Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Kasi Pidum Ricardo Simanjuntak SH saat membacakan tuntutan hukuman para terdakwa 

Kasi Pidum Ricardo Simanjuntak SH saat membacakan tuntutan hukuman para terdakwa 

Dua Polisi Tanjung Balai Dituntut Hukuman Mati Jual Barbut Shabu, 9 Lagi Seumur Hidup dan 1 PHL 15 Tahun Penjara 

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
19 Januari 2022 | 23:06 WIB
inNarkoba, SIDANG, Tanjung Balai
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TANJUNG BALAI

Terdakwa Tuharno, dan Wariono keduanya personil Polres Tanjung Balai yang disidang perkara menjual barang bukti (Barbut) 19 Kg narkotika jenis shabu masing-masing dituntut hukuman mati dalam sidang berkas terpisah secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Rabu (19/1/2022).

Tuntutan itu dibacakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Ricardo Simanjuntak didampingi lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai-Asahan (TBA).

Sedangkan 9 terdakwa lainnya yang juga personil Polres Tanjung Balai yakni Khoiruddin, Sayhril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung,Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro dan Leonardo masing-masing hukuman seumur hidup serta Terdakwa Hendra seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) dituntut 15 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Tim JPU membuktikan kedua terdakwa bersalah Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Dikutip dalam nota dakwaan dibacakan JPU bahwa kasus ini berawal pada hari, Rabu (19/5/21). Di mana, terdakwa Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin yang merupakan anggota Satuan Polisi Air Polres Tanjung Balai menemukan kapal keluk membawa narkotika jenis shabu seberat 76 Kg di perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, yang dibawa Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjung Balai AKP Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Kamtibmas.

Selanjutnya, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal di lokasi penemuan. Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal keluk yang membawa shabu 76 Kg menuju dermaga Polair Polres Tanjung Balai dengan cara ditarik.

Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal keluk mengambil satu buah goni berisikan 13 Kg shabu dan dipindahkan ke kapal Babinkamtibmas, serta disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal. Selanjutnya, Tuharno dan Khoirudin sepakat menyisihkan kembali shabu-shabu itu untuk dijual sebagai uang rusa (Kibus). Kesepakatan diambil, dan kembali mengambil 6 Kg shabu dari kapal keluk lalu disembunyikan di bawah kolong kursi depan.

Lalu Tuharno menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjung Balai untuk menginformasikan bahwa ada temuan shabu. Antara Waryono dan Tuharno sepakat bertemu di dermaga tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka untuk menyerahkan 6 Kg shabu kepada Waryono, yang selanjutnya disimpan di semak-semak dekat Posko di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Setelah itu, sisa 57 Kg shabu dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Tanjung Balai. Kemudian Waryono, Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu. Lalu Waryono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual shabu 1 kg dengan harga Rp 250 juta di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,” jelasnya.

Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual 1 Kg shabu dengan harga Rp 1 miliar dan disetujui Waryono. Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap. Setelah berhasil menjual shabu, Tuharno dan Khoirudin menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Syahril untuk uang rusa.

Usai mendengar pembacaan tuntutan hukuman itu, Majelis Hakim Diketuai Dr Salomo Ginting SH, MH didampingi 4 anggota hakim menunda persidangan selama seminggu dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing penasehat hukum para terdakwa.

 

Penulis : Tin Fauziah

Editor : Freddy Siahaan

Share29Tweet18SendShare

Berita Terkait

Bandar sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap beserta barang bukti senapan angin disita polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB

MEDAN II Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026) diringkus polisi....

Read more
Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB

TANJUNG BALAI II Polres Tanjung Balai menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Pesat Gatra...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara berhasil meringkus RT alias Mak...

Read more
Tersangka JBS dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil meringkus JBS (28)...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita