Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Suprayetno alias Mei saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Suprayetno alias Mei saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Hakim Hukum Pemilik 306 Butir Ekstasi Selama 14 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
5 September 2022 | 14:53 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Pemilik narkotika jenis ekstasi sebanyak 306 dan Shabu, Suprayetno alias Mei (44) warga Jl. Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar selama 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama dijalaninya dengan perintah tetap ditahan.

Tuntutan hukuman itu dibacakan Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (5/9/2022) siang.

Selain itu Majelis Hakim juga memutuskan hukuman terdakwa Mei membayarkan denda Rp 2 Milyar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukumannya selama 6 bulan penjara.

Hukuman terdakwa Mei itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutannya selama 16 tahun denda sebesar Rp 7.500.000.000 subsidair 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim dan JPU sepakat membuktikan terdakwa Mei bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram sebagaimana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang pemberantasan Narkotika dan perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa, sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum.

Sesuai dakwaan Jaksa, terdakwa ditangkap para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar pada hari Kamis (14/4/2022) malam sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar tepatnya di Pinggir Jalan.

Dari terdakwa disita barang bukti 1 paket shabu shabu dibalut kertas timah ketanah dan dari tangan terdakwa ada 1 unit handphone (HP) merk Vivo, 1 buah plastik warna hitam berisi 1 buah kaleng rokok gudang garam didalamnya 1 paket shabu shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah plastik yang berisi 306 butir pil extacy.

Diinterogasi terdakwa mengaku pemilik Shabu dan ekstasi tersebut. Ekstasi dibelinya dari perempuan di Kota Rantau Prapat bernama LELY (DPO) dengan cara pil extacy tersebut dipaketkan kemudian diambilnya di pinggir jalan dari bus Betahamu. Tujuan terdakwa menyimpan shabu dan extacy tersebut adalah untuk terdakwa jualkan kembali kepada siapa yang ingin memesan dari terdakwa.

Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari temannya bernama KOKO (DPO) tetapi yang tidak secara langsung karena diletakkan didekat tiang listrik dan terdakwa dihubungi melalui HP dan menunjukkan arahnya sehingga terdakwa mengambil sendiri shabu.

Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari tersangka Suprayetno alias Mei dengan Nomor :176/IL.10040.00/2022 tanggal 16 April 2022 berupa : 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor (bruto)1,62 gram dan berat bersih (Netto) 0,94 gram.

Kemudian 1 bungkus plastik berisi 306 butir pil Narkotika diduga jenis Extacy, dengan berat bruto 108,89 gram dan Netto 107, 48 Gram, Disisihkan : 10 butir BB : 3,46 gram.

Usai membacakan amar putusan tersebut Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa Suprayetno alias Mei didampingi Pengacara Posbakum Tommy Saragih SH berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share29Tweet18SendShare

Berita Terkait

Kasat Intel Polres Pematangsiantar AKP Hary Isdayanto SH MH
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat...

Read more
Bandar sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap beserta barang bukti senapan angin disita polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB

MEDAN II Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026) diringkus polisi....

Read more
Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan massal IVA Test Tahun 2026 di Puskesmas Martimbang
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan...

Read more
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pelantikan Panitia Apel Kebangsaan, Pelatihan UMKM, dan Pendidikan Kader Tingkat Muda GAMKI Sumut

4 Juni 2026 | 23:59 WIB
BERITA

Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Pelaku Kepemilikan Narkotika di Buntu Marihat, Ngaku Sabu dari Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 23:44 WIB
Medan

Polisi Diserang Warga, Bandar Sabu di Belawan Berhasil Diringkus dan Senapan Angin Turut Diamankan

4 Juni 2026 | 21:54 WIB
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita