Media Online Jurnal X
Rabu, 24 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Heri Sahputra alias Heri dan Fitra Tri Gunawan alias Pitok sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Heri Sahputra alias Heri dan Fitra Tri Gunawan alias Pitok sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Hakim Hukum Heri 7 Tahun Penjara dan Pitok 6,5 Tahun

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
22 Maret 2022 | 21:41 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menghukum terdakwa Heri Sahputra alias Heri (37) warga Jalan Perak Gang Kinantan Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar selama 7 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya dan terdakwa Fitra Tri Gunawan alias Pitok (25) warga Jalan Sunda Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar selama 6 tahun 6 bpenjara dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (21/3/2022).

Selain itu Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Heri membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan dan terdakwa Pitok membayarkan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Hukuman terdakwa Heri itu sama halnya dengan tuntutan hukumannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso SH dan hukuman terdakwa Pitok lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukumannya selama 7 tahun denda Rp 2 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU membuktikan kedua terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana turut serta tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 dalam dakwaan Primair.

Kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada Jumat (1/10/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya di kamar kos terdakwa Pitok.

Dari terdakwa Heri diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu berat bersih 3,98 gram dan dari terdakwa Pitok diamankan barang bukti shabu berat bersih 0,1 gram.

Sebelumnya pada Minggu (26/9/2022) pagi pukul 10.00 Wib terdakwa Heri membeli 1 bungkus shabu-shabu beratnya 15 gram langsung dari Ramses di Magelang Kota Medan seharga Rp 10 juta yang pembayaran dengan cara mentransfer melalui rekening BRI.

Setelah pulang ke Kota Siantar terdakwa Heri menyimpan shabu itu di Hotel Plamboyan Jalan Kain Suji Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara. Lalu Kamis (30/9/)2021 sekira pukul 03.00 Wib dini hari terdakwa Heri datang ke kosan terdakwa Pitok di Jalan Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar kemudian memberikan 15 gram shabu kepada terdakwa Pitok sembari mengatakan untuk membayar kepadanya sebanyak Rp.800 ribu per gram nya.

Pada hari itu juga sekira pukul 11.00 Wib terdakwa Pitok memberikan kepada terdakwa Heri uang dari hasil penjualan shabu sebanyak Rp.4 juta dan sekira pukul 13.00 Wib terdakwa Heri menelepon terdakwa Pitok untuk mengantarkan shabu-shabu yang dititipkannya karena ada temannya yang hendak membeli shabu. Terdakwa Pitok mengantarkan shabu sesuai pesanan terdakwa Heri itu. Malam harinya pukul 18.45 Wib terdakwa Heri datang kekosan terdakwa Pitok sambil membawa tas sandang merk Polo dan menggunakan shabu bersama terdakwa Pitok.

Usai membacakan putusan hukuman kedua terdakwa itu Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dengan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH, Tommy Saragih SH dan Moris Nadapdap SH beroikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share22Tweet14SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Forkopimda saat kunjungi Pos Pelayanan
BERITA

Wesly Silalahi Kunjungi Pos Pam dan Yan Ops Lilin Toba 2025

23 Desember 2025 | 23:15 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Forkopimda melaksanakan monitoring ke Pos Pengamanan (Pam), Pos Pelayanan (Yan),...

Read more
Sie Dokkes Polres Pematangsiantar Periksa Kesehatan Personil Pos Pam dan Yan Ops Lilin Toba 2025
BERITA

Sie Dokkes Polres Pematangsiantar Periksa Kesehatan Personil Pos Pam dan Yan Ops Lilin Toba 2025

23 Desember 2025 | 18:00 WIB

PEMATANGSIANTAR II Sie Dokkes Polres Pematangsiantar melakukan pemeriksaan kesehatan (Rikkes) personil Pos Pengamanan (Pam) dan Pelayanan (Yan) Operasi Lilin Toba...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH bersama Walikota Wesly Silalahi, S.H. M.Kn dan Forkopimda saat kunjungi Pos Yan Simpang Dua 
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pam dan Yan Ops Lilin Toba 2025

23 Desember 2025 | 17:56 WIB

PEMATANGSIANTAR II Guna pastikan kemanan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025-2026, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK....

Read more
Bhabinkamtibmas Polseķ Sianțar Martoba AIPDA Mitra Bangun dan BRIPKA Sunandar melaksanakan patroli di Terminal Tanjung Pinggir
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Rutin Patroli di Terminal Tanjung Pinggir

23 Desember 2025 | 17:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka sambut Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Polseķ Sianțar Martoba AIPDA...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

RDP Soal Banjir BPBD Medan Absen, Komisi 4 DPRD ” Ngamuk “, Pemko Dinilai Tak Serius Tangani Banjir

23 Desember 2025 | 23:50 WIB
BERITA

Polrestabes Medan Kirim Bantuan kepada Polres Tapsel dan Langkat

23 Desember 2025 | 23:46 WIB
BERITA

Sat Pam Obvit Polres Simalungun Perketat Pengamanan Objek Vital dan Wisata, Perkebunan hingga Parapat

23 Desember 2025 | 23:39 WIB
BERITA

Jemput Aspirasi Warga, Lailatul Badri Terima Keluhan Buruknya Infrastuktur Jalan, Lampu Jalan Hingga Persoalan Penghuni Kos Kosan

23 Desember 2025 | 23:25 WIB
BERITA

Penetapan Kadis Sosial PMD Samosir Sebagai Tersangka, Tim Kuasa Hukum Nilai Sebagai Bentuk Kriminalisasi

23 Desember 2025 | 23:19 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Kunjungi Pos Pam dan Yan Ops Lilin Toba 2025

23 Desember 2025 | 23:15 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! 2 Pelaku Residivis ” Pincang ” Kena Timah Panas Polisi

23 Desember 2025 | 23:04 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

23 Desember 2025 | 22:58 WIB
BERITA

Pamatwil Polres Tanjungbalai Cek Pos Pam Batu 7 Guna Pastikan Keamanan Nataru

23 Desember 2025 | 22:36 WIB
BERITA

Sie Dokkes Polres Pematangsiantar Periksa Kesehatan Personil Pos Pam dan Yan Ops Lilin Toba 2025

23 Desember 2025 | 18:00 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pam dan Yan Ops Lilin Toba 2025

23 Desember 2025 | 17:56 WIB
BERITA

Kunker ke Kementerian PPN/Bappenas, Fadly Abdina Sampaikan Upaya Pemko Tanjungbalai Pengentasan Kemiskinan 

23 Desember 2025 | 17:39 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita