Media Online Jurnal X
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Humbahas
Pelaku DH yang ditangkap kasus penggelapan dana nasabah. (Foto Ist)

Pelaku DH yang ditangkap kasus penggelapan dana nasabah. (Foto Ist)

Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,3 Miliar, Kasir CU Raptama Parlilitan Humbahas Ditangkap Polisi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
10 Januari 2025 | 23:56 WIB
in Humbahas, Penggelapan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

HUMBAHAS II

Seorang karyawan koperasi CU Raptama Parlilitan warga Sihotang Hasugian, Parlilitan, Humbang Hasundutan (Humbahas) berinisial DH (51), ditangkap polisi karena diduga menggelapkan dana nasabah hingga Rp1, 3 miliar.

Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Hary Ardianto mengatakan penangkapan ini menyusul laporan dari tujuh nasabah yang merasa dirugikan dan telah dilaporkan.

Ia mengatakan kejadian bermula dari aksi protes puluhan nasabah di kantor CU Raptama pada Jumat, (10/1/2025). Mereka menuntut pengembalian dana yang telah raib.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat yang menunjukkan DH, yang bertugas sebagai kasir, telah melakukan pencatatan palsu. Modus yang digunakan adalah mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan mereka,” kata, AKBP Hary Ardianto dalam siaran persnya, Jumat (10/1).

Ia menjelaskan bahwa penggelapan ini terjadi antara tahun 2017 hingga 2019.

“Setelah menyelidiki kasus tersebut, petugas menangkap pelaku pada Kamis (9/1/2025).DH telah dipanggil dan ditahan,” katanya.

Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, subsider Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ROM)

Share12Tweet7SendShare

Berita Terkait

Tersangka Ryanto saat diperiksa diruangan pemeriksaan Polseķ Perdagangan
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Riau

28 November 2025 | 16:18 WIB

SIMALUNGUN II Aksi cepat tanggap Polsek Perdagangan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak SH membuahkan hasil gemilang yang dalam hitungan...

Read more
terduga pelaku Johannes Siahaan dan barang bukti di Polsek Tanah Jawa
Kabupaten Simalungun

Polsek Tanah Jawa Amankan Pria Asal Medan Diduga Gelapkan Sepedamotor 

5 November 2025 | 22:11 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun melalui Panit Reskrim IPDA D. Marbun, SH selaku Perwira pengawas (Pawas) bersama personil...

Read more
Ibu dan anak kandung diduga pelaku penggelapan mobil rental diapit Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama tim
Pematang Siantar

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Ibu dan Anak Kandung Diduga Gelapkan Mobil Rental

30 Oktober 2025 | 21:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos berhasil menangkap seorang ibu...

Read more
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara bawa pihak pertama SPT untuk mengamankan barang bukti yang sudah sempat dijual
Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penggelapan di Jalan Persatuan dengan Problem Solving

30 Oktober 2025 | 10:44 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim bersama Ka. SPKT menyelesaikan dugaan penggelapan yang terjadi di Jalan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek STR Amankan Perayaan Natal Parhalado di Gereja HKBP Pasar Baru

8 Desember 2025 | 23:49 WIB
BERITA

Komisi 1 DPRD Medan Minta APH Usut Proses Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi di Danau Siombak

8 Desember 2025 | 23:41 WIB
BERITA

Kerjasama Operator SPBU Dengan Modifikasi Kenderaan dan Manfaatkan Barcode, 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Diciduk

8 Desember 2025 | 23:37 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Pelaku Begal Siswa SD “Pincang” Kena Timah Panas Polisi

8 Desember 2025 | 22:35 WIB
BERITA

Bayar Pajak Tak Sesuai, Komisi 3 DPRD Medan Rekomendasikan Tutup Run Out Billiar

8 Desember 2025 | 21:54 WIB
BERITA

Wow ! Edwin Sugesti Nasution Usulkan Gaji Anggota DPRD Medan Dipotong Rp 1 Juta untuk Korban Banjir

8 Desember 2025 | 21:35 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Perempuan Asal Sibolga Miliki Sabu 1 Kg

8 Desember 2025 | 19:56 WIB
BERITA

Politisi Golkar El Barino Shah Ingatkan Pihak Rumah Sakit Tidak Menolak Pasien Berobat Gratis Gunakan KTP

8 Desember 2025 | 19:44 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas

8 Desember 2025 | 19:39 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Simpang Sidamanik dengan Problem Solving

8 Desember 2025 | 08:16 WIB
BERITA

Wesly : Yubileum ke 75 Tahun, Jemaat GBKP Runggun Semakin Dikuatkan Untuk Menghidupkan Nilai Nilai Kasih, Kebersamaan, dan Persaudaraan

8 Desember 2025 | 07:13 WIB
BERITA

Respon Lapmas, Kapolsek Siantar Selatan Berikan Himbauan di Cafe Bahagia

7 Desember 2025 | 23:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita