MEDAN II
Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus pembunuhan pemborong asal Langkat, Syahdan Saputra Lubis (35) yang jasadnya ditemukan telah dibuang ke tengah laut di perairan Bireuen, Aceh.
Namun, untuk otak pelaku pembunuhan, IS hingga kini belum berhasil ditangkap.
Dimana, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda berhasil menangkap 8 tersangka.Salah satunya mantan anggota TNI.
Hal ini disampaikan Kepala Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh.
“Sebanyak 8 tersangka berhasil ditangkap, sementara satu pelaku utama masih dalam pengejaran,” kata Ricko Taruna Mauruh, Senin (11/8).
Ia memaparkan bahwa kasus berawal sejak Syahdan berada di Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Star di Kota Binjai pada Selasa (8/4/2025) pukul 03.00 WIB.
Tersangka bernama Mustafa (36) menemui korban di Blue Star dan menganiaya korban di parkiran THM. Mustafa yang merupakan mantan anggota TNI menganiaya korban berdasarkan perintah pria bernama IS (buron).
Syahdan sempat mencoba melarikan diri, sayangnya tidak berhasil.
Mustafa bersama dua orang lainnya menikam korban menggunakan sangkur yang telah disediakan.
Setelah meninggal, Mustafa dan dua rekannya yang saat ini masih buron memasukkan korban ke dalam mobil.
Mustafa kemudian diperintahkan Iskandar membawa jenazah ke Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Di sana, jenazah Syahdan ditenggelamkan.
“Para pelaku ini telah mempersiapkan kapal dan orang yang mengemudikan kapal ke tengah laut,” ucap Ricko.
Sebelum dibuang ke laut, tubuh korban terlebih dahulu dibungkus karung dan diberikan alat pemberat.
Dalam kasus ini, sebanyak 8 orang tersangka telah diamankan. Sedangkan pelaku utama, Iskandar masih dalam pengejaran.
Ada pun 8 tersangka, yakni M (yang menjadi eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A, dan AB. Sementara otak pelaku masih buron (DPO).
Kombes Ricko mengungkapkan, motif pembunuhan berawal dari penagihan utang pembayaran narkoba.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku terlebih dahulu mendatangi rumah korban pada 6 April 2025 malam, tapi gagal menemukannya.
Dua hari kemudian, M mendapat informasi korban berada di Diskotik Blue Star. Pelaku lalu merusak ban mobil korban, mencegatnya, dan menusuk paha korban dengan sangkur. Korban kemudian dimasukkan ke bagasi mobil dan dibawa ke Bireuen, Aceh.
Polda Sumut bergerak cepat setelah menerima laporan dari istri korban, pada 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap 8 pelaku di berbagai lokasi, termasuk di Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvet, Medan.
Barang bukti yang diamankan antara lain mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan ponsel.
Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ROM)





