Media Online Jurnal X
Jumat, 23 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home Penggelapan
Kepala Desa (Kades) Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta, IJH resmi ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Polres Tapsel. (Foto Ist)

Kepala Desa (Kades) Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta, IJH resmi ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Polres Tapsel. (Foto Ist)

Gegara Istri Kedua Terlilit Hutang, Kades Batang Onan Baru Gelapkan Dana Desa Rp 536 Juta Ditahan Polisi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
23 Oktober 2025 | 16:12 WIB
in Penggelapan, TAPSEL
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TAPSEL II

Kepala Desa (Kades) Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), IJH (44), resmi ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Hardiyanto, SH dalam siaran medianya, Kamis (23/10/2025) mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, didukung hasil audit dari Inspektorat Paluta.

“Pada audit tersebut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp536.388.897,” kata Kasat.

Ia mengatakan dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat, diperoleh fakta bahwa tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan selaku Kades Batang Onang Baru. Perbuatan itu, telah menyebabkan kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah.

Dipaparkannya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Batang Onang Baru tahun 2023.

Selanjutnya Polres Tapsel kemudian berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah Paluta untuk melakukan audit indikasi kerugian negara.

“Dari hasil audit awal ditemukan potensi kerugian sebesar Rp314.851.558. Namun, Kepala Desa tidak menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu 60 hari. Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Polres Tapsel untuk dilakukan penyidikan lanjutan,” tambahnya.

Kemudian, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan pemeriksaan lapangan atau cek TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi antara lain, perangkat desa, masyarakat, Dinas PMD, BPKPAD, dan KPPN Padangsidimpuan.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana desa. Setelah gelar perkara, pihaknya meningkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Pihaknya juga meminta penghitungan kerugian negara dari BPKP Sumut. Namun sesuai ketentuan, penghitungan tetap dilakukan oleh Inspektorat Paluta yang sebelumnya melakukan audit investigasi.

Hardiyanto mengatakan bahwa tersangka diangkat menjadi kades untuk periode 2019-2026. Selama 2023, total pendapatan desa mencapai Rp 994.505.435 ditambah Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp 167.337.760, dengan total anggaran Rp1.161.843.195 atau Rp 1,1 miliar.

“Dana tersebut bersumber dari dana desa sebesar Rp 836.916.000, alokasi dana desa Rp 147.184.535, bagi hasil pajak dan retribusi Rp 10.204.900, serta bunga Bank Rp 200.000,” paparnya.

Berdasarkan hasil audit dan rekening koran Bank Sumut atas nama Pemerintah Desa Batang Onang Baru, kata Hardiyanto, ditemukan adanya penarikan dana sebesar Rp 991.922.614 tanpa pertanggung jawaban yang jelas serta Silpa Rp 167.337.760 yang seharusnya disetorkan kembali, namun tidak dilakukan.

Dari hasil audit Inspektorat Paluta Nomor: 700/390/IT/IP.IV/2025 tanggal 19 Agustus 2025, disimpulkan bahwa, dari total dana yang dikelola, hanya Rp 622.871.477 yang terealisasi untuk kegiatan desa. Sisanya, sebesar Rp 536.388.897 diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Dan dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka bersama istri keduanya, E, membuka usaha kantin di depan Mapolrestabes Medan pada awal 2023.

Untuk modal, tersangka meminjam emas milik ibu mertuanya yang kemudian dijual guna membiayai usaha tersebut.

“Ketika usaha kantin itu gagal dan bangkrut, tersangka menggunakan dana desa dari tahap I dan II tahun anggaran 2023 untuk mengganti emas yang telah dijual. Inilah salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan yang kami temukan,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, akhirnya tersangka ditangkap, Rabu (15/10/2025). Sehari kemudian, pada Kamis (16/10/2025), penyidik melakukan penahanan awal selama 20 hari di Rutan Polres Tapsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga satu miliar rupiah. Kami juga akan menuntut uang pengganti sesuai Pasal 18 dan bila tidak dibayar, harta benda tersangka akan disita untuk dilelang,” pungkasnya. (ROM)

Share10Tweet6SendShare

Berita Terkait

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, bersama Ibu Ketua Bhayangkari Daerah Sumut, Ny. Mona Whisnu Hermawan merayakan Natal di Gereja HKBP Hutagodang, Kecamatan Batang Toru. (Foto Ist)
BERITA

Kapolda dan Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Rayakan Natal Bersama Warga Korban Bencana di Tapsel

21 Desember 2025 | 23:27 WIB

TAPSEL II Di tengah duka dan luka akibat bencana alam banjir dan tanah longsor, harapan itu hadir melalui kebersamaan. Kapolda...

Read more
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto meninjau Gereja GKPA Hutagodang yang turut terdampak bencana banjir dan tanah longsor. (Foto Ist)
BERITA

Usai Perayaan Natal, Kapolda Sumut Tinjau Sejumlah Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor di Tapsel

21 Desember 2025 | 23:00 WIB

TAPSEL II Komitmen Polri untuk selalu hadir dan siaga dalam setiap situasi kembali ditunjukkan Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol...

Read more
Pelaku JSS diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama tim opsnal 
Pematang Siantar

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Parkoperasi Asal Simalungun Gelapkan Sepedamotor Majikannya  

18 Desember 2025 | 18:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ravanto Barasa SH berhasil menangkap pekerja koperasi...

Read more
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara dan jajaran saat meresmikan Bengkel Servis Gratis Polri bagi warga yang mengalami kerusakan kendaraan akibat banjir bandang di wilayah hukum Polsek Batang Toru. (Foto Ist)
BERITA

Wow ! Polres Tapsel Hadirkan Bengkel Gratis untuk Warga Korban Banjir Bandang di Batang Toru

12 Desember 2025 | 19:35 WIB

TAPSEL II Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menunjukkan kepedulian nyata terhadap masyarakat terdampak bencana, Kamis (11/12/2025). Kapolres Tapsel AKBP Yon...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis DS Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 01:27 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar Tangkap Residivis RLT Diduga Edarkan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Januari 2026 | 01:07 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Asal Duri Diduga Miliki Sabu 1.42 Gram Didepan RM Burung Goreng

23 Januari 2026 | 00:26 WIB
LAKA LANTAS

Keluarga Siapa Ini ? Wanita Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Ditabrak Kereta Api di Pematangsiantar

22 Januari 2026 | 23:59 WIB
Narkoba

Sat Nnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu 25,07 Gram, Pemuda 25 Tahun Ditangkap

22 Januari 2026 | 22:36 WIB
BERITA

Eks Kadis Kominfo Sumut Tersangka Korupsi Software Perpustakaan Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

22 Januari 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Habiskan Anggran Rp 14 Miliar Bangunan DTW Rest Area Lumban Pea Balige Mangkrak, Liston Hujalulu Desak APH dan Kejari Toba Lakukan Pengusutan

22 Januari 2026 | 20:47 WIB
BERITA

Polres Pematangsianțar Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447H/2026

22 Januari 2026 | 19:11 WIB
BERITA

Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Pematangsianțar Sosialisasi Rambu Lalulintas di TK Sultan Agung

22 Januari 2026 | 17:20 WIB
BERITA

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Negeri 1

22 Januari 2026 | 15:55 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita