Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Darman Hawaari Sidabutar saat digiring petugas Pengawal tahanan Kejari Siantar untuk diantar ke Lapas Kelas IIA Pematang siantar usah sidang

Terdakwa Darman Hawaari Sidabutar saat digiring petugas Pengawal tahanan Kejari Siantar untuk diantar ke Lapas Kelas IIA Pematang siantar usah sidang

Edarkan Sabu 206,75 Gram, Darman Tetap Santai Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
23 April 2024 | 23:19 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Terdakwa Darman Hawari Sidabutar (22) warga Jalan Medan Km 4 Gang Penghulu Lama Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tetap santai setelah dituntut hukuman 12 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu 206,75 gram di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (23/4/2024) siang.

Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Damanik SH.

Selain itu Jaksa Wira juga menuntut Terdakwa Darman membayarkan denda sebesar Rp30 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa Darman dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman
beratnya 5 gram yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Hal hal meringankan Terdakwa Darman terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika jenis
shabu, sedangkan hal hal yang meringankan
Terdakwa kooperatif dalam mengikuti proses persidangan dan terdakwa menyesal atas perbuatannya.

Sesuai surat dakwaan JPU Wira, terdakwa Darman ditangkap para saksi dari Satu Resnarkoba Polres Siantar pada hari Sabtu (7/10/2023) siang sekira pukul 13.30 Wib di Jalan H. Ulakma Sinaga Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tepatnya di pinggir jalan.

Selanjutnya para saksi menggeledah terdakwa Darman dan ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Commodore yang didalamnya ada 1 paket narkotika jenis shabu, kemudian dari kantong celana depan sebelah kirinya ditemukan 1 unit Hp Merk Oppo. Lalu pada saat dilakukan interogasi, terdakwa Darman mengaku masih menyimpan narkotika jenis shabu di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Kemudian para saksi membawa terdakwa Darman ke rumah kosong tersebut dan terdakwa Darman memperlihatkan 1 buah plastik hitam berisi 11 paket narkotika jenis shabu dari bawah kasur yang berada di dalam kamar.

Terdakwa mendapat 12 paket shabu tersebut dari seorang laki – laki yang tidak diketahui identitasnya atas arahan dari saksi Berlin Pardamean Marpaung (Proses Persidangan di PN Simalungun dalam perkara Narkotika) pada hari Selasa (3/10/2023) sekira pukul 16.00 Wib di pinggir jalan di depan Terminal Tanjung Pinggir Jalan Letda Usmansjah Saragih Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Selanjutnya terdakwa Darman menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada masyarakat secara melawan hukum atas arahan dari saksi Berlin Pardamean Marpaung (Proses Persidangan di PN Simalungun dalam perkara Narkotika) yang mana terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 25.000.000 apabila seluruh shabu tersebut telah terjual.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero)-Kantor Cabang Pematangsiantar Nomor : 360/IL.10040.00/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suryadi Mandala selaku Pemimpin Cabang yang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 12 paket narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa Darman Hawaari Sidabutar adalah berat kotor (Bruto) 217,75 gram dan berat bersih (Netto) 206,75 gram serta disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dengan berat bersih 14, 38 gram.

Usai mendengar tuntutan hukumannya itu ternyata Terdakwa Darman bukannya sedih melainkan tetap santai. Hal itu dibuktikan Terdakwa Darman tidak bermohon nota pembelaan atau pledoi secara tertulis melainkan secara lisan.

Terdakwa Darman Hawaari Sidabutar didampingi Pengacara Posbakum USI Piter Siahaan SH secara lisan mengajukan permohonan agar Majelis Hakim meringankan hukumannya.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Sayed Tarmizi, SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali pada hari Selasa (30/4/2024) dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis Terdakwa Darman Hawaari Sidabutar. (Fred)

Share44Tweet28SendShare

Berita Terkait

Personil Gakkum evakuasi Jenajah korban LN visum diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wanita paruh baya LN (66) tahun, Islam, jln Sunggal Komplek PTP LPP Kelurahan Seikambing B Kecamatan Medan Sunggal...

Read more
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB

  MEDAN II Seorang driver ojek online ( ojol) berinisial DMS nyaris menjadi korban pengedar narkoba. Pasalnya, korban disuruh mengantar...

Read more
personil piket penjagaan dan Bhabinkamtibmas selesaikan keributan keluarga di jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematngsiantar dengan problem solving
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket penjagaan dan Bhabinkamtibmas selesaikan...

Read more
Kanit Binmas IPDA Hotlan Matondang bersama personil piket Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan penghinaan
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Kanit Binmas IPDA Hotlan Matondang bersama personil piket Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan penghinaan...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
BERITA

Sekda Tanjungbalai Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur

24 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB
BERITA

J.City dan The CityView Medan Condominium Terbukti Langgar Aturan dan Buat Penyempitan Sungai, Rommy Van Boy : Ada Apa Dengan Dinas PKPCKTR

23 Oktober 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Sindikat PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Dibongkar di Sergai, Empat Wanita Diselamatkan Polisi

23 Oktober 2025 | 23:09 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045

23 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Medan

Demi Beli Sabu Nekat Curi Panel Lampu Milik Dishub Medan, Dua Pelaku” Rayap Besi” Ditangkapa Polisi

23 Oktober 2025 | 20:52 WIB
BERITA

Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Keliling Pemko Pematangsiantar !

23 Oktober 2025 | 20:45 WIB
BERITA

Silaturahmi ke DPW NasDem Sumut, Kapolrestabes Medan Sampaikan Permintaan Maaf Atas Tindakan Anak Buahnya kepada Iskandar

23 Oktober 2025 | 20:35 WIB
BERITA

Kapolda Sumut : Pamapta Adalah Wajah Baru Polri untuk Hadir Lebih Dekat kepada Masyarakat

23 Oktober 2025 | 16:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita