Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Kevin Andreas William Sitorus dan Maiyos Diki Syahputra saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. 

Terdakwa Kevin Andreas William Sitorus dan Maiyos Diki Syahputra saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. 

Hakim Hukum Kevin Pemilik Shabu 13,99 Gram Hanya 7 Tahun Penjara di PN Siantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
26 Oktober 2022 | 21:08 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Rinto L. Manullang SH, MH memutuskan hukuman atau vonis terdakwa Kevin Andreas William Sitorus (20) pemilik narkotika jenis shabu berat bersih atau Netto 13,99 gram dihukum atau vonis selama 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan telah dijalaninya dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (26/10/2022).

Selain itu Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Kevin diketahui warga Jl. Sopo Surung, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar membayarkan denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara  selama 3 bulan.

Hukuman terdakwa Kevin itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya selama 8 tahun dan 6 bulan di kurangi masa penahanan yang telah di jalani dan denda Rp. 2.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Rugun D Hutauruk, SH.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim sependapat dengan JPU membuktikan terdakwa Kevin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menawarkan Untuk Dijual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sesuai surat dakwaan, terdakwa Kevin ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Jumat (17/6/2022) siang sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Deyah II, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar. Siang itu di kos-kosan Deborah II Kamar No.18 jalan Deyah II Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar para saksi selaku petugas kepolisian dari Polres Siantar mendapatkan informasi dari Maiyos Diki Syahputra (penuntutan dilakukan secara terpisah) yang telah disuruh terdakwa Kevin untuk mengantar narkotika jenis shabu kepada pembeli yang memesan bersama Anak DF ((perkara telah berkekuatan hukum tetap).

Kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Kevin, Maiyos Diki Syahputra dan DF di tempat kos Maiyos Diki Syahputra dan DF. Lalu Para saksi melakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersebut dan ditemukan barang bukti 1 unit handphone merk Vivo, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkusan warna hitam didalamnya 3 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 buah sendok terbuat dari pipet di dalam kasur tempat tidur yang merupakan milik terdakwa Kevin.

Bahwa menurut pengakuan terdakwa Kevin ada memberikan upah sebesar Rp. 700.000 kepada Maiyos Diki Syahputra dan juga memberikan upah sebesar Rp. 2.000.000 kepada Anak DF.

Berdasarkan Surat Penggadaian Nomor : 248/IL.10040.00/2022 tanggal 18 Juni 2022 ditanda tangani Pemimpin Cabang Leonard A.H Simanjuntak melaporkan hasil penimbangan 3 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 15,49 gram dan berat bersih 13,99 gram atas nama tersangka Kevin Andreas William Sitorus.

Sementara itu terdakwa Kevin Andreas William Sitorus didampingi Pengacara Posbkum Tommy Saragih SH, MH menanggapi dengan menyatakan menerima hukumannya tersebut.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Rinto L. Manullang SH, MH menutup persidangan tersebut dan memberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan hukuman terdakwa Kevin Andreas William tersebut.

“Maiyos Dihukum 5 Tahun Penjara

Sementara pada sidang terpisah, Majelis Hakim yang juga diketuai Rinto L. Manullang SH, MH menghukum terdakwa Maiyos Diki Syahputra selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidair 3 bulan.

Hukuman terdakwa Maiyos itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya selama 5 dan 6 bulan penjara denda Rp.1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara oleh JPU Heri Santoso SH. Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim membuktikan terdawak Maiyos bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana “Tanpa Hak menjadi prantara jual beli Narkotika Golongan I dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Sesuai surat dakwaan, terdakwa Maiyos ditangkap para saksi hari Jumat (17/6/2022) pagi sekira pukul 10.30 Wib di Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya dipinggir jalan. Dari terdakwa Maiyos diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu yang dijatuhkan dari tangan kirinya, uang sebesar Rp.100.000, 1 unit handphone merk Infinix dan 1 unit sepeda motor Force One BK-2927-WAA.

Diinterogasi terdakwa Maiyos mengaku shabu itu didapatkannya dari Kevin Andreas William Sitorus (penuntutan secara terpisah) di kos-kosan Deborah II kamar No. 18 di Jalan Deyah II Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor PT. Pegadaian Kota Siantar Nomor : 247/IL.10040.00/2022 tanggal 18 Juni 2022, dengan hasil penimbangan 1 paket narkotika jenis shabu yang disita dari Maiyos Diki Syahputra dengan berat bersih 0,19 gram. ( FRED )

Share35Tweet22SendShare

Berita Terkait

Kasat Intel Polres Pematangsiantar AKP Hary Isdayanto SH MH
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat...

Read more
Bandar sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap beserta barang bukti senapan angin disita polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB

MEDAN II Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026) diringkus polisi....

Read more
Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan massal IVA Test Tahun 2026 di Puskesmas Martimbang
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan...

Read more
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita