Media Online Jurnal X
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home Penggelapan
Kepala Desa (Kades) Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta, IJH resmi ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Polres Tapsel. (Foto Ist)

Kepala Desa (Kades) Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta, IJH resmi ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Polres Tapsel. (Foto Ist)

Gegara Istri Kedua Terlilit Hutang, Kades Batang Onan Baru Gelapkan Dana Desa Rp 536 Juta Ditahan Polisi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
23 Oktober 2025 | 16:12 WIB
in Penggelapan, TAPSEL
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TAPSEL II

Kepala Desa (Kades) Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), IJH (44), resmi ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Hardiyanto, SH dalam siaran medianya, Kamis (23/10/2025) mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, didukung hasil audit dari Inspektorat Paluta.

“Pada audit tersebut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp536.388.897,” kata Kasat.

Ia mengatakan dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat, diperoleh fakta bahwa tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan selaku Kades Batang Onang Baru. Perbuatan itu, telah menyebabkan kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah.

Dipaparkannya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Batang Onang Baru tahun 2023.

Selanjutnya Polres Tapsel kemudian berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah Paluta untuk melakukan audit indikasi kerugian negara.

“Dari hasil audit awal ditemukan potensi kerugian sebesar Rp314.851.558. Namun, Kepala Desa tidak menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu 60 hari. Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Polres Tapsel untuk dilakukan penyidikan lanjutan,” tambahnya.

Kemudian, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan pemeriksaan lapangan atau cek TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi antara lain, perangkat desa, masyarakat, Dinas PMD, BPKPAD, dan KPPN Padangsidimpuan.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana desa. Setelah gelar perkara, pihaknya meningkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Pihaknya juga meminta penghitungan kerugian negara dari BPKP Sumut. Namun sesuai ketentuan, penghitungan tetap dilakukan oleh Inspektorat Paluta yang sebelumnya melakukan audit investigasi.

Hardiyanto mengatakan bahwa tersangka diangkat menjadi kades untuk periode 2019-2026. Selama 2023, total pendapatan desa mencapai Rp 994.505.435 ditambah Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp 167.337.760, dengan total anggaran Rp1.161.843.195 atau Rp 1,1 miliar.

“Dana tersebut bersumber dari dana desa sebesar Rp 836.916.000, alokasi dana desa Rp 147.184.535, bagi hasil pajak dan retribusi Rp 10.204.900, serta bunga Bank Rp 200.000,” paparnya.

Berdasarkan hasil audit dan rekening koran Bank Sumut atas nama Pemerintah Desa Batang Onang Baru, kata Hardiyanto, ditemukan adanya penarikan dana sebesar Rp 991.922.614 tanpa pertanggung jawaban yang jelas serta Silpa Rp 167.337.760 yang seharusnya disetorkan kembali, namun tidak dilakukan.

Dari hasil audit Inspektorat Paluta Nomor: 700/390/IT/IP.IV/2025 tanggal 19 Agustus 2025, disimpulkan bahwa, dari total dana yang dikelola, hanya Rp 622.871.477 yang terealisasi untuk kegiatan desa. Sisanya, sebesar Rp 536.388.897 diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Dan dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka bersama istri keduanya, E, membuka usaha kantin di depan Mapolrestabes Medan pada awal 2023.

Untuk modal, tersangka meminjam emas milik ibu mertuanya yang kemudian dijual guna membiayai usaha tersebut.

“Ketika usaha kantin itu gagal dan bangkrut, tersangka menggunakan dana desa dari tahap I dan II tahun anggaran 2023 untuk mengganti emas yang telah dijual. Inilah salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan yang kami temukan,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, akhirnya tersangka ditangkap, Rabu (15/10/2025). Sehari kemudian, pada Kamis (16/10/2025), penyidik melakukan penahanan awal selama 20 hari di Rutan Polres Tapsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga satu miliar rupiah. Kami juga akan menuntut uang pengganti sesuai Pasal 18 dan bila tidak dibayar, harta benda tersangka akan disita untuk dilelang,” pungkasnya. (ROM)

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Tersangka MIS diapit Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH dan Tim
Pematang Siantar

Polsek Sianțar Martoba Tangkap Residivis Curanmor Gelapkan Sepedamotor, Ngaku untuk Main Judi Online

14 Oktober 2025 | 09:32 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH berhasil menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)...

Read more
Pelaku A yang diamankan di Polseķ TBU
Penggelapan

Polsek TBU Ringkus Pelaku Penggelapan Sepedamotor

25 September 2025 | 22:56 WIB

TANJUNGBALAI II Polsek Tanjungbalai Utara (TBU) Polres Tanjungbalai berhasil pelaku Penggelapan sepeda motor, berinisial A (34) warga Jalan HM. Yunus...

Read more
Pelaku Sutedi dan barang bukti diapit Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak SH bersama tim 
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Ringkus Sutedi Gelapkan Sepedamotor Tukang Bangunan 

25 September 2025 | 22:36 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Perdagangan Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak SH berhasil meringkus pelaku penggelapan sepedamotor Honda Supra...

Read more
Pelaku penyiraman air keras kepada janda beranak yang diringkus Polres Padangsidimpuan.(Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

1 Tahun Buron, Pria Beristri Siram Air Keras Janda Berhasil Diringkus Polisi. Motif Dibakar Api Cemburu

16 September 2025 | 09:14 WIB

PADANGSIDIMPUAN II Dibakar api cemburu seorang pria sudah memiliki isteri di Kota Padangsidimpuan, HS (39) menyiram air keras ke pacarnya...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Demi Beli Sabu Nekat Curi Panel Lampu Milik Dishub Medan, Dua Pelaku” Rayap Besi” Ditangkapa Polisi

23 Oktober 2025 | 20:52 WIB
BERITA

Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Keliling Pemko Pematangsiantar !

23 Oktober 2025 | 20:45 WIB
BERITA

Silaturahmi ke DPW NasDem Sumut, Kapolrestabes Medan Sampaikan Permintaan Maaf Atas Tindakan Anak Buahnya kepada Iskandar

23 Oktober 2025 | 20:35 WIB
BERITA

Kapolda Sumut : Pamapta Adalah Wajah Baru Polri untuk Hadir Lebih Dekat kepada Masyarakat

23 Oktober 2025 | 16:38 WIB
Penggelapan

Gegara Istri Kedua Terlilit Hutang, Kades Batang Onan Baru Gelapkan Dana Desa Rp 536 Juta Ditahan Polisi

23 Oktober 2025 | 16:12 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Pimpin Pemeriksaan Kendaraan Dinas

23 Oktober 2025 | 16:04 WIB
BERITA

Perkuat Sinergitas TNI-Polri untuk Kamtibmas, Kapolrestabes Medan Dukung TMMD ke 126

23 Oktober 2025 | 15:36 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Sepasang Pria dan Wanita Pengedar Sabu

23 Oktober 2025 | 14:33 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Himbau Tidak Parkir Sembarangan dan di Badan Jalan Saribudolok

23 Oktober 2025 | 11:11 WIB
BERITA

Belum Ada Keluarga, Mayat Mr X dari Saribudolok Masih di Ruangan Jenajah RSUD dr Djasamen Saragih

23 Oktober 2025 | 10:13 WIB
KDRT

Tempo 5 Jam, Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan KDRT dengan Mediasi

23 Oktober 2025 | 09:35 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Gelar Blue Light Patrol, Situasi Kamtibmas Kondusif

22 Oktober 2025 | 22:29 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita