Media Online Jurnal X
Selasa, 16 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Asahan
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat memberikan keterangan atas penangkapan empat pelaku penimbun BBM di Polres Asahan. (Foto Ist)

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat memberikan keterangan atas penangkapan empat pelaku penimbun BBM di Polres Asahan. (Foto Ist)

Empat Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi Dibekuk Polres Asahan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
14 September 2022 | 01:18 WIB
in Asahan, BERITA
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

ASAHAN

Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Asahan.

Dalam pengungkapan itu, petugas menciduk empat pelaku masing masing berinisial FNSH (33) warga Jalan Tanjung Sari Ling II B, Dusun II Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, AS alias Iwan (39) warga  Desa Sei Kopas, Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, UP (40) warga Jalan Wonosari, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura dan BSL (23) warga Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH, SIK, MH mengatakan pelaku diamankan dari gudang CV. Maju Jaya Sejahtera yang berada di Dusun II Desa Tanah Rendah Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan pada Kamis (8//9/2022) malam sekira pukul 23.30 WIB. Ditemukan ada BBM jenis solar sekitar 3 ton dan puluhan jerigen, drum berisikan minyak solar.

“Dari gudang tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 36 jerigen berisikan minyak solar subsidi, 10 drum fiber warna biru berisikan minyak solar subsidi, 1 unit mobil colt diesel warna kuning BK 9237 YH, 1 unit mobil colt Diesel warna kuning BK 8157 LY, 2 buah selang panjang 1 meter, 1 buah corong warna merah, 4 drum fiber kosong warna biru,” ungkap AKBP Roman Smaradhana Elhaj kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Ia menyebutkan para pelaku memiliki peran masing- masing. Dimana pelaku FNSH sebagai  penyedia dana, tempat dan peralatan yang dipergunakan untuk melakukan penimbunan BBM solar dan menjual kembali solar tersebut.

“Pelaku FNSH juga bekerja sama dengan JD (DPO) yang mempekerjakan BSL, AS dan UP untuk membeli solar ke SPBU di Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batubara seharga Rp. 6.800,- / liter dengan menggunakan kedua unit truk colt diesel,” katanya.

Kemudian kepada petugas SPBU dimintakan untuk mengisi penuh tangki truk colt diesel tersebut dan selain memberikan uang pembelian solar tersebut.

“Agar para pelaku diperbolehkan kembali membeli solar dengan menggunakan kendaraan yang sama, para pelaku BS, AS dan UP memberikan uang sebesar Rp. 5.000,- kepada petugas pengisian sebagai upah / komisi,” paparnya.

Setelah mengisi penuh tangki truk, Kapolres mengatakan ketiga pelaku BS, AS dan UP kembali menuju ke gudang untuk memindahkan isi dari tangki ke dalam jerigen dan drum warna biru yang ada di dalam gudang dengan menggunakan selang.

“Aksi itu berulang kali dilakukan sampai dengan jerigen dan drum yang di dalam gudang berisi. Kemudian solar yang telah dipindahkan kedalam drum dijual kepada along – along (penjual minyak) seharga Rp. 7.800,-,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan pelaku, Kapolres menyebutkan tiga pelaku BS, AS dan UP mengaku mendapat upah / gaji dari pelaku FNSH sebesar Rp. 5.000,- / jerigen yang diisikan dari truk colt diesel. Sedangkan dua unit truk tersebut disewa pelaku FNSH sebesar Rp. 700.000,- / minggu.

Ia menuturkan para pelaku dijerat tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegasnya.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share15Tweet9SendShare

Berita Terkait

GMKI Pematangsiantar-Simalungun Gelar Perayaan Natal Penuh Khidmat
BERITA

GMKI Pematangsiantar-Simalungun Gelar Perayaan Natal Penuh Khidmat

16 Desember 2025 | 16:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menggelar perayaan natal di Gereja HKBP SYALOM Pematangsiantar perayaan natal berlangsung...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Kominfo Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi memantau CCTV yang sudah terpasang.
BERITA

Pemko Pematangsianțar Pasang 50 CCTV Diberbagai Titik, Wesly Silalahi : Warga Bisa Pantau Kondisi Lalulintas

16 Desember 2025 | 15:52 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah memasang puluhan unit CCTV di berbagai titik...

Read more
Timsus Jaga Cegah Sigap (JCS) Polrestabes Medan menangkap Bondo pelaku Curas. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Timsus JCS Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Curas Spesialis Perampas Motor

16 Desember 2025 | 15:37 WIB

MEDAN II Tim Khusus (Timsus) Jaga Cegah Sigap (JCS) Polrestabes Medan menangkap S seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial...

Read more
Wakil Ketua DPRD Medan Kota Medan, Hadi Suhendra. (Foto Ist)
BERITA

Karyawan di Medan Utara Dipecat Pasca Banjir, Hadi Suhendra Minta Pemko Tindak Tegas Perusahaan

16 Desember 2025 | 14:11 WIB

MEDAN II Wakil Ketua DPRD Medan Kota Medan, Hadi Suhendra, mengaku miris atas pengaduan masyarakat di Medan Utara yang mengaku...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

GMKI Pematangsiantar-Simalungun Gelar Perayaan Natal Penuh Khidmat

16 Desember 2025 | 16:02 WIB
BERITA

Pemko Pematangsianțar Pasang 50 CCTV Diberbagai Titik, Wesly Silalahi : Warga Bisa Pantau Kondisi Lalulintas

16 Desember 2025 | 15:52 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Timsus JCS Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Curas Spesialis Perampas Motor

16 Desember 2025 | 15:37 WIB
BERITA

Karyawan di Medan Utara Dipecat Pasca Banjir, Hadi Suhendra Minta Pemko Tindak Tegas Perusahaan

16 Desember 2025 | 14:11 WIB
BERITA

Bantuan Polres Simalungun Tiba di Posko Tapteng, 1.740 Paket Makanan Disalurkan ke Korban Bencana

16 Desember 2025 | 13:59 WIB
BERITA

Wali Kota Tegaskan Peringatan Hari Jadi Kota Tanjungbalai ke 405 Dilaksanakan Sederhana

16 Desember 2025 | 13:41 WIB
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Serahkan Bantuan Beasiswa kepada 154 Mahasiswa

16 Desember 2025 | 13:33 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Lapbol Atas

16 Desember 2025 | 13:23 WIB
Narkoba

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Ganja 1.906,85 Gram

16 Desember 2025 | 12:34 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Natal Perumda Air Minum Tirta Uli

16 Desember 2025 | 11:33 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Pemberian Bingkisan Natal Personil

16 Desember 2025 | 10:50 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Rakor Lintas Sektoral Ops Lilin Toba Tahun 2025

16 Desember 2025 | 10:40 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita