LABUHANBATU II
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi gedung puskesmas di Dinas Kesehatan Labuhanbatu Tahun 2023.
Ada pun proyek tersebut meliputi renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama di Kecamatan Bilah Hilir, Puskesmas Teluk Sentosa di Kecamatan Panai Hulu, dan Puskesmas Sei Pegantungan di Kecamatan Panai Hilir.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Wiliams melalui Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama, Rabu (16/7/2025) dalam keterangan kepada media.
Ia menyampaikan bahwa tujuh tersangka terlibat dalam tiga proyek renovasi puskesmas.
Ada pun para tersangka, yakni MHR Kepala Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis PPKB) yang saat itu Plt Kadiskes Labuhanbatu selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kesehatan Labuhanbatu, PS dan FP dari CV Tri Rahayu, TM dan YSP dari CV Jaya Mandiri Bersama, AKP dan RS dari CV Perdana.
“Pelaksanaan ketiga proyek tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,85 miliar,” ujar Memed.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025, di Lapas Kelas IIA Rantauprapat. (ROM)