Media Online Jurnal X
Jumat, 23 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA

Hadeh! Penjaga masjid ini ho’oh siswi SMA di ruang penjagaan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
7 November 2017 | 11:22 WIB
in BERITA
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SEORANG penjaga masjid bernama Subairi (23), warga Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia diduga telah memperkosa seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial NRT (17), asal kecamatan yang sama.

Informasi yang dihimpun dari petugas kepolisian menyebutkan, pemerkosaan itu terjadi Selasa 31 Oktober 2017 lalu di tempat penjagaan masjid Masjid Al Hasanah Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah.

Peristiwa itu berawal saat korban melintas di halaman masjid untuk membeli air minum di kantin sekolah yang berada didepan masjid tersebut.

Pada saat tersangka berpapasan dengan korban, tersangka memegang tangan korban dan memberi amplop untuk dibagikan kepada teman-teman korban.

Usai memberikan amplop itu, kemudian tersangka menarik tangan korban dan mengajak korban dengan paksa ke dalam ruangan penjagaan masjid.

Setibanya didalam ruang penjagaan, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.

Setelah puas berhubungan badan dengan korban tersangka kemudian melepaskan korban.

Kapolres Bangkalan, AKBP Aniisullah M Ridah membenarkan peristiwa itu.

“Tersangkanya sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Bangkalan.

Dalam kasus pemerkosaan pelajar ini, polisi mengamankan barang bukti 1 potong seragam warna putih lengan panjang, 1 potong rok panjang warna abu-abu atau seragam sekolah, 1 potong kaos dalam warna putih dengan motif renda putih di leher, 1 potong BH warna merah dan 1 potong celana dalam warna Hijau.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 yo pasal 76 D UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.

Share10Tweet6SendShare

Berita Terkait

Personil gabungan Polrestabes Medan menggempur kawasan Jermal VII/Jalan Satria 10, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan (Foto Ist)
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB

MEDAN II Personil gabungan Polrestabes Medan menggempur kawasan Jermal VII/Jalan Satria 10, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan yang selama ini...

Read more
Personel Polres Tanjungbalai Gelar Aksi Bersih Bersih Musholla
BERITA

Peringati Isra’ Mi’raj, Personel Polres Tanjungbalai Gelar Aksi Bersih Bersih Musholla

23 Januari 2026 | 14:03 WIB

TANJUNGBALAI II Memperingati momen suci Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 2026, Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan bakti sosial dengan membersihkan...

Read more
BERITA

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026 | 13:02 WIB

SIMALUNGUN II Diresmikannya Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) di Polda Sumatera Utara (Sumut), jajaran...

Read more
Satuan Brimob Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Belawan. (Foto Ist)
Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB

MEDAN II Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat dan terukur untuk menutup ruang gerak...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB
BERITA

Peringati Isra’ Mi’raj, Personel Polres Tanjungbalai Gelar Aksi Bersih Bersih Musholla

23 Januari 2026 | 14:03 WIB
BERITA

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026 | 13:02 WIB
Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis DS Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 01:27 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar Tangkap Residivis RLT Diduga Edarkan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Januari 2026 | 01:07 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Asal Duri Diduga Miliki Sabu 1.42 Gram Didepan RM Burung Goreng

23 Januari 2026 | 00:26 WIB
LAKA LANTAS

Keluarga Siapa Ini ? Wanita Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Ditabrak Kereta Api di Pematangsiantar

22 Januari 2026 | 23:59 WIB
Narkoba

Sat Nnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu 25,07 Gram, Pemuda 25 Tahun Ditangkap

22 Januari 2026 | 22:36 WIB
BERITA

Eks Kadis Kominfo Sumut Tersangka Korupsi Software Perpustakaan Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

22 Januari 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Habiskan Anggran Rp 14 Miliar Bangunan DTW Rest Area Lumban Pea Balige Mangkrak, Liston Hujalulu Desak APH dan Kejari Toba Lakukan Pengusutan

22 Januari 2026 | 20:47 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita