Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Darman Hawaari Sidabutar saat digiring petugas Pengawal tahanan Kejari Siantar untuk diantar ke Lapas Kelas IIA Pematang siantar usah sidang

Terdakwa Darman Hawaari Sidabutar saat digiring petugas Pengawal tahanan Kejari Siantar untuk diantar ke Lapas Kelas IIA Pematang siantar usah sidang

Edarkan Sabu 206,75 Gram, Darman Tetap Santai Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
23 April 2024 | 23:19 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Terdakwa Darman Hawari Sidabutar (22) warga Jalan Medan Km 4 Gang Penghulu Lama Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tetap santai setelah dituntut hukuman 12 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu 206,75 gram di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (23/4/2024) siang.

Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Damanik SH.

Selain itu Jaksa Wira juga menuntut Terdakwa Darman membayarkan denda sebesar Rp30 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa Darman dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman
beratnya 5 gram yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Hal hal meringankan Terdakwa Darman terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika jenis
shabu, sedangkan hal hal yang meringankan
Terdakwa kooperatif dalam mengikuti proses persidangan dan terdakwa menyesal atas perbuatannya.

Sesuai surat dakwaan JPU Wira, terdakwa Darman ditangkap para saksi dari Satu Resnarkoba Polres Siantar pada hari Sabtu (7/10/2023) siang sekira pukul 13.30 Wib di Jalan H. Ulakma Sinaga Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tepatnya di pinggir jalan.

Selanjutnya para saksi menggeledah terdakwa Darman dan ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Commodore yang didalamnya ada 1 paket narkotika jenis shabu, kemudian dari kantong celana depan sebelah kirinya ditemukan 1 unit Hp Merk Oppo. Lalu pada saat dilakukan interogasi, terdakwa Darman mengaku masih menyimpan narkotika jenis shabu di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Kemudian para saksi membawa terdakwa Darman ke rumah kosong tersebut dan terdakwa Darman memperlihatkan 1 buah plastik hitam berisi 11 paket narkotika jenis shabu dari bawah kasur yang berada di dalam kamar.

Terdakwa mendapat 12 paket shabu tersebut dari seorang laki – laki yang tidak diketahui identitasnya atas arahan dari saksi Berlin Pardamean Marpaung (Proses Persidangan di PN Simalungun dalam perkara Narkotika) pada hari Selasa (3/10/2023) sekira pukul 16.00 Wib di pinggir jalan di depan Terminal Tanjung Pinggir Jalan Letda Usmansjah Saragih Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Selanjutnya terdakwa Darman menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada masyarakat secara melawan hukum atas arahan dari saksi Berlin Pardamean Marpaung (Proses Persidangan di PN Simalungun dalam perkara Narkotika) yang mana terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 25.000.000 apabila seluruh shabu tersebut telah terjual.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero)-Kantor Cabang Pematangsiantar Nomor : 360/IL.10040.00/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suryadi Mandala selaku Pemimpin Cabang yang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 12 paket narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa Darman Hawaari Sidabutar adalah berat kotor (Bruto) 217,75 gram dan berat bersih (Netto) 206,75 gram serta disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dengan berat bersih 14, 38 gram.

Usai mendengar tuntutan hukumannya itu ternyata Terdakwa Darman bukannya sedih melainkan tetap santai. Hal itu dibuktikan Terdakwa Darman tidak bermohon nota pembelaan atau pledoi secara tertulis melainkan secara lisan.

Terdakwa Darman Hawaari Sidabutar didampingi Pengacara Posbakum USI Piter Siahaan SH secara lisan mengajukan permohonan agar Majelis Hakim meringankan hukumannya.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Sayed Tarmizi, SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali pada hari Selasa (30/4/2024) dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis Terdakwa Darman Hawaari Sidabutar. (Fred)

Share43Tweet27SendShare

Berita Terkait

Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin AIPTU Poltak Sinambela melaksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Jalan Farel Pasaribu
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin AIPTU Poltak Sinambela melaksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Jalan Farel...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPTU Hotman Simangunsong SH, Aiptu P. Simanjuntak dan Aipda Yudi P. Wibawa melaksanakan patroli di Mesjid
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPTU Hotman Simangunsong SH, Aiptu P. Simanjuntak dan Aipda Yudi...

Read more
Kasat Intelkam IPTU Harry Isdyanto S.H. MH  berikan arahan kepada para personil yang hendak laksanakan Patroli Skala Besar
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melaksanakan Patroli Skala Besar pagi hari dalam rangka mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres...

Read more
Keempat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Perdagangan Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak SH berhasil mengungkap peredara narkotika jenis sabu di...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pindo Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Gang Satria

5 September 2025 | 10:39 WIB
BERITA

Wujudkan Swasembada Pangan Presiden Prabowo: TNI-Polri Sinergi Gelar Panen Raya Padi di Simalungun

5 September 2025 | 00:54 WIB
BERITA

Kapolda Sumut Tunjuk Kombes Parhorian Lumban Gaol Sebagai PLH Kapolrestabes Medan

5 September 2025 | 00:43 WIB
BERITA

Demo Mahasiwa, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Disumpah Al Quran Agar Tidak Bohong

5 September 2025 | 00:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita