MEDAN II
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir diminta untuk lebih profesional dan tidak anti kritik atas program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di wilayah Samosir.
Hal tersebut dikatakan pengamat hukum Sumatera Utara, Dwi Ngai Sinaga SH MH kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
“Mengaju kepada Rapat Dengar Pendapat ( RDP) yang digelar Komisi III DPR RI terkait dengan dugaan korupsi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kita harapkan agar Kejari Samosir benar- benar profesional dalam menjalankan programnya.Dan tidak bersifat personal ketika adanya kritikan,” kata Dwi.
Ketua DPC Peradi Kota Medan itu juga berharap agar Kejari Samosir juga tidak mencari kesalahan.
“Dari sejak awal kita ingatkan agar Kejari Samosir didalam permasalahan program Jaga Desa ini jangan mencari kesalahan ketika program tidak berjalan. Dan tidak melakukan aksi balas dendam jadi tetap sekali lagi kami mengingatkan agar benar-benar lebih profesional didalam bekerja,” tegasnya.
Namun, dalam hal ini Dwi juga mengingatkan agar seluruh Kejari di Sumatera Utara agar tidak anti kritik.
“Kami hanya menghimbau seluruh Kejari di Sumatera Utar agar jangan anti kritik ketika dilakukan kritikan. Dan juga jangan melakukan aksi balas dendam,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) oleh Kejari Samosir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025), menyusul laporan masyarakat terkait permintaan dana kepada 128 kepala desa.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan menghadirkan Kepala Kejari Samosir Karya Graham Hutagaol serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar.
Komisi III saat itu sepakat untuk meneruskan persoalan ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI agar dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Dalam kasus dugaan pungli Program Jaga Desa oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Samosir meminta kepala desa mengumpulkan dana untuk mendukung kegiatan launching Program Jaga Desa yang digelar pada 24 Maret 2025 di Desa Lumbun Suhisuhi Toruan.
Dimana, Kejaksaan berdalih tidak memiliki anggaran untuk acara tersebut.
Bantah Pungli
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH. MHum menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) dalam peluncuran aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Samosir, Sumut.
“Tidak ada pungli dalam peluncuran Aplikasi Jaga Desa yang melibatkan Kejari (Kejaksaan Negeri) Samosir,” tegas Harli di Medan, Sabtu (20/9/2025).
“Kehadiran kita di DPR RI adalah untuk melihat kejernihan persoalan itu. Kemarin semua pihak dihadirkan mulai pelapor, kepala Kejari Samosir, dan saya sendiri,” ujar Harli.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, lanjut Harli, sejumlah anggota Komisi III DPR RI memberikan berbagai pertanyaan mendasar untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya.
“Dari kesimpulan yang kita lihat, sebenarnya permasalahan ini hanya terjadi karena kesalahpahaman atau mispersepsi,” kata Harli. (ROM)