Media Online Jurnal X
Selasa, 9 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Kevin Andreas William Sitorus dan Maiyos Diki Syahputra saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. 

Terdakwa Kevin Andreas William Sitorus dan Maiyos Diki Syahputra saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. 

Hakim Hukum Kevin Pemilik Shabu 13,99 Gram Hanya 7 Tahun Penjara di PN Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
26 Oktober 2022 | 21:08 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Rinto L. Manullang SH, MH memutuskan hukuman atau vonis terdakwa Kevin Andreas William Sitorus (20) pemilik narkotika jenis shabu berat bersih atau Netto 13,99 gram dihukum atau vonis selama 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan telah dijalaninya dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (26/10/2022).

Selain itu Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Kevin diketahui warga Jl. Sopo Surung, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar membayarkan denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara  selama 3 bulan.

Hukuman terdakwa Kevin itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya selama 8 tahun dan 6 bulan di kurangi masa penahanan yang telah di jalani dan denda Rp. 2.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Rugun D Hutauruk, SH.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU membuktikan terdakwa Kevin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menawarkan Untuk Dijual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sesuai surat dakwaan, terdakwa Kevin ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Jumat (17/6/2022) siang sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Deyah II, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. Siang itu di kos-kosan Deborah II Kamar No.18 jalan Deyah II Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar para saksi selaku petugas kepolisian dari Polres Siantar mendapatkan informasi dari Maiyos Diki Syahputra (penuntutan dilakukan secara terpisah) yang telah disuruh terdakwa Kevin untuk mengantar narkotika jenis shabu kepada pembeli yang memesan bersama Anak DF ((perkara telah berkekuatan hukum tetap).

Kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Kevin, Maiyos Diki Syahputra dan DF di tempat kos Maiyos Diki Syahputra dan DF. Lalu Para saksi melakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersebut dan ditemukan barang bukti 1 unit handphone merk Vivo, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkusan warna hitam didalamnya 3 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 buah sendok terbuat dari pipet di dalam kasur tempat tidur yang merupakan milik terdakwa Kevin.

Bahwa menurut pengakuan terdakwa Kevin ada memberikan upah sebesar Rp. 700.000 kepada Maiyos Diki Syahputra dan juga memberikan upah sebesar Rp. 2.000.000 kepada Anak DF.

Berdasarkan Surat Penggadaian Nomor : 248/IL.10040.00/2022 tanggal 18 Juni 2022 ditanda tangani Pemimpin Cabang Leonard A.H Simanjuntak melaporkan hasil penimbangan 3 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 15,49 gram dan berat bersih 13,99 gram atas nama tersangka Kevin Andreas William Sitorus.

Sementara itu terdakwa Kevin Andreas William Sitorus didampingi Pengacara Posbkum Tommy Saragih SH, MH menanggapi dengan menyatakan menerima hukumannya tersebut.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Rinto L. Manullang SH, MH menutup persidangan tersebut dan memberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan hukuman terdakwa Kevin Andreas William tersebut.

“Maiyos Dihukum 5 Tahun Penjara

Sementara pada sidang terpisah, Majelis Hakim yang juga diketuai Rinto L. Manullang SH, MH menghukum terdakwa Maiyos Diki Syahputra selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidair 3 bulan.

Hukuman terdakwa Maiyos itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya selama 5 dan 6 bulan penjara denda Rp.1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara oleh JPU Heri Santoso SH. Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim membuktikan terdawak Maiyos bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana “Tanpa Hak menjadi prantara jual beli Narkotika Golongan I dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Sesuai surat dakwaan, terdakwa Maiyos ditangkap para saksi hari Jumat (17/6/2022) pagi sekira pukul 10.30 Wib di Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya dipinggir jalan. Dari terdakwa Maiyos diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu yang dijatuhkan dari tangan kirinya, uang sebesar Rp.100.000, 1 unit handphone merk Infinix dan 1 unit sepeda motor Force One BK-2927-WAA.

Diinterogasi terdakwa Maiyos mengaku shabu itu didapatkannya dari Kevin Andreas William Sitorus (penuntutan secara terpisah) di kos-kosan Deborah II kamar No. 18 di Jalan Deyah II Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT. Pegadaian Kota Siantar Nomor : 247/IL.10040.00/2022 tanggal 18 Juni 2022, dengan hasil penimbangan 1 paket narkotika jenis shabu yang disita dari Maiyos Diki Syahputra dengan berat bersih 0,19 gram. ( FRED )

Share35Tweet22SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar bersama Sekretaris Kelurahan (Seklur) Simarimbun Rado P. Saragih kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW
BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar bersama Sekretaris Kelurahan (Seklur) Simarimbun Rado...

Read more
Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak SH saat berikan sembako kepada masyarakat Pedagang Es Sepeda Keliling
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Sembako kepada Masyarakat Sambut HUT Polantas ke 70

9 September 2025 | 12:37 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka menyambut HUT Polisi Lalu lintas (Polantas) ke 70, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsianțar melaksanakan...

Read more
Kanit 2 Sat Intelkam IPTU Malon Siagian, SH dan Kanit 4 Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos berikan arahan sebelum pelaksanaan Patroli Skala Besar
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Malam Hari, Situasi Kamtibmas Kondusif

9 September 2025 | 10:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsianțar melaksanakan melaksanakan Patroli Skala Besar dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kota Pematangsiantar, pada Senin...

Read more
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH bersama personil saat laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) kepada masyarakat 
BERITA

Polsek Siantar Barat Laksanakan Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP 150 Zak Habis Terjual kepada Masyarakat

8 September 2025 | 23:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) kepada masyarakat bertempat di halaman Mako Polsek...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bersama Pemkot Tanam Jagung Dukung Ketapang

9 September 2025 | 14:00 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Sembako kepada Masyarakat Sambut HUT Polantas ke 70

9 September 2025 | 12:37 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim Pimpin Apel Pagi ASN Pemko Tanjungbalai

9 September 2025 | 12:01 WIB
BERITA

17 Pelajar Terjaring Operasi Kasih Sayang, Mahyaruddin Salim Tegaskan Pentingnya Peran Orangtua dan Pihak Sekolah

9 September 2025 | 11:55 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Provsu, Bahas Terkait Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

9 September 2025 | 11:34 WIB
BERITA

SMSI Dukung Prabowo Gibran Melakukan Percepatan Pembangunan Wujudkan Indonesia Emas 2045

9 September 2025 | 10:44 WIB
BERITA

Ketua DPRD Medan Terima Tunjangan Setiap Bulan Rp 41 Juta dan Anggota Rp 19 Juta, Rico Waas : Kinerja Harus Ditingkatkan dan Jadi Evaluasi

9 September 2025 | 10:25 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Malam Hari, Situasi Kamtibmas Kondusif

9 September 2025 | 10:11 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Simalungun Laksanakan Baksos kepada Relawan Laka Lantas di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

9 September 2025 | 08:04 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta, Kepsek SMA Negeri 16 Medan Ditahan Kejari Belawan

8 September 2025 | 23:36 WIB
BERITA

Terungkap di Rapat Pansus DPRD Raperda P2K, Petugas Damkarmat Belum Memiliki Sertifikasi K3 Kebakaran

8 September 2025 | 23:33 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita