MEDAN II
Polisi mengamankan dua orang pemuda serta sejumlah senjata tajam (sajam) dalam kegiatan patroli untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Senin (28/9/2026) dini hari.
Ada pun kedua pemuda yang diamankan, yakni ; RS (19), warga Pasar IV Barat, dan ML (19), warga Pasar IV Barat. Keduanya diamankan sekitar pukul 02.30 WIB di Lingkungan VII, Kelurahan Terjun, tepatnya kawasan Simpang Pajak UKA, Kecamatan Medan Marelan.
Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 bilah senjata tajam, 1 buah ketapel dan 1 unit sepeda motor.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan.
“Patroli dan tindakan kepolisian dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi gangguan Kamtibmas. Setiap temuan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Agus.
Ia mengatakan sebelumnya petugas yang sedang melaksanakan patroli mendapati dua pemuda keluar dari sebuah gubuk dengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah sajam berupa pisau yang diselipkan di balik celana salah satu pemuda.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sejumlah sajam lainnya serta sebuah ketapel yang berada di sebuah rumah kosong.
Selanjutnya, kedua pemuda beserta barang bukti diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut. (ROM)






