Media Online Jurnal X
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Tersangka, AP (17) pelaku pembunuhan dan pencabulan balita perempuan berusia 3 tahun yang ditemukan membusuk di Gang Keluarga, Dusun I, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. (Foto Ist)

Tersangka, AP (17) pelaku pembunuhan dan pencabulan balita perempuan berusia 3 tahun yang ditemukan membusuk di Gang Keluarga, Dusun I, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. (Foto Ist)

Gara-Gara Film Porno, Remaja Di Deli Serdang Tega Cabuli Dan Bunuh Balita

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
24 Februari 2023 | 14:50 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Deli Serdang
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

DELI SERDANG

AP (17), tega membunuh SA, balita perempuan berusia 3 tahun yang ditemukan membusuk di Gang Keluarga, Dusun I, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (21/2/2023) lalu, ternyata dilatarbelakangi keinginannya untuk mencabuli korban usai menonton film porno dari handphonenya (HP).

Motif pelaku ini disampaikan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji kepada wartawan di Mapolresta Deli Serdang, Kamis (23/2/2023).

“Motifnya, pelaku ingin mencabuli korban usai menonton film dewasa,” ungkap Irsan.

Dijelaskannya lagi, pada hari naas tersebut, Sabtu, 18 Februari 2023 lalu, sekira pukul 08.00 WIB, pelaku sedang di rumahnya di Gang Keluarga, Dusun I, Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis.

Pelaku tidur-tiduran di kamar di lantai II rumahnya sambil menonton film porno dari handphonennya. Syahwat pelaku pun naik dan ingin berhubungan badan. Lalu, pelaku turun dan berdiri depan pintu rumahnya. Saat itu, pelaku melihat korban sedang bermain di depan rumahnya.

“Pelaku ini memanggil korban dengan berkata, SA sini dulu bentar. Lalu korban mendatangi pelaku dan dibawa masuk ke dalam rumahnya. Pelaku menggendong korban,” papar Irsan menirukan ucapan pelaku.

Selanjutnya, pelaku menduduki perut korban dengan kedua kakinya. Tidak sampai di situ saja, pelaku lantas mencekik leher korban dengan kedua tangannya. Korban sempat melawan dengan menarik kedua tangan pelaku. Namun, pelaku malah makin beringas dan menguatkan cekikannya itu. Alhasil, korban pun pingsan.

Setelah itu, pelaku memasukkan jari tengah dan telunjuk tangannya ke kemaluan korban tiga kali.

Beberapa saat kemudian, korban sadar dan kembali melawan. Pelaku yang panik dan khawatir korban menangis sehingga membuat perbuatan biadabnya diketahui orang, pelaku mengambil celana training panjang warna biru di samping tempat tidurnya dan mencekikannya ke leher korban.

Saat itu, korban masih dalam kondisi terlentang. Kemudian, pelaku menindih kaki korban dengan kedua kakinya, dan mengikat leher korban dari belakang dengan sangat kuat. Korban masih sempat melawan dengan menarik tangan kedua pelaku.

Tersangka ini disangkakan tuduhan kekerasan seksual atau perbuatan cabul terhadap anak dan penganiayaan terhadap anak dan yang menyebabkan meninggal dunia, yakni Pasal 81 ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang (UU) RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

“Ancaman hukuman, pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun,” sebut Kombes Pol Irsan Sinuhaji.

Disebutkan Irsan, dasar kasus tersebut, yakni LP/A/1/II/2023/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BATANG KUIS/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tanggal 21 Februari 2023.

Tersangka sendiri, kata Irsan, ditangkap pada Rabu, 22 Februari 2023, sekira pukul 08.00 WIB.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan pelaku ditangkap di rumahnya. Setelah ditangkap, pelaku sempat dihakimi massa, bahkan hendak dibakar. Tidak hanya pelaku, rumahnya pun nyaris dibakar.

Hanya saja, massa saat itu masih memandang orangtua pelaku. Jadi, hal itu urung dilakukan.

Diketahui sebelumnya, SA dinyatakan hilang dan dilaporkan orang tuanya ke Polsek Batangkuis. Selang 4 hari kemudian, mayat balita ini ditemukan pertama kali oleh ibu tersangka dalam posisi telungkup mengenakan celana dan baju warna hitam. Celananya melorot, sampai bagian bokongnya terlihat jelas.

Penemuan mayat bocah malang itu berawal dari bau menyengat di semak-semak di tempat kejadian perkara (TKP). (ROM)

Share206Tweet129SendShare

Berita Terkait

Tersangka MP alias U dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap MP Diduga Edarkan Sabu di Dusun III Desa Sei Jawi Jawi

9 Oktober 2025 | 14:31 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus MP alias U (33) diduga edarkan pengedar narkotika jenis sabu di...

Read more
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Asal Simalungun Miliki Sabu 1,40 Gram

9 Oktober 2025 | 14:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap AR alias M (42)...

Read more
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K. M.Si bersama Forkopimda mengikuti kegiatan Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
BERITA

Polresta Deli Serdang ikuti Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Guna Tingkatkan Swasembada Pangan

8 Oktober 2025 | 16:17 WIB

DELI SERDANG II Polresta Deli Serdang mengikuti kegiatan Tanam Jagung Serentak Kuartal IV yang digelar secara nasional melalui sarana Zoom...

Read more
Tersangka PP diapit Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH dan Tim Opsnal
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 3 Jam, Polseķ Sianțar Martoba Tangkap PP Rampas uang Ibu Kandung danAncam Pakai Parang

8 Oktober 2025 | 11:19 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tempo 3 jam saja tepatnya hari Senin (6/10/2025) siang sekira pukul 11.00 Wib Polseķ Sianțar Martoba dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

DPRD Medan Harapkan Pembangunan Terminal Peti Kemas Miliki PT Pelindo Harus Miliki Izin

9 Oktober 2025 | 16:45 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap MP Diduga Edarkan Sabu di Dusun III Desa Sei Jawi Jawi

9 Oktober 2025 | 14:31 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Asal Simalungun Miliki Sabu 1,40 Gram

9 Oktober 2025 | 14:03 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Binluh dan Dikmas Lantas kepada Masyarakat di Jalan Sutomo

9 Oktober 2025 | 13:07 WIB
BERITA

Danki 3 Yon B Sat Brimob Polda Sumut Ikut Tanam Jagung Serentak Kuartal IV

9 Oktober 2025 | 10:25 WIB
BERITA

Tak Terima Namanya Dicatut, Subandi Minta Walikota Medan Segera Tindak Doorsmeer di Jalan H. Adam Malik

9 Oktober 2025 | 09:38 WIB
BERITA

Politisi Golkar Rommy Van Boy Desak Pemko Medan Tutup TPA Terjun

9 Oktober 2025 | 09:32 WIB
BERITA

Kompi 3 Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut Gencar Ajak Masyarakat Aktifkan Poskamling

9 Oktober 2025 | 08:50 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas Call Center 110, Polsek Siantar Utara Berikan Himbuan di Warung Tuak Jalan Siak

9 Oktober 2025 | 08:31 WIB
BERITA

Wesly Apresiasi dan Terimakasih kepada Polres Pematangsiantar Telah Dukung Swasembada Pangan

9 Oktober 2025 | 08:21 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Sangat Mendukung Program Makan Bergizi Gratis

9 Oktober 2025 | 07:58 WIB
BERITA

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Kunjungi Kantor Camat Siantar Barat dan Lurah Martoba

9 Oktober 2025 | 07:20 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita