MEDAN II
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak menjadikan masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini patuh membayar pajak sebagai sasaran utama dalam mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Senin (21/9/2026).
Salomo menegaskan, peningkatan PAD seharusnya dilakukan dengan memperluas basis pajak, memperbaiki pendataan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menutup potensi kebocoran.
“Jangan menjadikan wajib pajak yang patuh sebagai sasaran termudah untuk mengejar target PAD. Kejar PAD dengan memperbaiki sistem, bukan dengan membebani rakyat,” tegas Salomo.
Ia juga mempertanyakan strategi Pemko Medan dalam meningkatkan PAD, apakah lebih mengutamakan optimalisasi objek pajak yang sudah ada atau justru menambah beban masyarakat melalui kebijakan baru.
Menurut Salomo, persoalan tunggakan pajak daerah juga harus menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Bapenda, realisasi penagihan tunggakan hingga Agustus 2026 telah mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Karena itu, Pemko Medan diminta memaparkan secara rinci total potensi tunggakan pajak daerah, jumlah yang telah berhasil ditagih, nilai yang masih tertunggak, serta penyebab wajib pajak belum memenuhi kewajibannya.
“Jangan sampai kita sibuk mencari objek pajak baru, sementara kewajiban pajak yang lama belum tertagih secara maksimal,” ujarnya.
Salomo juga menyoroti digitalisasi perpajakan. Ia meminta digitalisasi tidak berhenti pada sekadar pembuatan aplikasi, tetapi harus mampu memastikan transaksi objek pajak dapat dipantau secara akurat dan membantu menekan potensi kebocoran.
Sektor restoran, hotel, hiburan, parkir, reklame, BPHTB dan objek pajak lainnya, kata dia, perlu diawasi melalui sistem berbasis data yang terintegrasi.
“Pertanyaannya, apakah seluruh transaksi objek pajak potensial di Kota Medan sudah dapat dipantau secara real time oleh pemerintah?” katanya.
Selain itu, Pemko Medan diminta memastikan omzet yang dilaporkan wajib pajak benar-benar mencerminkan transaksi di lapangan. Dampak perubahan pajak dan retribusi terhadap UMKM, pedagang kecil, pengusaha lokal serta sektor usaha yang baru berkembang juga dinilai perlu dikaji secara serius.
Salomo menegaskan, pajak bukan sekadar sumber penerimaan daerah, melainkan kontribusi masyarakat yang harus dikembalikan melalui pelayanan publik dan pembangunan.
Karena itu, peningkatan PAD harus memiliki korelasi dengan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.
“Jangan sampai PAD meningkat, tetapi masyarakat masih mengeluhkan jalan rusak, banjir, sampah, kemacetan dan pelayanan publik. Masyarakat jangan hanya diminta taat membayar pajak. Pemerintah juga harus taat memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Salomo turut meminta setiap pungutan retribusi memiliki dasar pelayanan yang jelas. Transparansi mengenai objek retribusi, tarif, dasar perhitungan dan standar pelayanan yang diterima masyarakat dinilai penting.
“Yang paling penting, jika PAD meningkat, apa manfaat konkret yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Medan? Jangan kejar PAD dengan membebani rakyat. Kejar PAD dengan memperbaiki sistem. Jangan cari pajak baru sebelum potensi pajak yang lama digali secara maksimal,” pungkas Salomo. (ROM)






