MEDAN II
Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus dua orang yang merupakan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Taput.
Kedua tersangka itu yakni Amos Simamora (26), warga Desa Parbubu I, Kecamatan Tarutung, dan Martin Fernandes Lumbantobing (29), warga Kelurahan Hutatoruan I, Tarutung, Taput.
Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahan mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap, Selasa (24/10) dari dua lokasi berbeda.
“Untuk tersangka Amos Simamora ditangkap Tim Opsnal di tempat bilyar di dekat rumahnya. Sedangkan, tersangka Martin Fernandes ditangkap dari rumahnya sendiri,” ujar AKP Delianto, Jumat (27/10).
Berdasarkan hasil interogasi, kata Delianto, kedua tersangka merupakan sindikat spesialis curanmor. Komplotan ini berjumlah tiga orang, dimana satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
“Yang berhasil ditangkap masih 2 orang, sedangkan 1 orang lagi bernama Josua Simatupang masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Penangkapan sindikat ini menindaklanjuti laporan sejumlah warga yang mengaku kehilanggan sepeda motor.
Salah satunya warga Padanglawas, kehilanggan sepeda motor saat berkunjung ke rumah temannya di Desa Siraja Hutagalung, Taput. Padahal sepeda motor tersebut baru diparkirkan selama 5 menit.
“Penangkapan kedua tersangka bermula atas laporan korban Khodijah Hasibuan (23), warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Lubuk Barumum, Kabupaten Padanglawas. Korban melaporkan peristiwa pencurian sepeda motornya jenis Honda Beat BK 2541 AKG ke Polres Taput tanggal 19 Oktober 2023, saat parkir di depan rumah temannya di Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita, Taput,” sambungnya.
Lalu laporan Siti Bonur Meluana Sinaga (39), warga Desa Silaitlait, Kecamatan Siborongborong, Taput. Yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat BB 3179 BI saat parkir di depan rumahnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan lalu tim opsnal mengidentifikasi tersangka dan akhirnya berhasil menangkap keduanya,” paparnya.
Saat ditangkap, para tersangka pun mengakui bahwa mereka pelaku pencurian tersebut bersama seorang temannya yang lain.
Setiap usai beraksi, sepeda motor curian dijual ke warga Sibolga Julu, Kabupaten Tapteng.
“Setelah keterangan keduanya diperoleh, lalu tim mengejar pembelinya ke Sibolga julu. Sayangnya, pembeli sempat melarikan namun kedua sepeda motor tersebut masih tersimpan di gudang di belakang rumahnya dan petugas pun menyita untuk barang bukti,” tuturnya.
“Tersangka juga mengakui sudah berulang-ulang melakukan pencurian selama 1 tahun terakhir. Ini akan menjadi pengembangan untuk mengetahui dimana-mana mereka melakukan pencurian. Barang bukti yang berhasil disita ada 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat BK 2541 AKG dan BB 3179 BI,” pungkasnya. (ROM)