JAKARTA II
Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dari jabatan Ketua DPW PAN Sumatera Utara (Sumut) usai terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader PAN, Syah Afandin, Bupati Langkat. PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi dalam siaran medianya, Jumat (3/7/2026).
Viva Yoga mengatakan partai menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Ia menyebut permasalahan hukum murni menjadi tanggung jawab pribadi kader.
“PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK secara profesional, obyektif, dan transparan. PAN menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena justru bertentangan dengan platform dan Garis Perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Viva mengingatkan kembali arahan dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) kepada kader dan pejabat untuk menjaga integritas. PAN meminta maaf kepada masyarakat atas kasus yang menimpa kadernya itu.
“Tidak henti-hentinya, Ketua Umum DPP PAN, Bang Zulkifli Hasan selalu mengingatkan dan berbicara keras kepada kader PAN yang berada di lembaga eksekutif dan legislatif untuk senantiasa menjaga integritas, patuh pada hukum, berhati-hati dalam bersikap dan bertindak di saat menjalankan tugas,” ujar Viva.
“PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kader. PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugasnya,” sambungnya.
Sebagaimana dilansir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Total, ada tujuh orang yang diamankan KPK dalam OTT ini.
“Mengamankan sejumlah tujuh orang. Satu orang merupakan penyelenggara negara, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya merupakan pihak swasta. Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026). (*/ROM)






