SIANTAR
Pengacara Eljones Simanjuntak SH dalam eksepsinya (bantahan surat dakwaan) menyebutkan jika jaksa sudah mengabaikan Surat Kejagung No.B-108/E/EJP/02/2008 tanggal 4 Pebruari 2008. Melalui surat tersebut telah mengingatkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menguraikan dakwaan subsider tidak menyalin ulang atau copy paste (Copas) uraian dakwaan primer.
Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) RI, putusan No : 600/K//Pid/ 1982 menyebutkan JPU tidak membedakan dakwaan pertama dan ke-2 (subsider) hanya copy paste, menyebabkan batalnya surat dakwaan karena Obscuur Libele.
Demikian halnya dengan dakwaan JPU Selamat Riyadi Damanik SH dari Kejari Siantar, yang tidak membedakan dakwaan primer dan subsider atas perkara terdakwa Kristofer Simanjuntak dalam kasus penipuan/penggelapan saham senilai Rp 63 Milyar lebih. Oleh karena dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum karena kabur dan disusun secara tidak cermat.
Hal itu sampaikan Eljones Simanjuntak SH dalam eksepsi tertulisnya yang dibacakannya dalam persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (19/10/2021).
Selain itu, Eljones menambahkan bahwa dakwaan JPU kabur dan batal demi hukum karena alamat terdakwa Kristofer dalam surat dakwaan JPU berada di jalan Pesantren Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Menurut Eljones, terdakwa Kristofer beralamat di Sei Alas No.3 Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan Sunggal sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). JPU juga tidak cermat dan tidak jelas dalam menyusun surat dakwaannya, karena menyebutkan “terdakwa Kristofer bersama sama dengan Ferry SP Sinamo (yang akan diajukan penuntutannya secara terpisah)….dst. Sebab, Kristofer Simanjuntak dijadikan sebagai terdakwa berdasarkan laporan Ferry SP Sinamo.
“Sehingga patut dipertanyakan status Ferry SP Sinamo, apakah sebagai korban, sebagai saksi, sebagai pelapor, sebagai calon tersangka/terdakwa atau sebagai terdakwa?”ungkap Eljones.
Untuk itu, sebagai pengacara dari Kristoffer Eljones memohon kepada hakim agar menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum. Mengeluarkan/membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baik terdakwa serta membebankan biaya yang timbul kepada negara.
Atas eksepsi tersebut, JPU Selamat Riyadi Damanik SH akan menanggapi secara tertulis. Untuk itu, persidangan dipimpin Majelis Hakim Diketuai Rahmat Hasibuan SH ditunda hingga Selasa (26/10/2021) mendatang.
Penulis : Fred
Editor : Freddy Siahaan