TANJUNGBALAI II
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap R alias Don (46) warga Anwar Idris, kelurahan Bunga tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai diduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Rabu (1/07/2026) kemarin Sekitar pukul 22.50 Wib.
Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi saat di konfirmasi Jumat (3/1/2026) mengatakan tersangka R alias Don ditangkap di sebuah rumah di jalan Anggur Lk III Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai setelah adanya informasi masyarakat bahwa tersangka Don diduga sering menjual belikan sabu.
Dari tersangka Don tersebut, tim opsnal dipimpin Kanit I IPDA Firman Simangunsong S.H menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1 gram, 1 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi sabu berat bruto 0,39 gram, 1 ball plastik klip transparan ukuran kecil kosong,
1 buah timbangan digital, 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit HP merk Nokia serta
Uang tunai Rp. 446.000 di atas meja tepat di hadapan Tersangka Don.
Kemudian Tim Opsnal didampingi Kepala lingkungan (Kepling) setempat melakukan penggeledahan badan tersangka Don tetapi tidak di temukan apapun.
Diinterogasi Tersangka Don mengaku pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dan Sabu diperolehnya dari seseorang inisial J (dalam Lidik).
Adanya pengajuan tersebut tersangka Don beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka R alias Don sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,” Pungkas AKP Yudi. (TF)






