SIMALUNGUN
Tepat hari Sabtu (24/8/2019) malam Eben Ezer Gultom (32) narapidana (Napi) warga Jalan Hau Hole, Kelurahan Parsaoran, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa diserahkan keluarganya kembali ke Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pematangsiantar setelah pada hari Kamis (22/8/2019) siang kemarin nekat kabur bersama rekannya sesama napi, Surya Darma Sitorus (34) warga Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Hal ini diucapkan Humas Lapas Klas II A Pematangsiantar Hisar Silalahi dalam siaran pers nya kepada wartawan pada hari Senin (27/8/2019) pagi.
Hiras menjelaskan, awalnya sekira pukul 18.00 Wib salah satu pegawai Lapas dihubungi keluarga Eben Ezer yang memberitahukan Eben Ezer akan dibawa menyerahkan diri ke Lapas. Lalu pegawai itu langsung melaporkan ke Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Pematangsiantar Porman Siregar AmdiP, SH, MH.
Selanjutnya Kalapas memperintahkan pihak kepolisian ke rumah Warga Binaan Permasyarakatan (WBP). Tidak beberapa lama personil Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun datang ke rumah WBP itu dan menemukan Eben Ezer bersama orangtuanya kemudian bersama petugas membawa Eben Ezer ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar di Jalan Asahan Km 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Jadi, kedua napi yang sempat kabur beberapa hari kemarin sudah ditemuan dan sudah kembali di tahan di sel khusus Lapas klas IIA Pematangsiantar ini,”ujar Hiras.
Ditambahkan Hiras, kedua napi itu, Eben Ezer dan Surya Darma Sitorus merupakan tahanan pendamping (tamping) yang akan segera bebas dari hukuman. Pada hari Kamis (22/8/2019) siang sekira pukul 13.00 Wib diketahui kedua napi itu nekat melarikan diri dari Lapas. Esok dini hari, Jumat (23/8/2019) sekira pukul 02.00 Wib Tim Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap napi Surya Darma Sitorus bersembunyi di kebun warga di kawasan Parapat, Kabupaten Simalungun dan hari Sabtu (24/8/2019) giliran Eben Ezer diserahkan keluarganya langsung ke Lapas klas II A Pematangsiantar.
“Kedua napi itu sudah mendapatkan remisi dan cuti bersyarat (CB) bahkan SK nya sudah turun sebagai tamping dengan membersihkan diluar tembok Lapas. Akibat perbuatan kabur dari Lapas, surat remisi dan CB nya akan ditarik sehingga akan “jalan kaki” menjalani sisa hukumannya,”ujar Hiras Silalahi mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post