Media Online Jurnal X
Senin, 27 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Suprayetno alias Mei saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Suprayetno alias Mei saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Hakim Hukum Pemilik 306 Butir Ekstasi Selama 14 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
5 September 2022 | 14:53 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Pemilik narkotika jenis ekstasi sebanyak 306 dan Shabu, Suprayetno alias Mei (44) warga Jl. Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar selama 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama dijalaninya dengan perintah tetap ditahan.

Tuntutan hukuman itu dibacakan Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (5/9/2022) siang.

Selain itu Majelis Hakim juga memutuskan hukuman terdakwa Mei membayarkan denda Rp 2 Milyar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukumannya selama 6 bulan penjara.

Hukuman terdakwa Mei itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutannya selama 16 tahun denda sebesar Rp 7.500.000.000 subsidair 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim dan JPU sepakat membuktikan terdakwa Mei bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram sebagaimana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang pemberantasan Narkotika dan perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa, sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum.

Sesuai dakwaan Jaksa, terdakwa ditangkap para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar pada hari Kamis (14/4/2022) malam sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar tepatnya di Pinggir Jalan.

Dari terdakwa disita barang bukti 1 paket shabu shabu dibalut kertas timah ketanah dan dari tangan terdakwa ada 1 unit handphone (HP) merk Vivo, 1 buah plastik warna hitam berisi 1 buah kaleng rokok gudang garam didalamnya 1 paket shabu shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah plastik yang berisi 306 butir pil extacy.

Diinterogasi terdakwa mengaku pemilik Shabu dan ekstasi tersebut. Ekstasi dibelinya dari perempuan di Kota Rantau Prapat bernama LELY (DPO) dengan cara pil extacy tersebut dipaketkan kemudian diambilnya di pinggir jalan dari bus Betahamu. Tujuan terdakwa menyimpan shabu dan extacy tersebut adalah untuk terdakwa jualkan kembali kepada siapa yang ingin memesan dari terdakwa.

Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari temannya bernama KOKO (DPO) tetapi yang tidak secara langsung karena diletakkan didekat tiang listrik dan terdakwa dihubungi melalui HP dan menunjukkan arahnya sehingga terdakwa mengambil sendiri shabu.

Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari tersangka Suprayetno alias Mei dengan Nomor :176/IL.10040.00/2022 tanggal 16 April 2022 berupa : 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor (bruto)1,62 gram dan berat bersih (Netto) 0,94 gram.

Kemudian 1 bungkus plastik berisi 306 butir pil Narkotika diduga jenis Extacy, dengan berat bruto 108,89 gram dan Netto 107, 48 Gram, Disisihkan : 10 butir BB : 3,46 gram.

Usai membacakan amar putusan tersebut Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa Suprayetno alias Mei didampingi Pengacara Posbakum Tommy Saragih SH berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share29Tweet18SendShare

Berita Terkait

BRIGADIR Brian C. Simamora, SH melaksanakan pengamanan sekaligus pendampingan P2TL
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Pemukiman Masyarakat

27 Oktober 2025 | 14:19 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Samapta Polres Pematangsianțar melalui BRIGADIR Brian C. Simamora, SH melaksanakan pengamanan sekaligus pendampingan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik...

Read more
Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bersama personil Unit Kamsel menggelar kegiatan Police Go School di SMP Negeri 9
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Police Go School di SMP Negeri 9

27 Oktober 2025 | 14:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polisi lalulintas (Polantas) Menyapa, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bersama...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar sambangi masyarakat Lumban Bingan
BERITA

Polsek Siantar Marihat Sambangi Masyarakat Lumban Bingan, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

27 Oktober 2025 | 11:25 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Sianțar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar sambangi dan tatap muka dengan...

Read more
Timsus Polres Pematangsiantar saat patroli
BERITA

Patroli Hingga Subuh, Timsus Polres Pematangsiantar Tindak Lima Sepedamotor Knalpot Brong

27 Oktober 2025 | 10:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar menggelar patroli hingga subuh yang dimulai pada hari Minggu (26/10/2025) malam...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Ketua DPRD Medan : Kami Apreasi Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Semoga Medan Semakin Kondusif

27 Oktober 2025 | 17:35 WIB
BERITA

Kapolrestabes Medan Imbau Pelajar Jauhi Narkoba dan Instruksikan Kapolsek Sunggal Memantau Area Sekolah

27 Oktober 2025 | 15:36 WIB
BERITA

Tim Satgas Pangan Pemko Bersama Polres Pematangsiantar Sidak HET di Empat Lokasi

27 Oktober 2025 | 15:07 WIB
BERITA

Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Upacara di Tiga Sekolah, Tegas Ingatkan Siswa Hindari Balap Liar dan Bullying

27 Oktober 2025 | 14:40 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Pemukiman Masyarakat

27 Oktober 2025 | 14:19 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Police Go School di SMP Negeri 9

27 Oktober 2025 | 14:06 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Baru Sehari Menjabat, Kanit Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Curat Beraksi di Sigodang

27 Oktober 2025 | 12:37 WIB
BERITA

PKB Medan Gelar Doa Kebangsaan, Lailatul Badri : Ini Bentuk Dukungan Moral kepada Presiden Prabowo Subianto Dan Bangsa

27 Oktober 2025 | 11:34 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Sambangi Masyarakat Lumban Bingan, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

27 Oktober 2025 | 11:25 WIB
BERITA

2 WNA Asal Pakistan Buronan Interpol Berhasil Digagalkan Masuk ke Sumatera Utara

27 Oktober 2025 | 11:21 WIB
BERITA

Patroli Hingga Subuh, Timsus Polres Pematangsiantar Tindak Lima Sepedamotor Knalpot Brong

27 Oktober 2025 | 10:29 WIB
BERITA

Politisi Perindo Binsar Simarrmata Imbau Warga untuk Lengkapi Adminduk Sejak Lahir Hingga Meninggal

26 Oktober 2025 | 22:57 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita