Media Online Jurnal X
Jumat, 4 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Darman Hawaari Sidabutar saat digiring petugas Pengawal tahanan Kejari Siantar untuk diantar ke Lapas Kelas IIA Pematang siantar usah sidang

Terdakwa Darman Hawaari Sidabutar saat digiring petugas Pengawal tahanan Kejari Siantar untuk diantar ke Lapas Kelas IIA Pematang siantar usah sidang

Edarkan Sabu 206,75 Gram, Darman Tetap Santai Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Siantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
23 April 2024 | 23:19 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Terdakwa Darman Hawari Sidabutar (22) warga Jalan Medan Km 4 Gang Penghulu Lama Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tetap santai setelah dituntut hukuman 12 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu 206,75 gram di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (23/4/2024) siang.

Tuntutan hukuman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Damanik SH.

Selain itu Jaksa Wira juga menuntut Terdakwa Darman membayarkan denda sebesar Rp30 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa Darman dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman
beratnya 5 gram yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Hal hal meringankan Terdakwa Darman terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika jenis
shabu, sedangkan hal hal yang meringankan
Terdakwa kooperatif dalam mengikuti proses persidangan dan terdakwa menyesal atas perbuatannya.

Sesuai surat dakwaan JPU Wira, terdakwa Darman ditangkap para saksi dari Satu Resnarkoba Polres Siantar pada hari Sabtu (7/10/2023) siang sekira pukul 13.30 Wib di Jalan H. Ulakma Sinaga Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tepatnya di pinggir jalan.

Selanjutnya para saksi menggeledah terdakwa Darman dan ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Commodore yang didalamnya ada 1 paket narkotika jenis shabu, kemudian dari kantong celana depan sebelah kirinya ditemukan 1 unit Hp Merk Oppo. Lalu pada saat dilakukan interogasi, terdakwa Darman mengaku masih menyimpan narkotika jenis shabu di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Kemudian para saksi membawa terdakwa Darman ke rumah kosong tersebut dan terdakwa Darman memperlihatkan 1 buah plastik hitam berisi 11 paket narkotika jenis shabu dari bawah kasur yang berada di dalam kamar.

Terdakwa mendapat 12 paket shabu tersebut dari seorang laki – laki yang tidak diketahui identitasnya atas arahan dari saksi Berlin Pardamean Marpaung (Proses Persidangan di PN Simalungun dalam perkara Narkotika) pada hari Selasa (3/10/2023) sekira pukul 16.00 Wib di pinggir jalan di depan Terminal Tanjung Pinggir Jalan Letda Usmansjah Saragih Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Selanjutnya terdakwa Darman menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada masyarakat secara melawan hukum atas arahan dari saksi Berlin Pardamean Marpaung (Proses Persidangan di PN Simalungun dalam perkara Narkotika) yang mana terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 25.000.000 apabila seluruh shabu tersebut telah terjual.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero)-Kantor Cabang Pematangsiantar Nomor : 360/IL.10040.00/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suryadi Mandala selaku Pemimpin Cabang yang menerangkan bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 12 paket narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa Darman Hawaari Sidabutar adalah berat kotor (Bruto) 217,75 gram dan berat bersih (Netto) 206,75 gram serta disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dengan berat bersih 14, 38 gram.

Usai mendengar tuntutan hukumannya itu ternyata Terdakwa Darman bukannya sedih melainkan tetap santai. Hal itu dibuktikan Terdakwa Darman tidak bermohon nota pembelaan atau pledoi secara tertulis melainkan secara lisan.

Terdakwa Darman Hawaari Sidabutar didampingi Pengacara Posbakum USI Piter Siahaan SH secara lisan mengajukan permohonan agar Majelis Hakim meringankan hukumannya.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Sayed Tarmizi, SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali pada hari Selasa (30/4/2024) dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis Terdakwa Darman Hawaari Sidabutar. (Fred)

Share52Tweet33SendShare

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Gelar Nobar HUT Polwan Ke-78 Tahun 2026
BERITA

Polres Pematangsiantar Gelar Nobar HUT Polwan Ke-78 Tahun 2026

4 September 2026 | 15:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar menggelar Nonton bareng (Nobar) dalam rangka HUT Polwan Ke 78 Tahun 2026 di Bioskop Cinepolis Kota...

Read more
Pramuscab DPC IKADIN Pematangsianțar di Dono Foodcourt Jalan Sibolga, Kota Pematangsianțar
BERITA

DPC IKADIN Pematangsiantar Gelar Pramuscab, Roy Simangunsong Mencalonkan Sebagai Ketua

4 September 2026 | 12:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) menggelar Pramuscab di Dano Foodcourt,...

Read more
Binmas IPDA Nirwan Sirait bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Gurilla AIPTU Rindu A Saragih dan Banit Intel AIPDA Alex Girsang melakukan pemasangan spanduk himbauan
BERITA

Polsek Siantar Martoba Pemasangan Spanduk Himbauan Kamtibmas di Gurilla

4 September 2026 | 09:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Kanit Binmas IPDA Nirwan Sirait bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Gurilla AIPTU Rindu A...

Read more
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Razia Gabungan PKB Tahun 2026 di Jalan Merdeka
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Razia Gabungan PKB Tahun 2026, 20 Kendaran Belum Bayar Pajak Terjaring

4 September 2026 | 09:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melaksanakan razia gabungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2206 di Jalan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Pematangsiantar Gelar Nobar HUT Polwan Ke-78 Tahun 2026

4 September 2026 | 15:16 WIB
BERITA

DPC IKADIN Pematangsiantar Gelar Pramuscab, Roy Simangunsong Mencalonkan Sebagai Ketua

4 September 2026 | 12:40 WIB
BERITA

Polres Simalungun Gelar Syukuran HUT Polwan Ke 78 Usung Tema “One Police Woman, Extraordinary Impact”

4 September 2026 | 10:05 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Pemasangan Spanduk Himbauan Kamtibmas di Gurilla

4 September 2026 | 09:53 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Razia Gabungan PKB Tahun 2026, 20 Kendaran Belum Bayar Pajak Terjaring

4 September 2026 | 09:49 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambang Kamtibmas di UPTD SMPN 1 Jalan Merdeka

4 September 2026 | 09:45 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Sambang Kamtibmas di Loket Bus di Jalan SM. Raja

4 September 2026 | 09:42 WIB
Medan

Security Bengkel Mobil Ternama di Medan Edarkan Ganja Diringkus Polisi di Medan Selayang

4 September 2026 | 09:38 WIB
BERITA

Tingkatkan Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang Kamtibmas di Puskesmas Simarimbun

4 September 2026 | 08:06 WIB
Uncategorized

Polres Tanjungbalai Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2026

3 September 2026 | 23:39 WIB
BERITA

Diskominfo Kota Pematangsiantar Membangun Pustaha Demi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

3 September 2026 | 23:34 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gelar Baksos Donor Darah Sambut HUT Ke 79 Koperasi Tahun 2026

3 September 2026 | 23:28 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis