SIANTAR
Majelis Hakim Diketuai Rinto L. Manullang SH, MH memutuskan hukuman atau vonis terdakwa Kevin Andreas William Sitorus (20) pemilik narkotika jenis shabu berat bersih atau Netto 13,99 gram dihukum atau vonis selama 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan telah dijalaninya dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (26/10/2022).
Selain itu Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Kevin diketahui warga Jl. Sopo Surung, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar membayarkan denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Hukuman terdakwa Kevin itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya selama 8 tahun dan 6 bulan di kurangi masa penahanan yang telah di jalani dan denda Rp. 2.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Rugun D Hutauruk, SH.
Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU membuktikan terdakwa Kevin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menawarkan Untuk Dijual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sesuai surat dakwaan, terdakwa Kevin ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Jumat (17/6/2022) siang sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Deyah II, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. Siang itu di kos-kosan Deborah II Kamar No.18 jalan Deyah II Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar para saksi selaku petugas kepolisian dari Polres Siantar mendapatkan informasi dari Maiyos Diki Syahputra (penuntutan dilakukan secara terpisah) yang telah disuruh terdakwa Kevin untuk mengantar narkotika jenis shabu kepada pembeli yang memesan bersama Anak DF ((perkara telah berkekuatan hukum tetap).
Kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Kevin, Maiyos Diki Syahputra dan DF di tempat kos Maiyos Diki Syahputra dan DF. Lalu Para saksi melakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersebut dan ditemukan barang bukti 1 unit handphone merk Vivo, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkusan warna hitam didalamnya 3 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 buah sendok terbuat dari pipet di dalam kasur tempat tidur yang merupakan milik terdakwa Kevin.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa Kevin ada memberikan upah sebesar Rp. 700.000 kepada Maiyos Diki Syahputra dan juga memberikan upah sebesar Rp. 2.000.000 kepada Anak DF.
Berdasarkan Surat Penggadaian Nomor : 248/IL.10040.00/2022 tanggal 18 Juni 2022 ditanda tangani Pemimpin Cabang Leonard A.H Simanjuntak melaporkan hasil penimbangan 3 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 15,49 gram dan berat bersih 13,99 gram atas nama tersangka Kevin Andreas William Sitorus.
Sementara itu terdakwa Kevin Andreas William Sitorus didampingi Pengacara Posbkum Tommy Saragih SH, MH menanggapi dengan menyatakan menerima hukumannya tersebut.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Rinto L. Manullang SH, MH menutup persidangan tersebut dan memberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan hukuman terdakwa Kevin Andreas William tersebut.
“Maiyos Dihukum 5 Tahun Penjara
Sementara pada sidang terpisah, Majelis Hakim yang juga diketuai Rinto L. Manullang SH, MH menghukum terdakwa Maiyos Diki Syahputra selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidair 3 bulan.
Hukuman terdakwa Maiyos itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya selama 5 dan 6 bulan penjara denda Rp.1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara oleh JPU Heri Santoso SH. Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim membuktikan terdawak Maiyos bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana “Tanpa Hak menjadi prantara jual beli Narkotika Golongan I dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Sesuai surat dakwaan, terdakwa Maiyos ditangkap para saksi hari Jumat (17/6/2022) pagi sekira pukul 10.30 Wib di Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya dipinggir jalan. Dari terdakwa Maiyos diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu yang dijatuhkan dari tangan kirinya, uang sebesar Rp.100.000, 1 unit handphone merk Infinix dan 1 unit sepeda motor Force One BK-2927-WAA.
Diinterogasi terdakwa Maiyos mengaku shabu itu didapatkannya dari Kevin Andreas William Sitorus (penuntutan secara terpisah) di kos-kosan Deborah II kamar No. 18 di Jalan Deyah II Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT. Pegadaian Kota Siantar Nomor : 247/IL.10040.00/2022 tanggal 18 Juni 2022, dengan hasil penimbangan 1 paket narkotika jenis shabu yang disita dari Maiyos Diki Syahputra dengan berat bersih 0,19 gram. ( FRED )