai untuk menginformasikan bahwa ada temuan shabu. Antara Waryono dan Tuharno sepakat bertemu di dermaga tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka untuk menyerahkan 6 Kg shabu kepada Waryono, yang selanjutnya disimpan di semak-semak dekat Posko di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Setelah itu, sisa 57 Kg shabu dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Tanjung Balai. Kemudian Waryono, Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu. Lalu Waryono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual shabu 1 kg dengan harga Rp 250 juta di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,” jelasnya.
Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual 1 Kg shabu dengan harga Rp 1 miliar dan disetujui Waryono. Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap. Setelah berhasil menjual shabu, Tuharno dan Khoirudin menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Syahril untuk uang rusa.
Usai mendengar pembacaan tuntutan hukuman itu, Majelis Hakim Diketuai Dr Salomo Ginting SH, MH didampingi 4 anggota hakim menunda persidangan selama seminggu dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing penasehat hukum para terdakwa.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan