SIMALUGUN II
Polsek Guung Malela Polres Simalugun dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan di Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, pada Selasa (30/6/2026) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Pelaku tersebut inisial BS alias Ray Mahesa (22) warga Jln. Berlian 4 Nomor 20 Rt/001/Rw014 Kelurahan Cikampek Utara Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat atau Nganyang Rt/007/Rw/000/ Desa Sitimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewah Jokjakarta atau Jln. RA Kartini Kaming Kongsen Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Jumat (4/7/2026) malam menjelaskan penggelapan tersebut terjadi pada Batu VI Nagori Lestari Indah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun diketahui pada Kamis (4/6/2026) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Awalnya pada Kamis (4/6/2026) siang sekira pukul 11.00 wib Saksi Ade Anggreini Saragih minta tolong kepada Pelaku untuk mengantarkannya untuk membawa anaknya berobat ke Puskesmas Batu VI Jln. Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Selanjutnya saksi dan pelaku berangkat dari rumah saksi menuju Puskesmas Batu VI dengan berboncengan menggunakan Sepeda motor Honda Vario 150 warna Hitam BK 3783 TBK.
Setelah sampai di Puskesmas Batu VI tersebut saat itu saksi turun dari sepeda motor dan menitipkan 1 unit HP Merek Vivo V21 S 5G dan 1 unit HP Iphone 11 Promax 256 miliknya kepada Pelaku. Lalu peaku permisi kepada Saksi dengan alasan mau pergi membeli obat ke Apotik dengan mengendarai Sepeda motor Honda Vario 150 warna Hitam BK 3783 TBK dan membawa dua unit HP milik saksi tersebut.
Setelah analnya selesai berobat, saksi menunggu pelaku di depan Puskesmas tersebut namun pelaku tidak juga datang dan akhirnya saksi pulang kerumahnya dengan menaiki angkutan umum. Setiba dirumahnya, saksi menceritakan kejadian tersebut kepada Pelapor Narsumiati Sitohang. Setelah ditunggu tunggu pelaku tidak pernah kembali kerumah saksi lagi serta pelaku tidak mengembalikan Sepeda motor Honda Vario 150 warna Hitam BK 3783 TBK, 1 unit HP Merek Vivo V21 S 5G dan 1 unit HP Iphone 11 Promax 256 kepada Pelapor dan Saksi.
Akibat kejadian itu pelapor dan saksi mengalami kerugian ditaksir Rp27.300.000. Kemudian pada Minggu (7/6/2026) sore pukul 16.30 Wib Pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Gunung Malela dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP /B /137 /VI /2026 /SPKT /Polsek Gunung Malela/ Polres Simalungun /Polda Sumut /tanggal 07 Juni 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir mendapat informasi bahwa posisi pelaku berada di Daerah Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Lalu Kanit Reskrim melakukan kordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung IPDA Herman SH untuk membantu mengamankan pelaku.
Pada Selasa (30/6/2026) sekira pukul 14.00 Wib pelaku berhasi diamnakn Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung di Jln Ir. Juanda Blok M Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Mengetahui keberhasilan tersebut Kanit Reskrim bersama penyidik Unit Reskrim kordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Parmaartha S.T.K., S.I.K.
Atas arahan dan dukungan Kasat Reskrim Polres Simalungun tersebut, pada Rabu (1/7/2026) Kanit Reskrim bersama AIPDA Hanafi berangkat ke Polsek Rangkasbitung dan mengamankan pelaku.
Diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan menyesalinya. Adanya pengakuan tersebut Kanit Reskrim membawa pelaku dan pada Jumat (3/7/2026) pukul 04.30 Wib tiba di Polsek Gunung Malela.
“Saat ini pelaku BS alias Ray Mahesa sudah diamankan di Polsek Gunung Malela guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 486 KUHPidana,” Pungkas AKP Verry. (JX)






