HUMBAHAS II
Seorang karyawan koperasi CU Raptama Parlilitan warga Sihotang Hasugian, Parlilitan, Humbang Hasundutan (Humbahas) berinisial DH (51), ditangkap polisi karena diduga menggelapkan dana nasabah hingga Rp1, 3 miliar.
Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Hary Ardianto mengatakan penangkapan ini menyusul laporan dari tujuh nasabah yang merasa dirugikan dan telah dilaporkan.
Ia mengatakan kejadian bermula dari aksi protes puluhan nasabah di kantor CU Raptama pada Jumat, (10/1/2025). Mereka menuntut pengembalian dana yang telah raib.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat yang menunjukkan DH, yang bertugas sebagai kasir, telah melakukan pencatatan palsu. Modus yang digunakan adalah mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan mereka,” kata, AKBP Hary Ardianto dalam siaran persnya, Jumat (10/1).
Ia menjelaskan bahwa penggelapan ini terjadi antara tahun 2017 hingga 2019.
“Setelah menyelidiki kasus tersebut, petugas menangkap pelaku pada Kamis (9/1/2025).DH telah dipanggil dan ditahan,” katanya.
Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, subsider Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ROM)