MEDAN
Polsek Sunggal diamankan 2 orang pelaku atas nama Sofyan (30) pekerjaan tidak ada, warga jalan Suka Bumi Gang Dua Kecamatan Sunggal dan Dodo (25), warga sama.
Dua orang pelaku ini melakukan pungutan liar (pungli), Senin (9/1) pukul 14.40 Wib di Jalan Suka Bumi Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Pada dasar Pengaduan Masyarakat Dumas presisi tentang adanya pungutan liar (pungli).
Kapolsek Sunggal, Kompol Candra Yudha Pranata SE,SIK,MM.melalui Waka Polsek Sunggal AKP Amantua simangunsong mengatakan kronologis kejadianya pada hari Senin 9 Januari 2023, Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi sama masyarakat tentang adanya pungutan liar di TKP.
Kemudian personil meluncur ke TKP, setibanya di TKP, tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sebuah 3 (tiga) buku catatan uang tunai Rp 10.000.
Selanjutnya tim memboyong korban, pelaku dan barang bukti ke Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut. (ROM)