Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Darman Hawaari Sidabutar saat digiring petugas Pengawal tahanan Kejari Siantar untuk diantar ke Lapas Kelas IIA Pematang siantar usah sidang

Terdakwa Darman Hawaari Sidabutar saat digiring petugas Pengawal tahanan Kejari Siantar untuk diantar ke Lapas Kelas IIA Pematang siantar usah sidang

Edarkan Sabu 206,75 Gram, Darman Tetap Santai Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
23 April 2024 | 23:19 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Terdakwa Darman Hawari Sidabutar (22) warga Jalan Medan Km 4 Gang Penghulu Lama Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tetap santai setelah dituntut hukuman 12 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu 206,75 gram di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (23/4/2024) siang.

Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Damanik SH.

Selain itu Jaksa Wira juga menuntut Terdakwa Darman membayarkan denda sebesar Rp30 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa Darman dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman
beratnya 5 gram yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Hal hal meringankan Terdakwa Darman terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika jenis
shabu, sedangkan hal hal yang meringankan
Terdakwa kooperatif dalam mengikuti proses persidangan dan terdakwa menyesal atas perbuatannya.

Sesuai surat dakwaan JPU Wira, terdakwa Darman ditangkap para saksi dari Satu Resnarkoba Polres Siantar pada hari Sabtu (7/10/2023) siang sekira pukul 13.30 Wib di Jalan H. Ulakma Sinaga Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tepatnya di pinggir jalan.

Selanjutnya para saksi menggeledah terdakwa Darman dan ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Commodore yang didalamnya ada 1 paket narkotika jenis shabu, kemudian dari kantong celana depan sebelah kirinya ditemukan 1 unit Hp Merk Oppo. Lalu pada saat dilakukan interogasi, terdakwa Darman mengaku masih menyimpan narkotika jenis shabu di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Kemudian para saksi membawa terdakwa Darman ke rumah kosong tersebut dan terdakwa Darman memperlihatkan 1 buah plastik hitam berisi 11 paket narkotika jenis shabu dari bawah kasur yang berada di dalam kamar.

Terdakwa mendapat 12 paket shabu tersebut dari seorang laki – laki yang tidak diketahui identitasnya atas arahan dari saksi Berlin Pardamean Marpaung (Proses Persidangan di PN Simalungun dalam perkara Narkotika) pada hari Selasa (3/10/2023) sekira pukul 16.00 Wib di pinggir jalan di depan Terminal Tanjung Pinggir Jalan Letda Usmansjah Saragih Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Selanjutnya terdakwa Darman menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada masyarakat secara melawan hukum atas arahan dari saksi Berlin Pardamean Marpaung (Proses Persidangan di PN Simalungun dalam perkara Narkotika) yang mana terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 25.000.000 apabila seluruh shabu tersebut telah terjual.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero)-Kantor Cabang Pematangsiantar Nomor : 360/IL.10040.00/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suryadi Mandala selaku Pemimpin Cabang yang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 12 paket narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa Darman Hawaari Sidabutar adalah berat kotor (Bruto) 217,75 gram dan berat bersih (Netto) 206,75 gram serta disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dengan berat bersih 14, 38 gram.

Usai mendengar tuntutan hukumannya itu ternyata Terdakwa Darman bukannya sedih melainkan tetap santai. Hal itu dibuktikan Terdakwa Darman tidak bermohon nota pembelaan atau pledoi secara tertulis melainkan secara lisan.

Terdakwa Darman Hawaari Sidabutar didampingi Pengacara Posbakum USI Piter Siahaan SH secara lisan mengajukan permohonan agar Majelis Hakim meringankan hukumannya.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Sayed Tarmizi, SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali pada hari Selasa (30/4/2024) dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis Terdakwa Darman Hawaari Sidabutar. (Fred)

Share47Tweet29SendShare

Berita Terkait

Pelaku JRS alias Roy dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan...

Read more
Jenajah korban saat di ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragh dan nenek kandung korban Rista boru Sinaga menangis histeris
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Identitas jenajah Wanita tanpa identitas (Mrs X) tewas ditabrak kereta api di Kota Pematangsiantar diketahui siswi Kelas IX...

Read more
Kedua pelaku ZM dan MA beserta barang bukti
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB

TEBING TINGGI II Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi gerak cepat gagalkan transaksi 60 gram narkotika jenis...

Read more
Personil gabungan Polrestabes Medan menggempur kawasan Jermal VII/Jalan Satria 10, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan (Foto Ist)
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB

MEDAN II Personil gabungan Polrestabes Medan menggempur kawasan Jermal VII/Jalan Satria 10, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan yang selama ini...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB
BERITA

Peringati Isra’ Mi’raj, Personel Polres Tanjungbalai Gelar Aksi Bersih Bersih Musholla

23 Januari 2026 | 14:03 WIB
BERITA

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026 | 13:02 WIB
Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita