Media Online Jurnal X
Senin, 22 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Suprayetno alias Mei saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Suprayetno alias Mei saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Hakim Hukum Pemilik 306 Butir Ekstasi Selama 14 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
5 September 2022 | 14:53 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Pemilik narkotika jenis ekstasi sebanyak 306 dan Shabu, Suprayetno alias Mei (44) warga Jl. Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar selama 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama dijalaninya dengan perintah tetap ditahan.

Tuntutan hukuman itu dibacakan Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (5/9/2022) siang.

Selain itu Majelis Hakim juga memutuskan hukuman terdakwa Mei membayarkan denda Rp 2 Milyar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukumannya selama 6 bulan penjara.

Hukuman terdakwa Mei itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutannya selama 16 tahun denda sebesar Rp 7.500.000.000 subsidair 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim dan JPU sepakat membuktikan terdakwa Mei bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram sebagaimana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang pemberantasan Narkotika dan perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa, sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum.

Sesuai dakwaan Jaksa, terdakwa ditangkap para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar pada hari Kamis (14/4/2022) malam sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar tepatnya di Pinggir Jalan.

Dari terdakwa disita barang bukti 1 paket shabu shabu dibalut kertas timah ketanah dan dari tangan terdakwa ada 1 unit handphone (HP) merk Vivo, 1 buah plastik warna hitam berisi 1 buah kaleng rokok gudang garam didalamnya 1 paket shabu shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah plastik yang berisi 306 butir pil extacy.

Diinterogasi terdakwa mengaku pemilik Shabu dan ekstasi tersebut. Ekstasi dibelinya dari perempuan di Kota Rantau Prapat bernama LELY (DPO) dengan cara pil extacy tersebut dipaketkan kemudian diambilnya di pinggir jalan dari bus Betahamu. Tujuan terdakwa menyimpan shabu dan extacy tersebut adalah untuk terdakwa jualkan kembali kepada siapa yang ingin memesan dari terdakwa.

Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari temannya bernama KOKO (DPO) tetapi yang tidak secara langsung karena diletakkan didekat tiang listrik dan terdakwa dihubungi melalui HP dan menunjukkan arahnya sehingga terdakwa mengambil sendiri shabu.

Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari tersangka Suprayetno alias Mei dengan Nomor :176/IL.10040.00/2022 tanggal 16 April 2022 berupa : 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor (bruto)1,62 gram dan berat bersih (Netto) 0,94 gram.

Kemudian 1 bungkus plastik berisi 306 butir pil Narkotika diduga jenis Extacy, dengan berat bruto 108,89 gram dan Netto 107, 48 Gram, Disisihkan : 10 butir BB : 3,46 gram.

Usai membacakan amar putusan tersebut Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa Suprayetno alias Mei didampingi Pengacara Posbakum Tommy Saragih SH berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share29Tweet18SendShare

Berita Terkait

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH monitoring pendirian Pos Kamling di Gang Pulo Kumba
BERITA

Polres Pematangsiantar Dirikan Pos Bebas Narkoba di Gang Pulo Kumba

21 Desember 2025 | 16:32 WIB

PEMATANGSIANTAR II Selain tingkatkan patroli rutin, Polres Pematangsiantar melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH juga...

Read more
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH bersama Bhayangkari Cabang Pematangsiantar di Pospam II Parluasan
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Tinjau Pospam dan Posyan Lilin Toba 2025

21 Desember 2025 | 16:19 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH bersama Bhayangkari Cabang Pematangsiantar tinjau Pos pengamanan (pam)...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melakukan pengecekan kesiapan Terminal Tanjung Pinggir
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir Jelang Nataru 2025-2026

21 Desember 2025 | 16:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melakukan pengecekan kesiapan Terminal Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH bersama Wakapolres Kompol Budiono S. SH. MH, Kabag Ops AKP Ilham Harahap SH. MH dan Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH pengecekan lokasi Outer Ring Road
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Cek Lokasi Outer Ring Road, Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kelancaran Arus Lalin Selama Nataru

21 Desember 2025 | 13:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II Usai dari Terminal Tanjung Pinggir, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melanjutkan pengecekan lokasi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolda dan Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Rayakan Natal Bersama Warga Korban Bencana di Tapsel

21 Desember 2025 | 23:27 WIB
BERITA

Pasca Viral Siswa Seberangi Sungai Gomo di Nisel, Wapres Lakukan Peninjauan dan Minta Pembangunan Dipercepat

21 Desember 2025 | 23:23 WIB
BERITA

Mutasi ! Wakapolda, PJU dan Kapolres di Lingkungan Polda Sumut Dirotasi

21 Desember 2025 | 23:19 WIB
BERITA

Antisipasi Lonjakan Kendaraan di Tol Simpang Panei, Kapolres Simalungun Dirikan Pos Yan Khusus

21 Desember 2025 | 23:11 WIB
BERITA

Usai Perayaan Natal, Kapolda Sumut Tinjau Sejumlah Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor di Tapsel

21 Desember 2025 | 23:00 WIB
BERITA

Kepada Andreas Pandapotan Purba, Warga Keluhkan Bansos dan Bantuan Modal Usaha

21 Desember 2025 | 22:56 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Cek Langsung Kelayakan Kapal Penyeberangan di Pelabuhan Tigaras

21 Desember 2025 | 22:48 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Polres Karo Berhasil Tangkap Pelaku Tembak Tewas Warga Gunakan Senapan Angin

21 Desember 2025 | 22:40 WIB
BERITA

Gelar Reses, El Barino Shah Minta LPJU di Lingkungan Gereja Tidak Ada yang Padam dan Distribusi Air Tidak Terganggu

21 Desember 2025 | 17:37 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Dirikan Pos Bebas Narkoba di Gang Pulo Kumba

21 Desember 2025 | 16:32 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Tinjau Pospam dan Posyan Lilin Toba 2025

21 Desember 2025 | 16:19 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir Jelang Nataru 2025-2026

21 Desember 2025 | 16:10 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita