Media Online Jurnal X
Jumat, 19 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Ketiga terdakwa saat diamankan di Sat Narkoba Polres Siantar. (Photo Ist).

Ketiga terdakwa saat diamankan di Sat Narkoba Polres Siantar. (Photo Ist).

Hakim Hukum Ringan, Dua Wanita Cantik dan Penjual Shabu Langsung Terima Sedangkan Jaksa Banding

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
14 Agustus 2023 | 20:11 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Tanpa minta waktu berpikir-pikir, dua terdakwa wanita cantik, Lina Rointan Purba alias Lina (28) dan Mutia Pratiwi alias Sela (24) serta pria penjual narkotika jenis shabu Yogi Ariesfa (27) langsung menyatakan sikap menerima setelah Majelis Hakim diketuai Rinto Leoni Manullang SH, MH memutuskan hukuman atau vonisnya dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (14/8/2023).

Majelis Hakim menghukum terdakwa Lina dan Sela masing masing selama 2 tahun 6 tahun penjara denda Rp1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan ditambahkan hukuman penjara masing-masing 3 bulan. Hukuman kedua terdakwa itu jauh lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya masing masing 5 tahun dan 6 bulan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH.

Majelis Hakim tetap membuktikan Kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bentuk Tanaman”” dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsiddair.

Kemudian terdakwa Yogi Ariesfa status sudah pernah dihukum (Residivis)sebagaimana hal memberatkan dihukum selama 5 tahun denda Rp1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan ditambahkan hukuman penjara selama 3 bulan. Hukumannya itu juga lebih ringan bila dibandingkan tuntutan hukumannya selama 7 tahun denda Rp2 Miliar subsidair 6 bulan.

Majelis Hakim tetap membuktikan terdakwa Yogi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Berdasarkan surat dakwaan, awalnya para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Sela dan Intan pada hari Minggu (26/2/2023) sekira pukul 03.00 WIB dirumah kontrakan Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Selanjutnya dari Intan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu yang di keluarkan dari bajunya dan dari Sela ditemukan 1 unit handphone (HP) diatas tempat tidur didalam kamar.

Diinterogasi, Sela dan Intan mengaku pemilik shabu itu yang sebelumnya dibeli dari Yogi Ariesfa seharga Rp450.000. Selanjutnya Para saksi langsung melakukan pengembangan kemudian pagi harinya sekira pukul 07.00 Wib Yogi Ariesfa ditangkap dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dibalut tisu, 1 unit HP merk Samsung dan 1 unit HP merk Evercross.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Cabang Pematang Siantar dengan Nomor : 076/IL.10040.00/2023 tanggal 27 Februari 2023 berupa 1 paket Narkotika diduga jenis shabu, dengan berat kotor 0,55 Gram, berat bersih 0,25 gram, yang disita dari tersangka Sela dan Intan.

Kemudian 1 paket Narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,70 Gram, berat bersih 0,40 gram, yang disita dari tersangka Yogi Ariesfa.

Menanggapi hukuman ketiga terdakwa itu, JPU Ester Harianja SH menyatakan tidak sependapat dengan vonis ketiga terdakwa tersebut sehingga mengajukan banding.

Usai mendengar tanggapan ketiga terdakwa maupun JPU Ester, Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang SH, MH menutup persidangan.

Dalam sidang itu ketiga terdakwa didampingi Erwin Purba SH, MH Posbakum PN Siantar dari Biro Bantuan Hukum Universitas Simalungun (BBH USI). (FRED)

Share54Tweet34SendShare

Berita Terkait

Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi pimpin kegiatan Validasi dan Finalisasi Data Statistik Sektoral Tahun 2025
BERITA

Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar Pimpin Validasi dan Finalisasi Data Statistik Sektoral Tahun 2025

19 Desember 2025 | 18:55 WIB

PEMATANGSIANTAR II Perencanaan pembangunan di Kota Pematangsiantar, baik sektor kesehatan, pendidikan, pertanian, maupun sektor lainnya, sangat tergantung pada data yang...

Read more
Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana SSos MMAS MHan Irup Peringatan Hari Bela Negara ke 77
BERITA

Dandim 0207/Simalungun Irup Peringatan Hari Bela Negara ke 77 di Pematangsiantar

19 Desember 2025 | 18:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Komandan Kodim (Dandim) 0207/Simalungun Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana SSos MMAS MHan bertindak Inspektur upacara (Irup) Peringatan...

Read more
BERITA

Tinjut Lapmas Polsek Siantar Martoba Cek TKP di Jalan Handayani

19 Desember 2025 | 18:36 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket Polsek Siantar Barat pengecekan...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H didampingi Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi dan Kasubsi Penmas IPDA Esron Pasaribu serahkan secara simbolis bingkisan kepada wartawan unit yang merayakan Natal tahun 2025
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Serahkan Bingkisan kepada Wartawan Unit yang Rayakan Natal 2025

19 Desember 2025 | 17:36 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H didampingi Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi dan Kasubsi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar Pimpin Validasi dan Finalisasi Data Statistik Sektoral Tahun 2025

19 Desember 2025 | 18:55 WIB
BERITA

Dandim 0207/Simalungun Irup Peringatan Hari Bela Negara ke 77 di Pematangsiantar

19 Desember 2025 | 18:42 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas Polsek Siantar Martoba Cek TKP di Jalan Handayani

19 Desember 2025 | 18:36 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Serahkan Bingkisan kepada Wartawan Unit yang Rayakan Natal 2025

19 Desember 2025 | 17:36 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsianțar Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Toba 2025

19 Desember 2025 | 16:29 WIB
BERITA

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 % Jadi Rp 3,228.971, Bobby Nasution : Ini Jadi Pedoman Pemerintah Kabupaten / Kota

19 Desember 2025 | 15:46 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Bela Negara ke 77 Tahun 2025

19 Desember 2025 | 15:40 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025, Siap Amankan Nataru

19 Desember 2025 | 13:54 WIB
BERITA

Polres Simalungun Gelar TFG Simulasi Operasi Lilin Toba 2025, Pastikan Nataru Aman dan Nyaman

19 Desember 2025 | 12:43 WIB
BERITA

Tebar Kebaikan Sambut Natal, Bhayangkari Cabang Tanjungbalai Berikan Bansos di Panti Asuhan

19 Desember 2025 | 11:11 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke 77

19 Desember 2025 | 10:47 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Barat Distribusikan Bantuan Pertanian kepada Warga Petani Binaannya

19 Desember 2025 | 10:32 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita