Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Suprayetno alias Mei saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Suprayetno alias Mei saat sidang virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Hakim Hukum Pemilik 306 Butir Ekstasi Selama 14 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
5 September 2022 | 14:53 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Pemilik narkotika jenis ekstasi sebanyak 306 dan Shabu, Suprayetno alias Mei (44) warga Jl. Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar selama 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama dijalaninya dengan perintah tetap ditahan.

Tuntutan hukuman itu dibacakan Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (5/9/2022) siang.

Selain itu Majelis Hakim juga memutuskan hukuman terdakwa Mei membayarkan denda Rp 2 Milyar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukumannya selama 6 bulan penjara.

Hukuman terdakwa Mei itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutannya selama 16 tahun denda sebesar Rp 7.500.000.000 subsidair 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH.

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim dan JPU sepakat membuktikan terdakwa Mei bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram sebagaimana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang pemberantasan Narkotika dan perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa, sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum.

Sesuai dakwaan Jaksa, terdakwa ditangkap para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar pada hari Kamis (14/4/2022) malam sekira pukul 23.30 WIB, di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar tepatnya di Pinggir Jalan.

Dari terdakwa disita barang bukti 1 paket shabu shabu dibalut kertas timah ketanah dan dari tangan terdakwa ada 1 unit handphone (HP) merk Vivo, 1 buah plastik warna hitam berisi 1 buah kaleng rokok gudang garam didalamnya 1 paket shabu shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah plastik yang berisi 306 butir pil extacy.

Diinterogasi terdakwa mengaku pemilik Shabu dan ekstasi tersebut. Ekstasi dibelinya dari perempuan di Kota Rantau Prapat bernama LELY (DPO) dengan cara pil extacy tersebut dipaketkan kemudian diambilnya di pinggir jalan dari bus Betahamu. Tujuan terdakwa menyimpan shabu dan extacy tersebut adalah untuk terdakwa jualkan kembali kepada siapa yang ingin memesan dari terdakwa.

Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari temannya bernama KOKO (DPO) tetapi yang tidak secara langsung karena diletakkan didekat tiang listrik dan terdakwa dihubungi melalui HP dan menunjukkan arahnya sehingga terdakwa mengambil sendiri shabu.

Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari tersangka Suprayetno alias Mei dengan Nomor :176/IL.10040.00/2022 tanggal 16 April 2022 berupa : 2 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor (bruto)1,62 gram dan berat bersih (Netto) 0,94 gram.

Kemudian 1 bungkus plastik berisi 306 butir pil Narkotika diduga jenis Extacy, dengan berat bruto 108,89 gram dan Netto 107, 48 Gram, Disisihkan : 10 butir BB : 3,46 gram.

Usai membacakan amar putusan tersebut Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa Suprayetno alias Mei didampingi Pengacara Posbakum Tommy Saragih SH berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share29Tweet18SendShare

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH bersama personil Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun bersama personil melakukan panen jagung milik warga binaan Bapak P. Sinurat/ N....

Read more
Kanit Reskrim IPDA Esron Pasaribu SH bersama piket Bhabinkamtibmas sampaikan himbauan kamtibmas di Koktong Jalan Cipto
BERITA

Respon Keluhan Warga di Medsos, Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pengamen Jalan Cipto

22 Juli 2026 | 08:55 WIB

PEMATANGSIANTAR II Respon keluhan warga di media sosial (Medsos), Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim IPDA Esron Pasaribu...

Read more
Pemko dan Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres Pematangsiantar membahas kesiapan kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship.
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar menggelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres, Jalan Sudirman,...

Read more
IPDA Darwin Siregar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsianțar
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsianțar akan melakukan pemanggilan terhadap Pihak Kampus Universitas HKBP...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB
BERITA

Respon Keluhan Warga di Medsos, Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pengamen Jalan Cipto

22 Juli 2026 | 08:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep