Media Online Jurnal X
Minggu, 18 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Komisi 4 DPRD Kota Medan dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak saat RDP membahas ongkos gratis bagi pelajar di Kota Medan. (Foto Ist)

Komisi 4 DPRD Kota Medan dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak saat RDP membahas ongkos gratis bagi pelajar di Kota Medan. (Foto Ist)

Dukung Angkutan Gratis Pelajar, Kontrak Bus Listrik 10 Tahun Senilai Rp 91 Miliar Bikin Kaget Komisi 4 DPRD Medan

# Paul Mei Anton Simanjuntak : Kenapa Bisa 10 Tahun, Siapa Wali Kotanya !

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
18 Oktober 2026 | 13:35 WIB
inBERITA, Medan
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Komisi 4 DPRD Kota Medan mendukung program ongkos gratis bagi pelajar untuk meringankan beban ekonomi keluarga, khususnya masyarakat prasejahtera. Namun, di tengah pembahasan program tersebut, muncul desakan agar kerja sama operasional bus listrik di Kota Medan senilai Rp91 miliar ditinjau kembali.

Dua persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan dan Organda, kemarin (13/10/2026) terkait dengan usulan ongkos gratis bagi pelajar.

Sejumlah anggota Komisi 4 yang hadir, di antaranya Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendi, dan Antonius Tumanggor, menyatakan sepakat terhadap usulan ongkos gratis bagi pelajar di Medan.

Hadir saat itu Sekretaris Organda Kota Medan, Jaya Sinaga, Keluarga Besar Sopir dan Pemilik Angkutan (Kesper), Israel Situmeang dan pihak Pemko Medan.

Meski demikian, program tersebut dinilai perlu dikaji secara mendalam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kajian mencakup sistem operasional, mekanisme pembayaran, kelayakan armada, hingga jaminan keselamatan dan kenyamanan pelajar.

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa realisasi program angkutan gratis harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta persetujuan Wali Kota Medan.

“Kita tinggal melihat kemampuan keuangan Kota Medan nantinya. Apakah Wali Kota juga nantinya akan menyetujui usulan ini, tentunya menjadi penentu untuk terwujudnya angkutan gratis itu. Tapi sebelumnya nantinya perlu kita mengadakan FGD (Focus Group Discussion),” ujar Paul saat memimpin rapat.

Sedangkan, Jaya Sinaga Sekretaris Organda Medan meminta pengoperasian bus listrik di Kota Medan dikaji kembali.

Ia menyoroti skema kerja sama yang menggunakan dana APBD Kota Medan, sementara perusahaan yang terlibat dalam pengadaan, pengelolaan, dan pengawasan disebut berasal dari luar daerah.

Menurut Jaya, pengadaan bus listrik dilakukan PT Kalista yang berbasis di Jakarta, pengelolaannya melibatkan PT Blue Bird yang juga berasal dari Jakarta, sedangkan pengawasan dilakukan PT Surveyor Indonesia, sebuah BUMN.

“Pengadaannya PT Kalista yang berada di Jakarta, pengelolanya PT Blue Bird juga dari Jakarta, dan pengawasnya PT Surveyor Indonesia, BUMN yang juga berada di Jakarta. Tak ada perusahaan dari Medan. Tapi biayanya dibebankan kepada APBD Kota Medan,” kata Jaya.

Ia meminta kontrak kerja sama tersebut ditinjau kembali agar penggunaan anggaran daerah memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Jadi kontrak kerja sama itu perlu ditinjau kembali agar Rp91 miliar yang dibayarkan oleh Pemko Medan itu bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan,” katanya.

# Komisi 4 DPRD Medan Terkejut

Menanggapi sorotan tersebut, perwakilan Bagian Hukum Pemko Medan menjelaskan bahwa operasional bus listrik memiliki landasan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan dengan skema pembelian layanan atau Buy the Service (BTS).

Skema tersebut menggunakan APBD Kota Medan, termasuk untuk pembiayaan tarif dan operasional sesuai kerja sama yang telah disepakati.

Dalam rapat itu, perwakilan Pemko Medan juga menyebutkan bahwa kontrak kerja sama berlaku selama 10 tahun.

Penjelasan tersebut langsung memantik pertanyaan Paul Mei Anton Simanjuntak.

Ia mempertanyakan kapan kontrak dibuat, siapa wali kota yang menjabat saat itu, serta mengapa DPRD belum memperoleh informasi terperinci mengenai dokumen kerja sama tersebut.

“Kapan dan masa wali kotanya siapa itu dibuat? Apa ada bawa salinan kontraknya?” tanya Paul.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Ferri Ichsan, menjelaskan bahwa kontrak tersebut ditandatangani saat Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Menurut Ferri, operasional bus listrik memiliki landasan Perwal Nomor 550/16.K.

Ia juga menyebut pembatalan kerja sama tidak dapat dilakukan begitu saja karena berpotensi menimbulkan konsekuensi atau sanksi bagi Pemko Medan.

Namun, penjelasan itu belum mengakhiri pertanyaan dari pihak legislatif. Paul kembali mendesak agar dokumen regulasi dan kontrak kerja sama diserahkan kepada DPRD untuk dipelajari.

“Apa ada kontrak kerja sama sampai 10 tahun dengan pihak pemerintah? Baru sekali ini saya tahu ada kontrak kerja sama seperti itu,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Karena salinan Perwal dan dokumen kontrak belum dapat diserahkan dalam rapat tersebut, Komisi 4 DPRD Kota Medan berencana menggelar RDP lanjutan dengan mengundang seluruh perusahaan yang terlibat dalam pengadaan, pengelolaan, dan pengawasan operasional bus listrik.

Melalui rapat lanjutan itu, DPRD ingin mendapatkan penjelasan lebih lengkap mengenai dasar hukum, isi kontrak, mekanisme pembiayaan, serta konsekuensi hukum apabila kerja sama ditinjau atau diubah.

Kejelasan tersebut dinilai penting sebelum DPRD mengambil langkah lebih lanjut, termasuk dalam pembahasan usulan penambahan armada bus listrik di Kota Medan.

Di sisi lain, usulan angkutan umum gratis bagi pelajar tetap menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan akses pendidikan dan upaya meringankan pengeluaran keluarga.

DPRD berharap setiap kebijakan transportasi yang menggunakan APBD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dengan tetap memperhatikan transparansi anggaran, kepastian hukum, dan kemampuan keuangan daerah. (ROM)

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Dua pelaku terduga tawuran di kawasan TPU Porta, Tanjung Mulia, Medan yang diamankan Timsus Macan Polres Pelabuhan Belawan. (Foto Ist)
BERITA

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Tawuran di Kawasan Tanjung Mulia Medan, Sita Sajam dan Anak Panah

18 Oktober 2026 | 18:57 WIB

MEDAN II Mendapat laporan adanya dugaan tawuran di kawasan TPU Porta, Tanjung Mulia, Medan, Minggu (18/10) dini hari Timsus Macan...

Read more
Personil Polsek Siantar Timur saat pengecekan di TKP
BERITA

Polsek Siantar Timur Respon Laporan Call Center 110, Mediasi Perselisihan Parkir di Suzuya Merdeka Mall

18 Oktober 2026 | 18:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personel Polsek Siantar Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait perselisihan pengelolaan lahan parkir...

Read more
AIPTU Alexander dan AIPTU Welinton Nababan patroli Kampung Bebas dari Narkoba di Jalan Tanah Jawa
BERITA

Polsek Siantar Barat Gelar Patroli Kampung Bebas Narkoba di Jalan Tanah Jawa

18 Oktober 2026 | 18:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personel Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat melaksanakan patroli Kampung Bebas dari Narkoba di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Pos Kamling Merah Putih
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Pos Kamling Merah Putih, Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

18 Oktober 2026 | 15:23 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan melaksanakan kegiatan SALING (Sapa Siskamling)...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis