SEORANG penjaga masjid bernama Subairi (23), warga Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia diduga telah memperkosa seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial NRT (17), asal kecamatan yang sama.
Informasi yang dihimpun dari petugas kepolisian menyebutkan, pemerkosaan itu terjadi Selasa 31 Oktober 2017 lalu di tempat penjagaan masjid Masjid Al Hasanah Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah.
Peristiwa itu berawal saat korban melintas di halaman masjid untuk membeli air minum di kantin sekolah yang berada didepan masjid tersebut.
Pada saat tersangka berpapasan dengan korban, tersangka memegang tangan korban dan memberi amplop untuk dibagikan kepada teman-teman korban.
Usai memberikan amplop itu, kemudian tersangka menarik tangan korban dan mengajak korban dengan paksa ke dalam ruangan penjagaan masjid.
Setibanya didalam ruang penjagaan, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.
Setelah puas berhubungan badan dengan korban tersangka kemudian melepaskan korban.
Kapolres Bangkalan, AKBP Aniisullah M Ridah membenarkan peristiwa itu.
“Tersangkanya sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Bangkalan.
Dalam kasus pemerkosaan pelajar ini, polisi mengamankan barang bukti 1 potong seragam warna putih lengan panjang, 1 potong rok panjang warna abu-abu atau seragam sekolah, 1 potong kaos dalam warna putih dengan motif renda putih di leher, 1 potong BH warna merah dan 1 potong celana dalam warna Hijau.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 yo pasal 76 D UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Milyar.
Discussion about this post