MEDAN II
Komisi 4 DPRD Medan akan merekomendasikan agar Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan Kepolisian melakukan pengusutan berbagai dugaan penyimpangan dan kelalaian pihak The CityView Medan Condium yang berdampak kerugian warga serta dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.
“Kami memberikan kesempatan tenggat waktu 2 minggu kepada pihak pengembang The CityView Medan Condium di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia untuk memperbaiki dan melengkapi seluruh perizinan dan penyelesaian dampak beronjong bagi warga sekitar,” tegas Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak didampinggi anggota Komisi 4, Lailatul Badri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang komisi 4 gedung dewan, Selasa (23/9/2025).
Bukan, tanpa sebab karena menurut Paul bahwa pihaknya telah beberapa kali menerima keluhan warga, tanpa pihak pengembang The CityView Medan Condium tidak peduli.
“Sejak tahun 2024 persoalan ini, tapi belum ada tindakan apa pun.Jadi, pihak pengembang terkesan “bandal” tidak menghiraukan keresahan dan kerugian warga akibat dampak bangunannya serta tidak mengindahkan kelengkapan kepemilikan berbagai izin pendirian banguan perumahan dan apartemen,” tegas Paul.
Kata, Paul bahwa pihak pengembang terkesan tidak peduli dengan aturan yang berlaku. Karena, sejumlah izin AMDAL, SLF dan PBG diduga ditak dilengkapi.
“Bahkan berbagai pelanggaran seperti pendirian bronjong di pinggiran sungai Deli dilakukan tanpa rekomendasi pihak Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS),” kata Paul.
Ditambahkan Paul, kepada pihak pengembang pantas dilakukan sanksi tegas. Sebab kata Paul, setelah mendengar paparan beberapa OPD terkait dari Pemko Medan yang hadir saat rapat, semuanya membeberkan kesalahan yang dilakukan pihak The CityView Medan Condium.
Untuk itu kata Paul, pihak pengembang yang melakukan kelalaian selama ini supaya segera mengurus kelengkapan perizinan serta merespon keluhan warga yang terkena dampak banjir akibat pendirian beronjong sebelah sisi sungai.
Berdebat Dengan Perkim
Pendapat yang kritis juga disampaikan Lailatul Badri, mempertanyakan kelengkapan izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan apartemen.
Saat itu, politisi PKB itu berdebat dengan keras dengan Affan Affandi dari Dinas Perumahan Kawasan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan.
“Jika apartemen The CityView Medan Condium ini tidak memiliki SLF jelas belum layak berjalan,” katanya.
“Jangan dikeluarkan SLF jika beberapa point tidak terpenuhi.Karena sudah jelas untuk di point aturan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) sudah menyalahi,” sambung Lela secara tegas.
Ia mengatakan jika sebuah apartemen tidak memilik SLF, maka apartemen belum layak jalan.
“Kami dari legislatif sebagai Badan Pengawas minta ketegasan dinas buat sanksi admistrasi sanksi admistratif untuk The CityView Medan Condium kami tunggu beberap hari ini,” tegas Lela.
Sambung, Lela bahwa pihaknya bekerja memiliki alasan kuat dalam hal ini Perwal No 31/ Tahun 2019.
“Tolong buat sanksi admitrasia saudara jangan iya iya saja.Kalian yang tidak kerja kami yang kena,” tegasnya.
“Kalau bang Affan tinggal di bantaran sungai apakah anda mau jadi korbn,” ucapnya.
Namun, Affan Affandi dari Dinas Perumahan Kawasan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan sempat memberikan jawaban yang tidak pas.
“Izin mana yang kami tidak lakukan,” kata Affan hingga membuat berang politisi PKB karena sudah berungkali memperjelaskan persoalan SLF.
“Baca aturan tidak bisa apartemen berjalan jika tidak memiliki SLF.Sudah berapa tahun The CityView Medan Condium ini berjalan.Sudah bertahun berjalan, kenapa tidak ada SLF.Kalian dinas harus bekerja jangan kami saja kena,” tegas Lela mengebrak meja seraya mengatakan dalam persoalan tersebut hanya sikap tegas Pemko Medan dibutuhkan.
Hadir saat RDP, Lurah Sukadamai, Sekcam Medan Polonia Eva Simamora, pihak Dinas Perkimcikataru Affan, Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan Rianto, pihak BWSS dan sejumlah warga. (ROM)